Buronan Kasus Penganiayaan Berat Hingga Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Ditangkap Di Perairan Riau, POLRES Aceh Tamiang Tuntaskan Perburuan DPO

- Penulis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Aceh Tamiang
Upaya pengejaran terhadap buronan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia akhirnya membuahkan hasil.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial SAIPAN (41), di tengah laut perairan Riau, Selasa (27/10/2026).

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penelusuran intensif terhadap keberadaan tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO. Diketahui, satu orang pelaku lainnya dalam perkara tersebut telah lebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.

Peristiwa penganiayaan berat yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang itu terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Dusun Ingin Jaya, Desa Rongoh, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang.

Menindaklanjuti keberadaan buronan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang yang dipimpin KBO Satreskrim Ipda. Nathan, S.H., dengan dukungan personel kepolisian dari Polres Indragiri Hilir, bergerak melakukan pengejaran hingga ke wilayah perairan Riau.

Sekitar pukul 08.00 WIB, tim berangkat menggunakan speedboat menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka. Hasilnya, sekitar pukul 08.50 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan SAIPAN di tengah laut perairan Riau.

Saat ditangkap, tersangka diketahui sedang bekerja di sebuah kapal trawl milik warga Desa Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Robby Ansyari, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang IPTU Wahyudi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan dan komitmen jajaran Polres Aceh Tamiang dalam menuntaskan setiap proses penegakan hukum.

Pihaknya menegaskan bahwa meskipun pelaku berusaha melarikan diri dan berpindah tempat hingga ke luar wilayah Provinsi Aceh, hal tersebut tidak menghentikan upaya kepolisian untuk melakukan pengejaran.

Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa penyidik terus bekerja secara intensif dalam mengungkap perkara dan memastikan setiap pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Satreskrim Polres Aceh Tamiang juga terus melengkapi administrasi dan berkas perkara guna segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penangkapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/III/2026/SPKT/SEK.TAMIANG HULU/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tertanggal 17 Maret 2026, serta Surat Perintah Penangkapan tertanggal 27 Oktober 2026 dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/47/IX/RES.1.6./2026/Reskrim, tertanggal 9 September 2026.

Polres Aceh Tamiang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkeadilan. Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Setiap buronan akan terus diburu dan setiap perkara akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( Jon )

Berita Terkait

Kodim 0104/Atim VS Polres Langsa, Big Match Persahabatan! Perkuat Sinergi TNI-Polri Melalui Olahraga
Kodim 0104/Atim Gelar Jum’at Berkah, Tebar Kepedulian dan Berbagi Kebahagiaan Bersama Masyarakat”
Kapolres Bireuen Gelorakan Semangat Jaga Kelestarian Alam di Kecamatan Jangka Lewat Program Green Policing
GERAK CEPAT POLRES ACEH TAMIANG, TERDUGA PELAKU CURANMOR DIAMANKAN DI LANGKAT
Hadiri Rapimnas KADIN di Hotel Borobudur, Ketum KAPMI Muliansyah Tegaskan Dukung Penuh Asta Cita Prabowo Subianto
MTsN 5 Bireuen Santuni Puluhan Anak Yatim dan Piatu.
Perkuat Sinergitas TNI–Polri, Kapolres Bireuen Hadiri Sertijab Danyonif 113 Jaya Sakti
VIRAL! Dari Halaman Rumah Jadi Cuan: 8 Emak-Emak di Indra Makmu Aceh Timur Sukses Mandiri Pangan Berkat Medco E&P, Sayur Panen Tiap Hari!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:54

Kodim 0104/Atim VS Polres Langsa, Big Match Persahabatan! Perkuat Sinergi TNI-Polri Melalui Olahraga

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:17

Buronan Kasus Penganiayaan Berat Hingga Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Ditangkap Di Perairan Riau, POLRES Aceh Tamiang Tuntaskan Perburuan DPO

Jumat, 30 Oktober 2026 - 05:11

Kodim 0104/Atim Gelar Jum’at Berkah, Tebar Kepedulian dan Berbagi Kebahagiaan Bersama Masyarakat”

Jumat, 30 Oktober 2026 - 03:23

Kapolres Bireuen Gelorakan Semangat Jaga Kelestarian Alam di Kecamatan Jangka Lewat Program Green Policing

Jumat, 30 Oktober 2026 - 03:20

GERAK CEPAT POLRES ACEH TAMIANG, TERDUGA PELAKU CURANMOR DIAMANKAN DI LANGKAT

Jumat, 30 Oktober 2026 - 01:20

MTsN 5 Bireuen Santuni Puluhan Anak Yatim dan Piatu.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 01:16

Perkuat Sinergitas TNI–Polri, Kapolres Bireuen Hadiri Sertijab Danyonif 113 Jaya Sakti

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:40

VIRAL! Dari Halaman Rumah Jadi Cuan: 8 Emak-Emak di Indra Makmu Aceh Timur Sukses Mandiri Pangan Berkat Medco E&P, Sayur Panen Tiap Hari!

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x