InfoLangsa.Com – Bireuen
Polres Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika 10,5 Kg jenis sabu dan 19,340 Gram ganja hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bireuen. Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Bireuen, Senin (5/10/2026).
Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan sabu menggunakan blender, sementara barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dalam drum besi. Tumpukan ganja kering tersebut kemudian dibakar hingga seluruhnya musnah.
Kapolres Bireuen mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polri, khususnya Polres Bireuen, dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan Commander Wish Kapolda Aceh poin ketiga, yakni Pemberantasan Narkoba (War on Drugs).
“Pemusnahan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan narkotika serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas peredaran narkotika. Ini juga menjadi peringatan kepada para bandar dan pengedar bahwa negara hadir dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba,” ujar Kapolres Bireuen dalam sambutan tertulisnya.
Ia juga mengapresiasi personel yang telah bekerja dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bireuen.
Namun, Kapolres menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti bukan menjadi akhir dari upaya pemberantasan narkoba.
“Keberhasilan ini bukanlah akhir dari perjuangan. Pemberantasan narkotika harus terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Bireuen, perwakilan Kodim, Kejaksaan,BNN, Wartawan, jajaran Pemerintah Kabupaten Bireuen yang diwakili Wakil Bupati Bireuen H. Ir. Rajuzardi, MT, serta tokoh masyarakat.
Kapolres Bireuen juga mengajak seluruh unsur pemerintah, aparat keamanan dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah serta memerangi peredaran narkotika di wilayah Bireuen.
HENDRI

















