DiDUGA KEGAGALAN KEPALA KANTOR KPP PRATAMA CILANDAK DALAM MENANGANI KASUS DPO KARYAWANNYA

- Penulis

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Info Langsa Com -Jakarta29 Mei 2025
Publik dihebohkan dengan kasus Arini Ruth Yuni br Siringoringo, seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak, Jakarta Selatan, yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penganiayaan.

Diduga kegagalan Kepala KPP Pratama Cilandak dalam mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang telah berstatus DPO ini menimbulkan kecurigaan dan kemarahan publik.

Arini, bersama Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan, telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 04/01/2025 lalu dan dikeluarkan status DPO oleh Polrestabes Medan sejak 14 April 2025 atas tuduhan penganiayaan terhadap Doris Fenita br Marpaung dan Riris br Marpaung, yang disangkakan melanggar Pasal 170 Jo 351 KUHP.

Yang memprihatinkan, saat pegawai KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan yang tidak ingin disebut identitas dikonfirmasi awak media mengatakan sejak berakhirnya libur Lebaran hingga saat ini, Arini diduga tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas .Belum diketahui apakah ketidakhadirannya tersebut telah mendapat izin dari Kepala KPP Pratama Cilandak atau merupakan tindakan indisipliner , terang nya .

Sikap dan perilaku Arini sudah melanggar
UU ASN , sanksi yang dapat diberikan kepada pegawai yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau DPO bisa diberhentikan sementara atau diberhentikan secara tidak hormat .
Sanksi ini bertujuan untuk mendukung proses hukum dan peradilan .

• Tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 46 hari kerja atau lebih bisa dikenakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Peraturan ini sudah diatur dalam UU ASN

• Pasal 87 UU ASN mengatur tentang pemberhentian PNS, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.
• PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur tentang sanksi disiplin yang dapat dikenakan kepada ASN yang melanggar disiplin.
• Pasal 24 ayat 1 (b) nomor 20 tahun 2023 tentang ASN

Ketidaktegasan Kepala KPP Pratama Cilandak dalam menangani kasus ini menimbulkan pertanyaan besar.  Mengapa seorang pegawai yang berstatus DPO atas kasus kriminal serius dibiarkan begitu saja?  Apakah ada intervensi atau tekanan yang mencegah Kepala KPP untuk mengambil tindakan disiplin yang seharusnya?  Dugaan adanya upaya pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap Arini semakin menguatkan kecurigaan publik.

Ketidakmampuan atau ketidakmauan Kepala KPP untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan profesionalisme di lingkungan KPP Pratama Cilandak.

Sikap Kepala KPP Pratama Cilandak ini tidak hanya menunjukkan lemahnya pengawasan internal, tetapi juga memberikan contoh buruk bagi pegawai pajak lainnya.

Tindakan yang tidak tegas ini dapat diinterpretasikan sebagai pembiaran terhadap pelanggaran hukum dan indisipliner, serta berpotensi merusak citra dan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.

Oleh karena itu, kami mendesak Direktur Jenderal Pajak bapak Bimo Wijayanto untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala KPP Pratama Cilandak dan memberikan sanksi yang setimpal atas kelalaiannya.  Penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini juga diperlukan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan motif di balik ketidaktegasan Kepala KPP.

Lebih jauh lagi, kami meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Perpajakan Jakarta bapak Irawan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala KPP Pratama Cilandak terkait kasus ini.

Diharapkan kepada Menkeu ibu Sri Mulyani mengingatkan kepada jajaran nya “Transparansi dan akuntabilitas” harus ditegakkan untuk memastikan bahwa kasus ini tidak dibiarkan begitu saja dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan disiplin di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.  Publik menuntut keadilan dan tindakan tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan sangat bergantung pada integritas dan penegakan hukum yang konsisten.

Rizky

Berita Terkait

Meriah! KKN 10 & 20 IAIN Langsa Sukses Gelar Lomba 17-an di Desa Matang Tepah
Karnaval Kecamatan Peudawa Meriah, Puluhan Peserta Tampilkan Beragam Kreativitas.
Meriah! Koramil 08/Rantau Gelar Lomba 17-an Pererat Kebersamaan TNI, Persit dan Anak
Ayah Mendekam di Thailand, Haji Uma Wujudkan Mipim Lala Lanjut Sekolah di MAN 1 Idi
Jacob Ereste : Pengkhianatan Dalam Niat Luhur Kemerdekaan Kita
Ribuan Masyarakat Memadati Kabupaten Bireuen Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI Ke-81.
Peringati HUT ke-81 RI, Wabup Aceh Tamiang Anjangsana ke SLB Negeri Pembina
Resepsi HUT Ke-81 Republik Indonesia Di Aceh Tamiang, Dandim Sampaikan Rawat Semangat Kemerdekaan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:26

Meriah! KKN 10 & 20 IAIN Langsa Sukses Gelar Lomba 17-an di Desa Matang Tepah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:17

Karnaval Kecamatan Peudawa Meriah, Puluhan Peserta Tampilkan Beragam Kreativitas.

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:42

Meriah! Koramil 08/Rantau Gelar Lomba 17-an Pererat Kebersamaan TNI, Persit dan Anak

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:42

Ayah Mendekam di Thailand, Haji Uma Wujudkan Mipim Lala Lanjut Sekolah di MAN 1 Idi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:47

Jacob Ereste : Pengkhianatan Dalam Niat Luhur Kemerdekaan Kita

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:13

Peringati HUT ke-81 RI, Wabup Aceh Tamiang Anjangsana ke SLB Negeri Pembina

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:30

Resepsi HUT Ke-81 Republik Indonesia Di Aceh Tamiang, Dandim Sampaikan Rawat Semangat Kemerdekaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:27

Polres Aceh Tamiang Laksanakan Pengecekan Urine Personel, 12 Personel Dinyatakan Negatif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x