Sarimuda Buka Suara, Minta Gubernur Herman Deru Tuntaskan Pengembalian Dana Rp6,9 Miliar

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – PALEMBANG
Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (PT SMS), Ir. H. Sarimuda, MT., menyurati Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, selaku pemegang saham PT SMS. Dalam surat tertanggal 12 Juni 2026, Sarimuda meminta bantuan Gubernur untuk memfasilitasi penyelesaian pengembalian haknya sebesar Rp6.937.078.519 yang hingga kini belum direalisasikan oleh PT SMS.

Dalam surat yang diterima media pada Jumat (26/6/2026), Sarimuda menyampaikan bahwa seluruh proses hukum yang menjerat dirinya telah selesai dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun demikian, menurutnya, kewajiban PT SMS untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sebagaimana amar putusan pengadilan belum juga dilaksanakan.

Sarimuda menjelaskan, pada April 2022 PT SMS melalui surat resmi meminta dirinya mengembalikan selisih keuangan sebesar Rp15,712 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal perusahaan.

Sebagai bentuk itikad baik, ia mengaku memenuhi permintaan tersebut dengan menyerahkan aset pribadi berupa tanah dan bangunan seluas 1.139 meter persegi di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, yang dinilai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebesar Rp13,093 miliar, serta uang tunai senilai Rp2,619 miliar ke rekening PT SMS.

Selanjutnya, melalui surat PT SMS tertanggal 30 Mei 2022, menurut Sarimuda, perusahaan telah menyatakan tidak ada lagi persoalan keuangan antara dirinya dengan PT SMS selama menjabat sebagai Direktur Utama.

Ia juga mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor Palembang yang, menurutnya, memerintahkan pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp6.937.078.519 kepada dirinya. Namun hingga lebih dari dua tahun berlalu, dana tersebut belum dikembalikan.

Dalam suratnya kepada Gubernur, Sarimuda mengaku telah berulang kali menagih hak tersebut, baik kepada PT SMS maupun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi belum memperoleh realisasi.

Sarimuda juga mempersoalkan tindakan PT SMS yang menetapkan tanah yang diserahkannya sebagai aset tetap perusahaan serta keputusan RUPS yang menyetujui pengagunan aset tersebut sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum dan telah merugikan hak-haknya.

Ia turut mengungkapkan bahwa pada 8 Juni 2026 telah digelar rapat yang dihadiri pihak PT SMS dan Jaksa KPK guna membahas mekanisme pengembalian haknya. Namun pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena masih terdapat perbedaan pandangan mengenai status aset dan kewenangan direksi dalam melaksanakan pengembalian dana.

Melalui surat tersebut, Sarimuda berharap Gubernur Sumatera Selatan selaku pemegang saham PT SMS dapat mengambil langkah penyelesaian sehingga kewajiban perusahaan terhadap dirinya dapat segera dipenuhi dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait surat yang disampaikan Sarimuda. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red)

Berita Terkait

Terima Aspirasi Warga, Pemko Langsa Pastikan Jadup Tahap III Telah Diusulkan dan Berproses
Peringati World Cleanup Day 2026, Pemkab Aceh Tamiang Gelar Aksi Bersih Sampah dan Reboisasi Pascabanjir
Jadup Tahap Tiga Sudah Kita Usulkan, Demo Adalah Hak Warga Negara
BPK Aceh Diminta Audit SKPA, Tarmizi Age Soroti Lambannya Realisasi Anggaran TKD
Membanggakan! Kepala SMA Unggul CND Langsa Raih Gelar Magister, Bukti Komitmen Majukan Pendidikan
49 WNI Ditahan di Madagaskar Diduga Korban TPPO, 3 Diantanya Warga Aceh , Haji Uma Surati Kemenlu
INDONESIA FEST MERIAHKAN HUT TNI KE-81 DI BLANG BINTANG, KOTA LANGSA TURUT TAMPILKAN PRODUK UMKM
SMK Negeri 7 Kota Lhokseumawe gelar ekstrakurikuler Public Speaking
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 13:23

Terima Aspirasi Warga, Pemko Langsa Pastikan Jadup Tahap III Telah Diusulkan dan Berproses

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09

Peringati World Cleanup Day 2026, Pemkab Aceh Tamiang Gelar Aksi Bersih Sampah dan Reboisasi Pascabanjir

Sabtu, 26 September 2026 - 11:17

Jadup Tahap Tiga Sudah Kita Usulkan, Demo Adalah Hak Warga Negara

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10

BPK Aceh Diminta Audit SKPA, Tarmizi Age Soroti Lambannya Realisasi Anggaran TKD

Sabtu, 26 September 2026 - 08:08

Membanggakan! Kepala SMA Unggul CND Langsa Raih Gelar Magister, Bukti Komitmen Majukan Pendidikan

Sabtu, 26 September 2026 - 05:05

INDONESIA FEST MERIAHKAN HUT TNI KE-81 DI BLANG BINTANG, KOTA LANGSA TURUT TAMPILKAN PRODUK UMKM

Jumat, 25 September 2026 - 19:09

SMK Negeri 7 Kota Lhokseumawe gelar ekstrakurikuler Public Speaking

Jumat, 25 September 2026 - 19:00

UMKM Erni Cake Ramaikan Langsa EXPO 2026, Etalase Kebangkitan Ekonomi di HUT Pemko ke-25

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x