Galian Pipa PDAM Halangi Toko, LSM KCBI: Pembangunan Jangan Korbankan Perut Rakyat!

- Penulis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Jakarta Timur
Langkah investigasi tajam dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) terkait pelaksanaan proyek galian pipa PDAM di sepanjang Jalan Raya Pintu II Taman Mini. Proyek yang dikerjakan tanpa prosedur sosialisasi yang jelas ini telah melumpuhkan ekonomi warga sekitar, menyebabkan toko-toko terpaksa tutup, dan memutus mata pencaharian pedagang tanpa adanya kompensasi.

Ketua Umum LSM KCBI, Joel B. Simbolon, S.Kom., menyatakan bahwa tindakan kontraktor dan penyelenggara proyek merupakan bentuk kesewenang-wenangan terhadap hak ekonomi rakyat kecil.

“Kami menemukan fakta di lapangan bahwa akses usaha warga tertutup total oleh galian. Penghasilan mereka nol, sementara biaya sewa kontrakan toko tetap berjalan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak warga yang dilindungi undang-undang,” tegas Joel dengan slogan khasnya, “Langkah Pasti Tindakan Nyata.”

LSM KCBI menyoroti pengabaian prosedur standar dalam proyek infrastruktur publik ini. Berdasarkan temuan tim investigasi LSM KCBI, proyek ini diduga melanggar rentetan peraturan perundang-undangan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan:

1. Pelanggaran Kewajiban Sosialisasi: Sesuai UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan PP No. 19 Tahun 2021, setiap proyek yang berdampak pada warga wajib melalui proses konsultasi publik dan sosialisasi. Penyelenggara tidak boleh melakukan galian secara diam-diam tanpa persetujuan warga terdampak.

2. Pelanggaran UU Jasa Konstruksi: Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 85), masyarakat berhak mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi atas dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan konstruksi. Kontraktor wajib bertanggung jawab atas gangguan usaha yang dialami pedagang.

3. Pelanggaran Peraturan Daerah DKI Jakarta: Proyek ini menabrak Pergub DKI No. 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas. Penyelenggara wajib menjamin akses publik dan keamanan lingkungan selama pengerjaan.

4. Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Secara perdata, penutupan akses toko tanpa solusi merupakan pelanggaran Pasal 1365 KUHPerdata, di mana setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan penanggung jawab untuk membayar ganti rugi.

LSM KCBI mendesak pihak PDAM (PAM Jaya) dan kontraktor pelaksana untuk segera:

– Memberikan dana kompensasi tunai atas kehilangan pendapatan pedagang selama masa galian.

– Membantu biaya sewa kontrakan toko bagi warga yang usahanya lumpuh total.

– Melakukan normalisasi akses toko segera agar roda ekonomi warga kembali berputar.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik untuk memberikan kompensasi, LSM KCBI akan melayangkan somasi resmi dan membawa kasus ini ke jalur hukum demi membela hak pedagang kecil di Pintu II Taman Mini. Kami tidak akan membiarkan pembangunan dilakukan di atas penderitaan rakyat,” pungkas Joel B. Simbolon, S.Kom.

LSM KCBI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai wujud nyata kontrol sosial terhadap kebijakan publik yang tidak berpihak pada rakyat. (C)

Berita Terkait

Sinergi Lintas Sektor, Aceh Tamiang Bangkitkan Kembali Lumbung Pangan Pascabencana
Kegiatan Gotong Royong/Green Policing Personel Polsek Karang Baru Di Mesjid Nur Hasanah Kebun Tanah Terban Rangka Program QUICK WINS KAPOLRI
Temu Ramah dan Penyampaian Pesan-pesan KAMTIBMAS Kepada Masyarakat Ba’da Shalat Jumat Di Masjid NURUT TAQWA Kampung Medang Ara Dalam Rangka Jumat Keliling
Percepat Pemulihan Pascabencana, Satgas PRR Kemendagri Monitoring Penanganan di Kota Langsa
AI Tak Bisa Gantikan Integritas Wartawan: Medco E&P dan BPMA Buka Dialog dengan Jurnalis Aceh Timur
Keren! Dua Karateka SMA Unggul Cut Nyak Dhien Sabet Emas dan Perak di Kejuaraan Wadokai Se-Aceh Tamiang 2026, Bukti Unggul, Disiplin, Berkarakter!
Kodim 0104/Atim VS Polres Langsa, Big Match Persahabatan! Perkuat Sinergi TNI-Polri Melalui Olahraga
Buronan Kasus Penganiayaan Berat Hingga Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Ditangkap Di Perairan Riau, POLRES Aceh Tamiang Tuntaskan Perburuan DPO
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:29

Galian Pipa PDAM Halangi Toko, LSM KCBI: Pembangunan Jangan Korbankan Perut Rakyat!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:14

Sinergi Lintas Sektor, Aceh Tamiang Bangkitkan Kembali Lumbung Pangan Pascabencana

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:50

Kegiatan Gotong Royong/Green Policing Personel Polsek Karang Baru Di Mesjid Nur Hasanah Kebun Tanah Terban Rangka Program QUICK WINS KAPOLRI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:44

Temu Ramah dan Penyampaian Pesan-pesan KAMTIBMAS Kepada Masyarakat Ba’da Shalat Jumat Di Masjid NURUT TAQWA Kampung Medang Ara Dalam Rangka Jumat Keliling

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:24

Percepat Pemulihan Pascabencana, Satgas PRR Kemendagri Monitoring Penanganan di Kota Langsa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:05

Keren! Dua Karateka SMA Unggul Cut Nyak Dhien Sabet Emas dan Perak di Kejuaraan Wadokai Se-Aceh Tamiang 2026, Bukti Unggul, Disiplin, Berkarakter!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:54

Kodim 0104/Atim VS Polres Langsa, Big Match Persahabatan! Perkuat Sinergi TNI-Polri Melalui Olahraga

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:17

Buronan Kasus Penganiayaan Berat Hingga Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Ditangkap Di Perairan Riau, POLRES Aceh Tamiang Tuntaskan Perburuan DPO

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x