Oleh: Jacob Ereste
InfoLangsa.Com – Jakarta
Apa yang salah dari keberadaan Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) hingga menjadi begitu gaduh menjadi pembicaraan publik? Isu ini dilahap habis di berbagai media dan terkesan seperti sarapan pagi yang menghabiskan jatah makan siang dengan cucuran keringat.
Padahal anggota Wantimpres itu bukan hanya Rocky Gerung seorang. Ada 25 sosok lain yang terkesan tidak penting untuk disenggol. Lalu pihak Istana sendiri sebagai sumber utama yang membuat kebijakan, seolah menjadi biang masalah, justru terkesan aman dan nyaman tidak menjadi objek tudingan. Karena dipersepsikan seolah-olah diboyong oleh Rocky Gerung masuk ke Istana.
Anggapan bahwa Rocky Gerung salah karena sekarang bisa minum kopi di Istana adalah kekeliruan. Seolah-olah kopi Istana itu sama dengan kopi Mbok Birah di jalan lintas Serang-Jakarta yang merupakan bagian dari Jalan Anyer-Panarukan yang kini bisa ditempuh lewat jalan tol.
Logika akal sehat Rocky Gerung tidak bijak disalahkan begitu saja atas pilihannya menentukan jalan. Yang salah adalah publik yang terlanjur mengidolakan sosok filsuf itu untuk tetap pada posisinya semula. Padahal perubahan adalah sunnatullah yang diberikan Tuhan bersama anugerah kebaikan dan ke-Maha Kuasaan-Nya.
Saya pribadi senang dan bangga dengan kepercayaan Presiden yang mengajak Rocky Gerung masuk Istana untuk membisikkan pendapat, saran, dan nasihatnya langsung ke telinga Presiden. Terhadap berbagai kebobrokan pelaksanaan program pemerintah yang perlu dikoreksi dan dibenahi untuk kemaslahatan rakyat.
Karena itu hasilnya dapat segera dirasakan dalam prioritas program, rincian pelaksanaan yang transparan, mulai dari penentuan kebijakan hingga teknis pelaksanaan yang harus membuka peluang peran serta warga masyarakat. Tanpa harus mengurangi sikap kritis terhadap praktik pelaksanaan program yang harus selalu menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan Presiden.
Betapa pentingnya Wantimpres bagi Prabowo Subianto yang kini menjadi Presiden ke-9 RI. Dalam UU No. 64 Tahun 2024 yang mengatur tentang Wantimpres, disebutkan bahwa pembentukan Wantimpres paling lambat tiga bulan sejak Presiden dilantik. Prabowo disahkan sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024, sedangkan komposisi baru Wantimpres dalam versi reshuffle baru dibentuk pada 2 Oktober 2026. Jadi, ada yang luput dari pertanyaan kritis publik dan Wantimpres sendiri.
Padahal, Wantimpres punya sejarah sendiri. Dari catatan Atlantika Institut Nusantara, Wantimpres sebelumnya tidak ada. Lalu dibentuk kembali pada periode 2019-2024. Tugas dan fungsi Wantimpres pada 2024 kemudian dialihkan menjadi Penasehat Khusus Presiden (PKP).
Jadi Wantimpres yang gaduh menjadi pembicaraan publik sejak pelantikan pada 2 Oktober 2026 di Istana adalah upaya Presiden mengaktifkan kembali Wantimpres yang menggantikan Penasehat Khusus Presiden (PKP) yang berjumlah 10 orang. Di antaranya Dudung Abdurachman dan Said Iqbal (dilantik 8 Juni 2026), serta sejumlah tokoh lainnya termasuk Wiranto sebagai Ketua PKP, kecuali Sukarwo dan Dato Sri Tahir.
Namun dalam formasi Wantimpres yang baru pada 2 Oktober 2026 atas dasar Keppres No. 107/P/2026, kedua nama tokoh tersebut tidak ada dalam Wantimpres yang baru. Artinya, Penasehat Khusus Presiden telah dibubarkan tanpa pemberitaan yang menghebohkan seperti saat pelantikan Wantimpres.
*Banten, 4 Oktober 2026*

















