Hadiri RDP Dugaan Penyerobotan Lahan di DPRD Madina, Ketua DPW Formabes Sumut : Hak Masyarakat Akan Tetap Kami Perjuangkan

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: AML
InfoLangsa.Com – Madina,Sumut
Dewan Pimpinan Wilayah Forum Masyarakat Bersatu (Formabes) Sumatera Utara kawal laporan keluhan masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT Rendi Permata Raya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Mandailing Natal.

Alhamdulillah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal , begitu di forum kita sudah jabarkan berbagai dugaan-dugaan salah satunya terkait izin dari pada PT Rendi Permata Raya, ” kata Ketua DPW Formabes Ali Musa Lubis kepada awak media di Panyabungan, Senin (10/8).

“Disaat RDP tadi kami mendesak atau meminta mereka secara terbuka kepada publik untuk menunjukkan, memperlihatkan terhadap forum, ternyata pihak perusahaan tidak dapat menunjukan apa yang kita minta akan yang kita duga bermasalah ,” bebernya

Ali Musa yang akrab disapa Manto menambahkan ,” akhirnya mereka meminta RDP ditunda ketahap selanjutnya, saya meminta untuk RDP berikutnya agar mereka red Komisi II DPRD Madina agar melibatkan pihak termasuk yang diduga pemberi izin baik itu dari Instansi Pemda , Camat maupun maupun beberapa Kepala Desa sebab masalah ini berada diwilayah mereka.

Permasalahan yang di RDP kan hari ini selain laporan dari masyarakat Desa Singkuang I dan Desa Sikapas di Kecamatan Muara Batang Gadis,juga merupakan hasi investigasi kita dari FORMABES, atas dasar adanya kecurigaan akan hal ini maka kita coba dari lembaga kita yang resmi melakukan investigasi kebawah,” ujarnya.

Kami dari DPW sangat mengharapkan permasalahan ini agar secepatnya selesai dan tuntas jangan berlarut -larut, dan kami sedang mempersiapkan laporan ke DPP Formabes RI di Jakarta supaya ditindak lanjuti agar masyarakat menerima hak-hak mereka begitu juga perusahaan agar sadar serta harus melengkapi legalitas mereka , pastinya hak masyarakat akan tetap kami perjuangkan sampai tuntas ,” tegasnya.

Lanjutnya,”atas dugaan ini kami menganggap telah merugikan baik itu masyarakat begitu juga negara kalau memang benar akan dugaan izin mereka tidak lengkap dan boleh dikatakan sudah beberapa tahun lamanya. Hal ini terkait dugaan penyerobotan lahan dan hari ini melalui RDP kita juga mengundang beberapa masyarakat yang merupakan korban dugaan penyerobotan lahan dari PT Rendi Permata Raya

Sekali saya sampaikan selain permasalahan dugaan penyerobotan lahan masyarakat legalitas dari perusahaan PT Rendi juga termasuk yang di RDP kan hari ini di DPRD Mandailing Natal,” kata Ali Musa.

Beberapa sumber informasi yang dihimpun saat RDP berlangsung Manager PT Rendy Permata Raya ,Syahrul Limbong maupun Kabag Humas Mirza Chaniago membantah perusahaannya melakukan penyerobotan, dan dalam sesi tanya jawab tersebut, sejumlah anggota komisi II DPRD Madina menyarankan agar warga Desa Singkuang 1 dan Sikapas yang mengaku lahannya di serobot agar membuat laporan ke Polres, Madina.

“Buat saja laporan polisi, kalau memang lahan bapak – bapak di serobot, karena itu murni tindak pidana”,ujar beberapa anggota Komisi II DPRD Mandailing Natal.

Redaksi

Berita Terkait

Seleksi Internasional, IAIN Langsa Uji 392 Calon Mahasiswa Asing Secara Daring
Kredibilitas CV Nurdin Bersaudara Diragukan, PT Konindo Panorama Konsultan Gagal Pengawasan Proyek SPAM
REUNCONG ACEH, MENDUKUNG NAMA KOMJEN WAHYU WIDADA MENGUAT, SOSOK PROFESIONAL LAYAK PIMPIN POLRI
Wali Kota Langsa Serahkan Baitul Mal Award 2026, Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat yang Amanah dan Transparan
Gajah Liar Ditemukan Mati di Areal HGU PT MPLI, Polsek Tamiang Hulu Amankan Lokasi
CFD Langsa Makin Ramai, Wali Kota dan Wawako Hadir di Tengah Ribuan Warga
Ratusan Guru Madrasah Mengikuti Seminar Nasional PGM Indonesia Provinsi Aceh.
Haji Uma Minta Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Tamiang Diproses Secara Hukum, Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36

Seleksi Internasional, IAIN Langsa Uji 392 Calon Mahasiswa Asing Secara Daring

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:32

Hadiri RDP Dugaan Penyerobotan Lahan di DPRD Madina, Ketua DPW Formabes Sumut : Hak Masyarakat Akan Tetap Kami Perjuangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:57

Kredibilitas CV Nurdin Bersaudara Diragukan, PT Konindo Panorama Konsultan Gagal Pengawasan Proyek SPAM

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:06

REUNCONG ACEH, MENDUKUNG NAMA KOMJEN WAHYU WIDADA MENGUAT, SOSOK PROFESIONAL LAYAK PIMPIN POLRI

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:46

Wali Kota Langsa Serahkan Baitul Mal Award 2026, Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat yang Amanah dan Transparan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:40

CFD Langsa Makin Ramai, Wali Kota dan Wawako Hadir di Tengah Ribuan Warga

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:10

Ratusan Guru Madrasah Mengikuti Seminar Nasional PGM Indonesia Provinsi Aceh.

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:19

Haji Uma Minta Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Tamiang Diproses Secara Hukum, Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x