MAIN HAKIM SENDIRI DI BOGOR BERUJUNG LAPORAN POLISI, FIRMA HUKUM KCBI: USUT TUNTAS!

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – BOGOR
Aksi main hakim sendiri kembali terjadi di Kabupaten Bogor. Seorang pria berinisial P, 45 tahun, warga Kecamatan Klapanunggal menjadi korban pengeroyokan dan penyiksaan di area parkir pemancingan Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, pada Sabtu (05/07/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Korban yang hanya dituduh mencuri helm tanpa pembuktian, langsung menjadi sasaran amuk massa. Berdasarkan laporan, P dipukul, ditendang, dan disiram air panas oleh lebih dari satu orang. Akibat perbuatan keji tersebut, korban mengalami luka memar dan luka bakar di beberapa bagian tubuh. Atas kejadian itu, korban didampingi kuasa hukum resmi melaporkan ke SPKT Polres Bogor pada Jumat (10/07/2026). Laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1603/VII/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar.

Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) selaku kuasa hukum korban mengecam keras tindakan barbar tersebut. “Ini negara hukum, bukan hukum rimba. Tuduhan sepihak tidak pernah bisa melegalkan penyiksaan. Memukul, menendang, apalagi menyiram air panas adalah tindakan tidak manusiawi,” tegas kuasa hukum KCBI dalam pernyataan sikapnya.

KCBI mendesak Satreskrim Polres Bogor segera menangkap dan memproses hukum semua pihak yang terlibat, baik eksekutor maupun provokator. Menurut kuasa hukum, perbuatan para pelaku telah memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 jo. 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat. “Ancamannya di atas 5 tahun penjara. Kami pastikan tidak ada opsi damai. Kasus ini harus tuntas di pengadilan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, identitas para terlapor masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. KCBI berkomitmen mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Pihak media tetap membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait sesuai kaidah jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. (C)

Berita Terkait

Jadup Tahap Tiga Sudah Kita Usulkan, Demo Adalah Hak Warga Negara
BPK Aceh Diminta Audit SKPA, Tarmizi Age Soroti Lambannya Realisasi Anggaran TKD
Membanggakan! Kepala SMA Unggul CND Langsa Raih Gelar Magister, Bukti Komitmen Majukan Pendidikan
49 WNI Ditahan di Madagaskar Diduga Korban TPPO, 3 Diantanya Warga Aceh , Haji Uma Surati Kemenlu
INDONESIA FEST MERIAHKAN HUT TNI KE-81 DI BLANG BINTANG, KOTA LANGSA TURUT TAMPILKAN PRODUK UMKM
SMK Negeri 7 Kota Lhokseumawe gelar ekstrakurikuler Public Speaking
UMKM Erni Cake Ramaikan Langsa EXPO 2026, Etalase Kebangkitan Ekonomi di HUT Pemko ke-25
Meriah! Langsa EXPO 2026 Resmi Dibuka, Perayaan HUT Pemko ke-25 Dipusatkan di Taman Hutan Kota
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 11:17

Jadup Tahap Tiga Sudah Kita Usulkan, Demo Adalah Hak Warga Negara

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10

BPK Aceh Diminta Audit SKPA, Tarmizi Age Soroti Lambannya Realisasi Anggaran TKD

Sabtu, 26 September 2026 - 08:08

Membanggakan! Kepala SMA Unggul CND Langsa Raih Gelar Magister, Bukti Komitmen Majukan Pendidikan

Sabtu, 26 September 2026 - 06:30

49 WNI Ditahan di Madagaskar Diduga Korban TPPO, 3 Diantanya Warga Aceh , Haji Uma Surati Kemenlu

Sabtu, 26 September 2026 - 05:05

INDONESIA FEST MERIAHKAN HUT TNI KE-81 DI BLANG BINTANG, KOTA LANGSA TURUT TAMPILKAN PRODUK UMKM

Jumat, 25 September 2026 - 19:00

UMKM Erni Cake Ramaikan Langsa EXPO 2026, Etalase Kebangkitan Ekonomi di HUT Pemko ke-25

Jumat, 25 September 2026 - 18:04

Meriah! Langsa EXPO 2026 Resmi Dibuka, Perayaan HUT Pemko ke-25 Dipusatkan di Taman Hutan Kota

Jumat, 25 September 2026 - 12:12

DPRK Aceh Tamiang Sampaikan Pendapat Panitia Anggaran terhadap KUPA dan PPAS-P 2026

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x