A-PPI Sumut Serta Elemen Masyarakat Desak Kapolri Tolak Banding Dedi Kurniawan (DK), Sanksi Tegas Harus di Jalankan

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Medan
11 Juni 2026 Dedi Kurniawan alias DK resmi mengajukan permohonan banding setelah dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Bidang Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Propam) Polda Sumatera Utara. Putusan tersebut diambil pada tanggal 6 Mei 2026, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan secara berlapis.

Dedi Kurniawan disidang dan dinyatakan bersalah atas sejumlah pelanggaran serius,
Dedi di putus karena terbukti secara aktif mengunakan narkoba berdasarkan dari hasil test urine dan darah oleh labforensik Polda Sumatera Utara serta terbukti melakukan perbuatan asusila seperti yang terekam dalam video viral yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan narkoba serta perbuatan asusila.

Tindakan yang diduga dilakukan tersebut dinilai sangat mencederai marwah institusi kepolisian serta merusak kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini. Pasca dibacakannya putusan PTDH , DK segera mengajukan upaya hukum berupa banding kepada Kapolri melalui mekanisme keberatan internal yang berlaku di lingkungan Polri.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pihak yang mengajukan banding diberikan tenggat waktu selama 21 hari kerja untuk melengkapi seluruh dokumen dan berkas administrasi permohonan. Apabila batas waktu tersebut terlewati tanpa pemenuhan syarat yang ditentukan, maka putusan PTDH yang telah ditetapkan akan otomatis berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat lagi.

Di ketahui Dedi Kurniawan telah melengkapi segala bentuk administrasi permohonan banding ke Mabes Polri dan sudah di terima oleh Div Propam Mabes untuk di tindak lanjuti .

Merespons langkah pengajuan banding tersebut, Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumut, Hardep, menyampaikan sikap resmi dengan nada tegas , “Kami menilai tidak ada ruang lagi untuk memberikan kelonggaran maupun toleransi kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran berat seperti ini. Perbuatan yang diduga dilakukan Kompol Dedi Kurniawan bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran mendasar yang mencoreng nama baik institusi Polri di mata masyarakat. Kami secara tegas meminta kepada Bapak Kapolri untuk menolak permohonan banding tersebut. Sanksi yang telah dijatuhkan harus ditegakkan sepenuhnya sebagai wujud komitmen Polri dalam membersihkan barisannya. Hanya dengan sikap tegas seperti ini, kepercayaan publik yang sempat terganggu dapat dipulihkan kembali.” pungkasnya .

Sikap tegas A-PPI Sumut mendapatkan dukungan penuh dari berbagai lapisan masyarakat. Di tempat terpisah, Aliansi Mahasiswa dan Aliansi Masyarakat Peduli Polri (AMPP) juga telah menyampaikan aspirasi secara terbuka, bahkan telah beberapa kali melakukan penyampaian pendapat di lingkungan Mabes Polri.

Sekjen AMPP menegaskan sikap organisasinya , “Dedi Kurniawan menjadi salah satu oknum yang diduga menjadi penyebab utama tercorengnya citra Polri di hadapan rakyat. Kami tidak melihat alasan yang cukup untuk mengurangi atau membatalkan sanksi yang telah diberikan. Oleh karena itu, AMPP meminta kepada Kapolri untuk menolak keras banding tersebut. Lebih dari itu, jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, proses hukum pidana harus tetap dilanjutkan tanpa pandang bulu agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian.”

A-PPI Sumut dan elemen pendukungnya meminta proses hukum dan etika ini berjalan secara transparan, adil, dan tidak dipengaruhi oleh tekanan pihak mana pun. Masyarakat menuntut kepastian bahwa penegakan disiplin di tubuh Polri berjalan konsisten, tanpa ada perlakuan istimewa bagi siapa pun.

Masyarakat berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menjatuhkan sanksi tegas kepada Dedi Kurniawan dan menolak secara tegas permohonan banding Dedi Kurniawan. *Rizky Zulianda

Berita Terkait

Cegah Tawuran Pelajar, Sat Intelkam Polres Aceh Tamiang Koordinasi dengan Dua Sekolah
Bagren Polres Aceh Tamiang Laksanakan Supervisi Perencanaan Program dan Anggaran di Empat Polsek Jajaran
Pemkab Aceh Tamiang Salurkan Bantuan Alat Usaha untuk Pemulihan Ekonomi Pascabencana
Bupati Aceh Tamiang Ikut pendataan Sensus Ekonomi BPS
Camat Karang Baru Lantik Ka. Mukim Medang Ara dan Ketua TP PKK Kampung Dalam
Dandim 0104/Aceh Timur Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin, Hindari Pelanggaran dan Jaga Kesehatan Prajurit
Kodim 0104/Aceh Timur Gelar Pengecekan Kendaraan Bermotor Rutin, Pastikan Kesiapan Operasional Prajurit
Kasdam IM Tutup Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2026, 163 Prajurit Muda Siap Mengabdi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:46

Cegah Tawuran Pelajar, Sat Intelkam Polres Aceh Tamiang Koordinasi dengan Dua Sekolah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:43

Bagren Polres Aceh Tamiang Laksanakan Supervisi Perencanaan Program dan Anggaran di Empat Polsek Jajaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:43

Pemkab Aceh Tamiang Salurkan Bantuan Alat Usaha untuk Pemulihan Ekonomi Pascabencana

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:40

Bupati Aceh Tamiang Ikut pendataan Sensus Ekonomi BPS

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:37

Camat Karang Baru Lantik Ka. Mukim Medang Ara dan Ketua TP PKK Kampung Dalam

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:40

Kodim 0104/Aceh Timur Gelar Pengecekan Kendaraan Bermotor Rutin, Pastikan Kesiapan Operasional Prajurit

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:32

Kasdam IM Tutup Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2026, 163 Prajurit Muda Siap Mengabdi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:46

Tim Gabungan Bea Cukai Langsa-Medan Gagalkan Penyelundupan 3 Moge Ilegal, Kerugian Negara Rp1,8 Miliar

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x