InfoLangsa.Com – Banda Aceh
Beredar informasi dugaan pelanggaran di Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Seorang narapidana kasus korupsi berinisial A.M diduga diperbolehkan keluar masuk lembaga pemasyarakatan dengan alasan berobat.
Informasi tersebut disampaikan sejumlah sumber internal lapas kepada redaksi, Kamis (27/8/2026). Menurut sumber, napi A.M keluar dengan pengawalan petugas dan sempat terlihat berada di luar Kota Banda Aceh hingga ke wilayah Sabang.
“Modusnya berobat ke rumah sakit, dikawal petugas. Tapi faktanya sempat terlihat di tempat umum bahkan pulang ke rumah,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sumber yang sama juga menduga keterlibatan oknum pimpinan lapas berinisial K dan oknum pejabat di Kanwil Ditjenpas Aceh berinisial E. Selain itu, sumber juga menyebut adanya dugaan aliran dana terkait kegiatan keluar masuk tersebut.
Namun terkait kebenaran informasi ini, sumber mengaku belum bisa memastikan apakah pimpinan tertinggi di Kanwil Ditjenpas Aceh mengetahuinya. “Masih kami telusuri dan dalami. Jika sudah ada bukti akan kami sampaikan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Keamanan dan Patnal Kanwil Ditjenpas Aceh, E.M, membantah keras tudingan tersebut.
“Setiap ada informasi atau aduan, tim kami pasti menindaklanjuti dan melakukan pendalaman. Saya tegaskan, tidak benar saya menutupi atau menerima apapun seperti yang dituduhkan. Jika ada bukti silakan tunjukkan, jangan hanya asumsi,” tulis E.M saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Banda Aceh belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Zainal
Redaksi_


















