Caption:
Bantah Isu Lahan Terbengkalai, 6KBR PTPN IV Regional VI : APU Kebun Baru Adiwan Iskandar “Semua Afdeling Panen Rotasi 7-10 Hari”
InfoLangsa.Com – Kota Langsa
Manajemen Perkebunan Kebun Baru (6KBR) PTPN IV Regional VI membantah keras isu yang beredar di masyarakat bahwa ada lahan sawit milik perusahaan yang tidak pernah dipanen sehingga warga bebas mengutip brondolan.
Asisten Kepala (APK) Perkebunan Kebun Baru (6KBR) PTPN IV Regional VI melalui Asisten Personalia Umum (APU) Adiwan Iskandar, ST menegaskan tidak ada satu pun kebun yang tidak dipanen di wilayah operasionalnya.
“Tidak ada, tidak ada kebun yang tidak dipanen. Semua kebun kami panen sesuai rotasi. Isu yang menyebut ada lahan yang tidak pernah dipanen itu tidak benar dan menyesatkan,” tegas Adiwan, Senin (05/10/2026).
Panen Rotasi 7-10 Hari
Dijelaskan, Perkebuna 6KBR PTPN IV Regional VI memiliki sistem panen dengan rotasi ketat. Setiap afdeling wajib dipanen 7 hingga 10 hari sekali. Seluruh hasil panen, baik Tandan Buah Segar (TBS) maupun brondolan, tercatat sebagai aset BUMN yang wajib diamankan.
“Semua afdeling ada jadwal panennya. Tidak mungkin ada kebun yang sengaja tidak dipanen. Kalau ada buah yang jatuh jadi brondolan, itu karena siklus buah yang sudah matang dan jatuh sebelum jadwal panen tiba, bukan karena tidak dipanen,” jelasnya.
Ia menegaskan, brondolan sawit tetap memiliki nilai ekonomi tinggi karena masih bisa diolah menjadi CPO. Sehingga tetap menjadi milik perusahaan.
“Brondolan itu bukan sampah, itu masih ada nilai jualnya, masih bisa diolah jadi CPO. Jadi walaupun jatuh di tanah, itu tetap milik perusahaan. Kami rugi kalau brondolan dikutip warga,” ujarnya.
Tanggapi Penangkapan Warga di Afdeling II
Terkait penangkapan seorang warga miskin yang mengutip brondolan di wilayah kerja Afdeling II Kebun Baru, Gampong Paya Bili I, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Adiwan membenarkan kejadian tersebut.
“Benar ada pengamanan terhadap satu orang warga yang mengambil brondolan di areal HGU aktif perusahaan. Walaupun brondolan, itu tetap merupakan aset perusahaan dan masuk kategori hasil produksi yang dilarang diambil oleh pihak luar tanpa izin,” kata Adiwan.
Pihaknya membantah jika lahan Afdeling II disebut terbengkalai dan tak pernah dipanen.
“Tidak benar kalau lahan itu tidak pernah dipanen. Lahan Afdeling II itu masih dalam rotasi panen normal. Memang ada keterlambatan panen beberapa hari karena kekurangan tenaga panen, sehingga ada buah yang overripe dan brondolan jatuh. Tapi bukan berarti tidak pernah dipanen,” ungkapnya.
Menanggapi tudingan kriminalisasi warga miskin, manajemen menegaskan tidak tebang pilih dalam pengamanan aset negara.
“Kami tidak tebang pilih. Siapapun yang mengambil hasil produksi perusahaan tanpa izin, baik itu buah maupun brondolan, tetap akan kami amankan. Jika dibiarkan, maka akan menjadi preseden dan semua orang akan masuk seenaknya mengutip brondolan di kebun kami,” tegasnya.
Pertimbangkan Pendekatan Humanis
Meski demikian, Perkebunan Kebun Baru (6KBR) PTPN IV Regional VI mengaku akan mengedepankan pendekatan humanis untuk kasus tersebut.
“Untuk kasus ini, kami akan koordinasi dengan Propam dan Polsek setempat. Jika yang bersangkutan terbukti baru pertama kali dan jumlah brondolannya sedikit, akan kami lakukan pembinaan dan tidak dilanjutkan ke proses hukum yang lebih berat. Tapi tetap harus dibuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi,” pungkas Adiwan. (*)

















