Tanpa Konfirmasi Dan Fakta GS Terus di Fitnah di Media Online

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 12:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Medan
Maraknya pemberitaan yang menyebutkan sosok berinisial GS sebagai bandar narkoba di kawasan Jermal, Kecamatan Medan Denai, dinilai sebagai fitnah yang tidak memiliki bukti konkrit dan diduga kuat merupakan upaya sistematis untuk merusak nama baik dan membunuh karakter pribadi tersebut.

Kuasa hukum GS, Henry Pakpahan, S.H., menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki hubungan apapun dengan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika, baik di Jermal maupun wilayah lainnya. “Tuduhan ini hanyalah spekulasi kosong yang tidak didukung oleh fakta lapangan maupun bukti hukum yang sah. Kami menilai ini adalah upaya yang disengaja untuk menjatuhkan reputasi GS,” ujarnya tegas di salah satu kafe di kota Medan pada hari Jumat, 24/04/2026 .

 

Menurut Henry, pemberitaan yang gencar belakangan ini justru muncul bersamaan dengan adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh Abdul Rouf dan Rahmadi terhadap seorang aktivis dan advokat terkait dugaan tindak penganiayaan. Laporan tersebut telah diterima oleh Polsek Medan Area dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan (lidik) oleh pihak penyidik.

“Semua masyarakat Indonesia wajib patuh pada hukum, tidak ada yang kebal hukum. Namun, jangan karena seseorang melaporkan tindak pidana dan proses hukum berjalan, lalu dibuatlah berita-berita yang tidak benar seolah-olah untuk menutupi kesalahan atau mengalihkan perhatian publik. Itu tidak adil dan melanggar prinsip keadilan,” tegas Henry.

Di era digital saat ini, media sosial dan media online memiliki peran yang sangat besar dalam menyebarkan informasi. Namun, hal ini juga membawa risiko besar jika tidak dikelola dengan etika dan tanggung jawab.

“Akhir-akhir ini kita melihat banyak berita yang disebarkan tanpa melalui proses verifikasi, konfirmasi, atau penelusuran fakta yang memadai. Akibatnya, seseorang bisa langsung dihakimi oleh publik, namanya hancur, dan reputasinya rusak permanen, padahal kebenarannya belum terbukti,” tambahnya.

Diduga kuat, sebagian pemberitaan tersebut dibuat berdasarkan kepentingan pribadi atau golongan tertentu, bukan untuk menyampaikan kebenaran. Hal ini jelas merupakan bentuk character assassination atau pembunuhan karakter yang dapat merugikan hak asasi seseorang dan melanggar kode etik jurnalistik.

Merespon hal ini, pihak keluarga dan kuasa hukum GS berharap agar Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, Bapak Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, dapat menertibkan arus informasi yang beredar di masyarakat.

“Kami berharap Bapak Kapolrestabes dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa setiap informasi yang disebarkan, terutama yang berkaitan dengan kasus hukum atau isu sensitif, harus berdasarkan fakta dan data yang akurat. Jangan biarkan media menjadi alat untuk menjatuhkan seseorang tanpa proses hukum yang jelas,” ujar Henry.

Ia juga menekankan pentingnya kepolisian untuk menjaga objektivitas dan memastikan bahwa setiap orang diperlakukan sama di mata hukum, termasuk hak untuk mendapatkan pembelaan dan tidak dihakimi sebelum terbukti bersalah. *(Rizky)*

Berita Terkait

Jeffry Sentana Kukuhkan 22 Putra-Putri Terbaik Paskibraka Kota Langsa Tahun 2026
Momentum Baru Kewarganegaraan Indonesia: Jangan Lagi Abaikan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABG)
Peringatan Hari Damai Aceh Ke-21, SMAN 1 Samalanga Gelar Zikir Dan Tausiah.
Semarak HUT RI ke-81, RSUD Drs. H. Amri Tambunan Gelar Lomba dan Bagikan 100 Bendera kepada Warga
Dahnil Ginting Apresiasi Pelayanan RSUD Amri Tambunan, Dorong Akses Kesehatan untuk Warga Kurang Mampu
Festival Karaoke Pop Aero Brew 2026 Pecah! 15 Finalis Tampil Memukau, Dira Samosir Raih Juara 1
Wali Kota Langsa Jeffry Sentana Lepas Kontingen O2SN Tingkat Nasional Tahun 2026 ke Jawa Barat
Pentas Seni ‘Merajoet Senja’ Untuk Merawat Semangat Agar Tidak Menyerah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:29

Jeffry Sentana Kukuhkan 22 Putra-Putri Terbaik Paskibraka Kota Langsa Tahun 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:50

Momentum Baru Kewarganegaraan Indonesia: Jangan Lagi Abaikan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABG)

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:09

Peringatan Hari Damai Aceh Ke-21, SMAN 1 Samalanga Gelar Zikir Dan Tausiah.

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:58

Semarak HUT RI ke-81, RSUD Drs. H. Amri Tambunan Gelar Lomba dan Bagikan 100 Bendera kepada Warga

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:55

Dahnil Ginting Apresiasi Pelayanan RSUD Amri Tambunan, Dorong Akses Kesehatan untuk Warga Kurang Mampu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:39

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana Lepas Kontingen O2SN Tingkat Nasional Tahun 2026 ke Jawa Barat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:35

Pentas Seni ‘Merajoet Senja’ Untuk Merawat Semangat Agar Tidak Menyerah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:30

KP3 ABAS Tegas Pro-NKRI, Desak Prabowo Buka Jalan Provinsi Baru

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x