InfoLangsa.Com – Aceh Tamiang
Tidak butuh waktu lama, hanya dalam kurun waktu 7 jam Sat reskrim Polres Aceh Tamiang bersama gabungan polsek jajaran berhasil membekuk satu orang pelaku tindak pidana pencurian/jambret. Kamis 14 Mei 2026 sekira pukul 01.30 Wib.
Berdasarkan laporan dari salah seorang warga yang menjadi korban tindak pidana pencurian/jambret pada tanggal 13 Mei 2026 tepatnya pukul 17.17 Wib, korban yang saat itu sedang melintas dari desa alur cucur menuju desa alur manis kecamatan rantau bersama kedua anaknya menggunakan sepeda motor, lalu tiba tiba kendaraan korban dipepet oleh seorang laki laki menggunakan sepeda motor langsung mengambil/merampas tas korban yang saat itu berada di bagasi kecil (dibawah stang) dan pelaku langsung memacu sepeda motornya melarikan diri.
Korban yang mengalami kerugian jutaan rupiah akibat kejadian tindak pidana tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek rantau.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H yang mendapatkan menerima laporan dari personil tentang tindak pidana tersebut langsung memerintahkan Kasat Reskrim AKP Rahmat, S.H, M.H beserta jajaran untuk melakukan penyelidikan serta memburu pelaku.
AKBP Muliadi menambahkan dari hasil penyelidikan awal identitas pelaku berhasil dikantongi yang mana pelaku berinisial RZ (29) warga Desa T. Meuku dia Kecamatan Banda Mulia.
“Alhamdulillah, tidak lebih dari kurun waktu 7 jam pelaku berhasil di amankan oleh tim gabungan polres Aceh Tamiang tepatnya di jalan tugu upah desa simpang empat upah oleh personil Kita. Pelaku yang juga merupakan Napi Kasus Penganiyaan yang dilepas Pasca Banjir Bandang Hidrometriologi beberapa bulan lalu dan kembali melakukan tindak pidana lainnya.” Ujar Kapolres Aceh Tamiang
Kasat Reskrim AKP Rahmat, S.H, M.H saat di konfirmasi mengatakan untuk pelaku RZ (29) saat ini sudah kita amankan dan dari tanggan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang di gunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatannya, 1 tas tas milik korban, 1 unit Handphone, uang tunai sebesar Rp. 2.107.000,- dan beberapa barang Barang milik korban.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di mapolres Aceh Tamiang untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai undang undang dan hukum yang berlaku. ” Ucap Kasat Reskrim. (Jon)

















