Aliansi Suara Keadilan Gelar Aksi Di Pengadilan Negeri Gowa Dan Mapolresta Gowa, Soroti Penegakan Hukum dan Minta Evaluasi

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Gowa,
Aliansi Suara Keadilan mendatangi Pengadilan negeri gowa Dan Mapolresta Gowa, Senin (24/8/2026), untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait proses penegakan hukum yang menjadi perhatian mereka.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan dengan tetap menegaskan komitmen untuk menjunjung tinggi hukum dan ketertiban. Mereka meminta agar setiap proses penegakan hukum berjalan transparan, objektif, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu tuntutan ditujukan kepada Mahkamah Agung RI melalui lembaga yang berwenang untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja Ketua Pengadilan Negeri Gowa, apabila terdapat dasar atau dugaan pelanggaran terhadap pedoman perilaku hakim.

Aliansi juga meminta Komisi Yudisial RI melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik.

Mereka menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau ketidakprofesionalan, maka pihak terkait harus diberikan tindakan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku, termasuk pergantian atau pencopotan dari jabatan apabila memang terbukti dan memenuhi ketentuan.

Selain persoalan peradilan, Aliansi Suara Keadilan turut menyoroti proses penyelidikan dan penyidikan di lingkungan Polresta Gowa.
Mereka meminta Kapolresta Gowa dan Kapolda Sulawesi Selatan melakukan audit serta evaluasi terhadap proses penanganan perkara yang menjadi perhatian aliansi.

Massa juga meminta pemeriksaan internal terhadap penyidik, Kanit, dan Kasat Reskrim yang menangani perkara apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, ketidakprofesionalan, ataupun penyalahgunaan kewenangan.

Jika pemeriksaan internal maupun eksternal membuktikan adanya pelanggaran, Aliansi Suara Keadilan menuntut adanya tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan serta ketentuan disiplin dan etik Polri, termasuk pencopotan dari jabatan apabila memenuhi ketentuan.

Aliansi turut meminta Propam Polri melakukan pemeriksaan apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran disiplin, etik, maupun profesionalitas anggota Polri.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Suara Keadilan menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bertujuan mengintervensi putusan hakim.
Mereka menyatakan menghormati independensi kekuasaan kehakiman, namun menilai independensi bukan berarti lembaga maupun pejabat penegak hukum tidak dapat diawasi dan dievaluasi.

“Hukum harus berdiri tegak. Keadilan tidak boleh ditundukkan oleh kekuasaan, jabatan, atau kepentingan apa pun,” demikian salah satu pesan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Aliansi juga menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka harus diperiksa. Jika terbukti bersalah, harus ditindak sesuai hukum. Begitu pula jika ditemukan ketidakprofesionalan, maka harus dilakukan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Terhadap jajaran kepolisian, massa meminta agar tidak ada penyidik, Kanit maupun Kasat Reskrim yang merasa kebal dari hukum dan evaluasi.

“Jangan ada penyidik yang merasa kebal hukum. Jangan ada Kanit yang merasa kebal evaluasi. Jangan ada Kasat Reskrim yang merasa jabatannya menjadi tameng dari pertanggungjawaban,” tegas massa dalam pernyataan sikapnya.

Dalam aksi tersebut, Kumala Elfira, istri Ilyas Sitaba dalam perkara dugaan pencurian timbunan, juga turut menyampaikan aspirasi. Ia meminta penyidik yang disebut bernama Yusran memberikan pertanggungjawaban terkait penanganan perkara yang menjadi persoalan.

Aliansi Suara Keadilan menutup pernyataan sikapnya dengan meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum menghormati hak para pihak serta tidak menghalangi masyarakat dalam menyampaikan pengawasan dan aspirasi secara konstitusional.
Mereka menekankan prinsip bahwa hukum harus berlaku bagi semua pihak tanpa membedakan jabatan, status maupun institusi.

(((Robby.RCAZ))))

Berita Terkait

Kepala Kejaksaan Negeri Idi Bapak IBSAINI SH, MH Bersama Seluruh Staf Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H.
Kalapas Kelas II B Idi Bapak Heriyanto Syafrie Bersama Seluruh Staf Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H.
BKMT Aceh Timur Perkuat Organisasi dan Kapasitas Anggota
Ketua DPRA Melayat ke Rumah Duka Ibunda Abon Yunus di Aceh Timur
Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Dek Fadh: Jaga Integritas dan Bangun Komunikasi
Konsolidasi ASN Jadi Prioritas, Tarmizi Age Titip Harapan kepada Plt Sekda Taufik
Polres Aceh Tamiang Lakukan Pengamanan, Pastikan Pawai Cinta Rasul Berjalan Aman dan Tertib
Kapolres Aceh Tamiang Cek Hunian Tetap Presisi di Desa Simpang Kanan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:43

Kepala Kejaksaan Negeri Idi Bapak IBSAINI SH, MH Bersama Seluruh Staf Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H.

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:36

Aliansi Suara Keadilan Gelar Aksi Di Pengadilan Negeri Gowa Dan Mapolresta Gowa, Soroti Penegakan Hukum dan Minta Evaluasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:55

Kalapas Kelas II B Idi Bapak Heriyanto Syafrie Bersama Seluruh Staf Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H.

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:50

BKMT Aceh Timur Perkuat Organisasi dan Kapasitas Anggota

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:46

Ketua DPRA Melayat ke Rumah Duka Ibunda Abon Yunus di Aceh Timur

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:20

Konsolidasi ASN Jadi Prioritas, Tarmizi Age Titip Harapan kepada Plt Sekda Taufik

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:55

Polres Aceh Tamiang Lakukan Pengamanan, Pastikan Pawai Cinta Rasul Berjalan Aman dan Tertib

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:43

Kapolres Aceh Tamiang Cek Hunian Tetap Presisi di Desa Simpang Kanan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x