Polres Langsa Tangkap Pelaku Curas, iPhone 11 Disembunyikan di Tumpukan Botol dan Kotak Telur

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Langsa
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Langsa. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial ER (25) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., menjelaskan kepada wartawan, Rabu (22/7/2026), bahwa penangkapan dilakukan setelah Unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Jatanras dengan mengumpulkan keterangan para saksi serta melakukan surveillance terhadap keberadaan pelaku,” kata Iptu Muhammad Abidinsyah.

Ia menjelaskan, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, tim Unit Jatanras memperoleh informasi bahwa pelaku sedang bersembunyi di rumah orang tuanya di Gampong Asam Peutik, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Berbekal informasi tersebut, petugas yang didampingi perangkat desa langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Setelah diamankan, pelaku kemudian diinterogasi terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan pada 15 Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menyembunyikan satu unit iPhone 11 warna putih di belakang rumahnya, tepatnya di dekat tumpukan botol dan kotak telur yang dibungkus menggunakan plastik.

“Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan handphone tersebut sesuai pengakuan pelaku,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, penyidik kembali mengembangkan pemeriksaan terhadap laporan polisi tertanggal 13 Juni 2026 terkait hilangnya handphone Oppo A58 warna hitam.

Pelaku mengaku telah menjual ponsel tersebut kepada seseorang dengan harga Rp800 ribu. Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, petugas kemudian berhasil melacak keberadaan barang tersebut dan mengamankan kembali handphone Oppo A58 sebagai barang bukti.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun identitas pelaku yakni berinisial ER (25), buruh harian lepas, warga Dusun Sawo Lor D, Desa Alue Merbau, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, satu unit iPhone 11 warna putih, satu unit Oppo A58 warna hitam, kaos warna kuning, jaket hoodie warna hijau, serta celana pendek warna abu-abu beserta ikat pinggang yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan karena faktor ekonomi.

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Langsa.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana,” pungkasnya.

Sumber Humas Polres Langsa
Redaksi InfoLangsa.Com

Berita Terkait

DPP Partai Cinta Negeri Deklarasikan Samsuri sebagai Capres RI 2029, Beri Kewenangan Penuh Menentukan Cawapres
Jembatan Dusun Selamat Rampung, Aktivitas Warga Kampung Bengkelang Kembali Lancar
Ketua PMI Bireuen, Edi Saputra, S.H, M.M Bersama Isteri, Selisna Devi,S.Kep Menghadiri Aksi Donor Darah PMI Ranting Kecamatan Peudada,
Massa Hotma Dukung Mantan Jampidsus Karena Pernah Menyelamatkan Kerugian Negara Sekitar Rp 430 Triliun
Kapolda Aceh Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers untuk Hadirkan Informasi Kredibel dan Bangun Kepercayaan Publik
Datok Edi Resmi Pimpin Desa Benteng Anyar Dua Periode, Komitmen Lanjutkan Pembangunan dan Pelayanan
Kapolres Aceh Tamiang Jalin Silaturahmi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Membangun Daerah
Perkuat Sinergi Antara Aparat Penegak Hukum, kapolres Aceh Tamiang Jalin silaturahmi Dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:58

DPP Partai Cinta Negeri Deklarasikan Samsuri sebagai Capres RI 2029, Beri Kewenangan Penuh Menentukan Cawapres

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:29

Polres Langsa Tangkap Pelaku Curas, iPhone 11 Disembunyikan di Tumpukan Botol dan Kotak Telur

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:14

Jembatan Dusun Selamat Rampung, Aktivitas Warga Kampung Bengkelang Kembali Lancar

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:31

Ketua PMI Bireuen, Edi Saputra, S.H, M.M Bersama Isteri, Selisna Devi,S.Kep Menghadiri Aksi Donor Darah PMI Ranting Kecamatan Peudada,

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:40

Massa Hotma Dukung Mantan Jampidsus Karena Pernah Menyelamatkan Kerugian Negara Sekitar Rp 430 Triliun

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:29

Datok Edi Resmi Pimpin Desa Benteng Anyar Dua Periode, Komitmen Lanjutkan Pembangunan dan Pelayanan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:11

Kapolres Aceh Tamiang Jalin Silaturahmi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Membangun Daerah

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:07

Perkuat Sinergi Antara Aparat Penegak Hukum, kapolres Aceh Tamiang Jalin silaturahmi Dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x