InfoLangsa.Com – Muara Enim
Seorang warga sekaligus wartawan, Nopri Hartono, melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim, Sumatera Selatan. Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muara Enim pada Jumat (3/7/2026).
Laporan itu tercatat dengan Nomor: STTLP/B/181/VII/2026/SPKT/Polres Muara Enim/Polda Sumsel.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 20.41 WIB. Saat itu, Nopri mengaku mengirimkan informasi terkait anggaran desa kepada salah satu narasumber untuk kepentingan konfirmasi pemberitaan.
Namun, menurut Nopri, komunikasi tersebut mendapat respons emosional. Selang sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 21.32 WIB, terlapor berinisial Junadi diduga menyebarkan tangkapan layar bukti transfer uang senilai Rp1.002.500 ke sejumlah grup media sosial dan grup percakapan warga.
Nopri menilai penyebaran tangkapan layar tersebut telah menimbulkan kesan seolah-olah dirinya menerima sejumlah uang atau imbalan tertentu. Padahal, ia menegaskan tidak pernah menerima dana sebagaimana yang dituduhkan.
Akibat peristiwa itu, Nopri mengaku nama baik dan kredibilitasnya sebagai wartawan tercemar serta menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Atas dasar itu, ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Polres Muara Enim agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak SPKT Polres Muara Enim telah menerima laporan tersebut dan selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi serta penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan, Junadi, belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait laporan tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab apabila yang bersangkutan ingin menyampaikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi

















