Tanpa Konfirmasi Dan Fakta GS Terus di Fitnah di Media Online

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 12:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Medan
Maraknya pemberitaan yang menyebutkan sosok berinisial GS sebagai bandar narkoba di kawasan Jermal, Kecamatan Medan Denai, dinilai sebagai fitnah yang tidak memiliki bukti konkrit dan diduga kuat merupakan upaya sistematis untuk merusak nama baik dan membunuh karakter pribadi tersebut.

Kuasa hukum GS, Henry Pakpahan, S.H., menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki hubungan apapun dengan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika, baik di Jermal maupun wilayah lainnya. “Tuduhan ini hanyalah spekulasi kosong yang tidak didukung oleh fakta lapangan maupun bukti hukum yang sah. Kami menilai ini adalah upaya yang disengaja untuk menjatuhkan reputasi GS,” ujarnya tegas di salah satu kafe di kota Medan pada hari Jumat, 24/04/2026 .

 

Menurut Henry, pemberitaan yang gencar belakangan ini justru muncul bersamaan dengan adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh Abdul Rouf dan Rahmadi terhadap seorang aktivis dan advokat terkait dugaan tindak penganiayaan. Laporan tersebut telah diterima oleh Polsek Medan Area dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan (lidik) oleh pihak penyidik.

“Semua masyarakat Indonesia wajib patuh pada hukum, tidak ada yang kebal hukum. Namun, jangan karena seseorang melaporkan tindak pidana dan proses hukum berjalan, lalu dibuatlah berita-berita yang tidak benar seolah-olah untuk menutupi kesalahan atau mengalihkan perhatian publik. Itu tidak adil dan melanggar prinsip keadilan,” tegas Henry.

Di era digital saat ini, media sosial dan media online memiliki peran yang sangat besar dalam menyebarkan informasi. Namun, hal ini juga membawa risiko besar jika tidak dikelola dengan etika dan tanggung jawab.

“Akhir-akhir ini kita melihat banyak berita yang disebarkan tanpa melalui proses verifikasi, konfirmasi, atau penelusuran fakta yang memadai. Akibatnya, seseorang bisa langsung dihakimi oleh publik, namanya hancur, dan reputasinya rusak permanen, padahal kebenarannya belum terbukti,” tambahnya.

Diduga kuat, sebagian pemberitaan tersebut dibuat berdasarkan kepentingan pribadi atau golongan tertentu, bukan untuk menyampaikan kebenaran. Hal ini jelas merupakan bentuk character assassination atau pembunuhan karakter yang dapat merugikan hak asasi seseorang dan melanggar kode etik jurnalistik.

Merespon hal ini, pihak keluarga dan kuasa hukum GS berharap agar Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, Bapak Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, dapat menertibkan arus informasi yang beredar di masyarakat.

“Kami berharap Bapak Kapolrestabes dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa setiap informasi yang disebarkan, terutama yang berkaitan dengan kasus hukum atau isu sensitif, harus berdasarkan fakta dan data yang akurat. Jangan biarkan media menjadi alat untuk menjatuhkan seseorang tanpa proses hukum yang jelas,” ujar Henry.

Ia juga menekankan pentingnya kepolisian untuk menjaga objektivitas dan memastikan bahwa setiap orang diperlakukan sama di mata hukum, termasuk hak untuk mendapatkan pembelaan dan tidak dihakimi sebelum terbukti bersalah. *(Rizky)*

Berita Terkait

Komsos Dengan Tokoh Pemuda, Babinsa Ajak Pemuda Dukung Program Pemerintah
Wujud Program Kemandirian bagi WBP, Lapas Kelas IIA Banda Aceh berhasil Panen Tomat mencapai Puluhan Kilo.
Babinsa Dampingi Pendistribusian Makan Bergizi gratis Di SMP Negeri 4 Bendahara
Langkah Cepat TMMD 128: Mal Pondasi Dibongkar, Pembangunan RTLH Berlanjut
Satgas TMMD Dan Warga Kompak Turunkan Kayu Mal
Satgas TMMD Reg Ke- 128 Kodim 0117/Aceh Tamiang Bersama Warga Kompak Bongkar Material Dari Truk 
Deru Excavator TMMD Ke-128 Menembus Belantara Ubah Hutan Jadi Akses Harapan Warga Aceh Tamiang 
Dansatgas TMMD Reguler Ke- 128 Tinjau Pembukaan Jalan, Harapkan Manfaat Bagi Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:09

Tanpa Konfirmasi Dan Fakta GS Terus di Fitnah di Media Online

Jumat, 24 April 2026 - 07:11

Komsos Dengan Tokoh Pemuda, Babinsa Ajak Pemuda Dukung Program Pemerintah

Jumat, 24 April 2026 - 07:05

Wujud Program Kemandirian bagi WBP, Lapas Kelas IIA Banda Aceh berhasil Panen Tomat mencapai Puluhan Kilo.

Jumat, 24 April 2026 - 06:59

Babinsa Dampingi Pendistribusian Makan Bergizi gratis Di SMP Negeri 4 Bendahara

Jumat, 24 April 2026 - 06:49

Langkah Cepat TMMD 128: Mal Pondasi Dibongkar, Pembangunan RTLH Berlanjut

Jumat, 24 April 2026 - 05:34

Satgas TMMD Reg Ke- 128 Kodim 0117/Aceh Tamiang Bersama Warga Kompak Bongkar Material Dari Truk 

Jumat, 24 April 2026 - 05:29

Deru Excavator TMMD Ke-128 Menembus Belantara Ubah Hutan Jadi Akses Harapan Warga Aceh Tamiang 

Jumat, 24 April 2026 - 05:19

Dansatgas TMMD Reguler Ke- 128 Tinjau Pembukaan Jalan, Harapkan Manfaat Bagi Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x