Dua Orang Operator Pompa SPBU Di Wilayah Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka Dan Ditahan Oleh Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya.

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Nagan Raya
Satreskrim Polres Nagan Raya melalui Unit Tipidter kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dimana sebelumnya telah menetapkan 3 orang tersangka kemudian penyidik melakukan pengembangan kasus dengan menetapkan 2 tersangka lain yang diduga terlibat dan memiliki peranan langsung dalam perkara tersebut.

Setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan berupa mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana, pada hari Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik resmi menetapkan 2 orang tersangka, atas pertimbangan objektif dan subjektif penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah tersebut.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H menjelaskan bahwa penahanan dilakukan atas dasar Laporan Polisi model A tertanggal 16 Juni 2026, Surat Perintah Penyidikan tertanggal 16 Juni 2026 dan Surat Perintah Penahanan tertanggal 7 Juli 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di Desa Alue Bilie dan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial RR dan H, yang diketahui bekerja sebagai operator pompa pada SPBU. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi pemerintah dengan peranan memberikan akses kepada kedua orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk mengisi minyak solar bersubsidi pemerintah pada SPBU tempat kedua tersangka bekerja dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Polres Nagan Raya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Penyidikan masih berjalan dan penyidik akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Nagan Raya dengan tujuan memastikan bahwa subsidi BBM benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang melanggar hukum.

Zainal

Berita Terkait

Anggota DPR-ACEH Martini Minta Pihak kepolisian Polres Aceh Timur Usut Tuntas kasus Dugaan Penganiaya Anak Di Bawah Umur.
Terima Surat Pengaduan Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang Terkait Penolakan Tambang, Haji Uma: Pemerintah Harus Evaluasi IUP
Mendagri dan Wagub Aceh Perkuat Sinergi Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah
Pra-TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie di mulai Satgas dan Warga Distribusi Material ke Lokasi Sasaran
Ilegal Reffinery di Muba menjamur Kerap terjadi kebakaran,  Pengawasan Aparat dipertanyakan.
Bungkam Usai Disomasi, Dugaan Korupsi Samisade Desa Sukaharja Resmi Dilaporkan LSM KCBI ke Kejari Bogor
BEA CUKAI LANGSA CATAT KINERJA POSITIF SEMESTER I 2026, REALISASI PENERIMAAN CAPAI 136,51%
Kakanwil Ditjenpas Aceh Perkuat Integritas dan Pelayanan Prima di LPKA dan Lapas Banda Aceh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:46

Anggota DPR-ACEH Martini Minta Pihak kepolisian Polres Aceh Timur Usut Tuntas kasus Dugaan Penganiaya Anak Di Bawah Umur.

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:46

Terima Surat Pengaduan Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang Terkait Penolakan Tambang, Haji Uma: Pemerintah Harus Evaluasi IUP

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:41

Dua Orang Operator Pompa SPBU Di Wilayah Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka Dan Ditahan Oleh Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya.

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:19

Mendagri dan Wagub Aceh Perkuat Sinergi Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:14

Pra-TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie di mulai Satgas dan Warga Distribusi Material ke Lokasi Sasaran

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:52

Bungkam Usai Disomasi, Dugaan Korupsi Samisade Desa Sukaharja Resmi Dilaporkan LSM KCBI ke Kejari Bogor

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:35

BEA CUKAI LANGSA CATAT KINERJA POSITIF SEMESTER I 2026, REALISASI PENERIMAAN CAPAI 136,51%

Rabu, 8 Juli 2026 - 03:22

Kakanwil Ditjenpas Aceh Perkuat Integritas dan Pelayanan Prima di LPKA dan Lapas Banda Aceh

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x