Biaya Masuk MIN 5 dan MIN 6 Capai Jutaan Rupiah, SAPA Desak Polresta Lakukan Penyelidikan

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Banda Aceh
Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, secara tegas mendesak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) di dua madrasah negeri, yakni MIN 5 dan MIN 6 Banda Aceh.

Kedua lembaga pendidikan yang semestinya tidak memungut biaya dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) itu, diduga melakukan pungutan masuk dengan nilai yang fantastis. Di MIN 5, wali murid diminta membayar Rp3,9 juta, sementara di MIN 6 sebesar Rp4,5 juta. Fauzan menilai pungutan ini sangat membebani masyarakat dan berpotensi melanggar hukum.

“Kami menerima banyak laporan dari wali murid yang mengeluh karena diminta biaya masuk yang sangat memberatkan. Bahkan ada yang memaksakan diri membayar agar anaknya bisa diterima, dan ada juga yang terpaksa mundur karena tak sanggup memenuhi permintaan itu,” ujar Fauzan, Kamis 12 Juni 2025.

Ia menyebut, kasus ini mirip dengan kejadian viral sebelumnya, di mana seorang petani gagal menyekolahkan anaknya karena terbentur biaya masuk MIN yang tinggi.

“Ini memperlihatkan betapa pungutan seperti ini menjadi penghalang serius bagi akses pendidikan yang inklusif dan seharusnya bebas biaya. Madrasah negeri itu sepenuhnya dibiayai negara, dari gaji guru hingga fasilitas. Jadi atas dasar apa mereka menarik pungutan jutaan rupiah dari masyarakat?” tegasnya.

Fauzan mengingatkan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang secara tegas melarang pungutan dalam proses PPDB, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019 yang menyatakan seluruh pembiayaan operasional madrasah negeri ditanggung oleh negara melalui Dana BOS.

“Kalau tetap ada pungutan, itu sudah masuk ranah tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Ini bukan hal sepele,” ujarnya.

SAPA telah menyampaikan permintaan resmi agar pihak MIN 5 dan MIN 6 mengembalikan seluruh pungutan tersebut kepada wali murid, sebagaimana yang telah dilakukan oleh MIN 9 Banda Aceh. Namun hingga kini, pihak madrasah belum merespons.

“Kalau MIN 9 saja bisa mengembalikan pungutan, kenapa MIN 5 dan MIN 6 tidak bisa? Ini harus diusut tuntas. Bisa jadi ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS dan pungutan selama lima tahun terakhir. Polresta Banda Aceh harus bertindak. Proses hukum semua yang terlibat,” tutup Fauzan.

Redaksi InfoLangsa.Com

Berita Terkait

Warga Lingkungan IX Geruduk Kantor Walikota
Respons Aksi Warga, Walikota Langsa Pastikan Bantuan Banjir Cair Sesuai Juknis Tanpa Diskriminasi
Pengurus MPA Kabupaten Aceh Timur Periode 2026 – 2031 Dilantik
Haru dan Penuh Kebersamaan, Warga Kampung Gayo Gelar Perpisahan untuk Da’i FDP
Haji Uma Dipercaya Jadi Dosen Praktisi di Universitas Nasional Jakarta, Ampu Mata Kuliah Politik Lokal dan Pemilu
Rangkaian kegiatan WASEV TMMD REGULER KE-128 Kegiatan evaluasi kunjungan jembatan perintis garuda KODIM 0117/ACEH TAMIANG T.A 2026.
Kejar Target 30 Hari, Satgas TMMD 128 Kodim 0117/Atam Pacu Cor Plat Beton & Jembatan Aramco di Suka Makmur
Viral !! Mantan Kanit Narkoba Malah Pakai  ‘ POD Getar ‘ Diduga Mengandung Zat Narkotika Bersama Wanita di Tempat Umum
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:24

Warga Lingkungan IX Geruduk Kantor Walikota

Kamis, 30 April 2026 - 14:04

Respons Aksi Warga, Walikota Langsa Pastikan Bantuan Banjir Cair Sesuai Juknis Tanpa Diskriminasi

Kamis, 30 April 2026 - 13:49

Pengurus MPA Kabupaten Aceh Timur Periode 2026 – 2031 Dilantik

Kamis, 30 April 2026 - 13:42

Haru dan Penuh Kebersamaan, Warga Kampung Gayo Gelar Perpisahan untuk Da’i FDP

Kamis, 30 April 2026 - 12:20

Haji Uma Dipercaya Jadi Dosen Praktisi di Universitas Nasional Jakarta, Ampu Mata Kuliah Politik Lokal dan Pemilu

Kamis, 30 April 2026 - 10:15

Kejar Target 30 Hari, Satgas TMMD 128 Kodim 0117/Atam Pacu Cor Plat Beton & Jembatan Aramco di Suka Makmur

Kamis, 30 April 2026 - 09:50

Viral !! Mantan Kanit Narkoba Malah Pakai  ‘ POD Getar ‘ Diduga Mengandung Zat Narkotika Bersama Wanita di Tempat Umum

Kamis, 30 April 2026 - 09:40

DPW APPI Sumut Minta Kompol DK di PTDH, Jangan Hanya Patsus

Berita Terbaru

News

Warga Lingkungan IX Geruduk Kantor Walikota

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:24

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x