InfoLangsa.Com – Kota Langsa
Pemerintah Kota Langsa menyampaikan tanggapan resmi atas aksi unjuk rasa sejumlah warga terkait penyaluran bantuan bagi korban banjir hidrometeorologi, Rabu (30/04/2026).
Dalam aksinya, massa menuntut percepatan pencairan dana bantuan, distribusi adil dan merata, transparansi data penerima, serta mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut aliran dana jika ditemukan kejanggalan.

Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE menegaskan, Pemko Langsa memahami aspirasi warga dan menjadikannya bahan evaluasi penting penanganan pascabencana.
“Pemerintah Kota Langsa berkomitmen seluruh dana bantuan banjir yang belum tersalurkan akan segera dicairkan kepada masyarakat yang berhak, sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku, tanpa diskriminasi maupun praktik yang tidak dibenarkan,” tegas Walikota.
*Beda Sumber, Beda Mekanisme*

Walikota menjelaskan, bantuan banjir tahap ini berbeda dengan bantuan sebelumnya. BLT Rp200 ribu dan Bantuan Pangan beras yang pernah disalurkan Pemko Langsa bersumber dari APBK.
“Untuk bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat, kami hanya bisa mengusulkan dan kemudian menyalurkan sesuai juknisnya. Tidak bisa di luar ketentuan,” jelas Jeffry.
Ia menegaskan, jika terjadi kesalahan mulai pendataan hingga penyaluran dana bantuan perbaikan rumah, Pemko Langsa menyerahkan sepenuhnya kepada APH sesuai undang-undang. Walikota juga menyatakan siap melaporkan ke APH bila ada oknum jajaran Pemko Langsa yang terbukti korupsi.
“Kami terbuka terhadap pengawasan dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, guna memastikan penyaluran bantuan berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” tambahnya.
Normalisasi Drainase Cegah Banjir walikota menambahkan, langkah penertiban dan normalisasi, termasuk penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), merupakan upaya mencegah banjir berulang melalui pembersihan saluran drainase pasar.
*Kejari: Sudah Sesuai Wewenang*
Mempertegas pernyataan Walikota, *Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Ady Tyogunawan, SH, MH* menyatakan apa yang disampaikan Walikota sudah sesuai wewenangnya selaku pimpinan daerah. “Yang dikatakan Pak Wali sudah sesuai. Yang jelas dalam penyaluran dana bantuan tersebut harus sesuai dengan juknis atau ketentuannya,” tegas Kajari.

Tampak hadir saat menanggapi aksi: Ketua dan Anggota DPRK Langsa, Kapolres Langsa, Kajari Langsa, Dandim 0104/Atim diwakili Danramil 02/Langsa, Sekda, Asisten, dan Pimpinan OPD.
Pemko Langsa mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan aspirasi masyarakat serta mengimbau seluruh elemen tetap menjaga kondusivitas daerah. (Redaksi)

















