KUHP Baru Berlaku, Polri Tak Lagi Tampilkan Wajah Tersangka ke Publik

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 11:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Makassar
Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 diberlakukan secara penuh oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Penerapan aturan baru tersebut membawa sejumlah perubahan mendasar dalam proses penegakan hukum, salah satunya mengenai larangan menampilkan tersangka kepada publik.

Dalam ketentuan baru tersebut, aparat penegak hukum tidak lagi diperbolehkan menghadirkan atau mempertontonkan tersangka dalam konferensi pers maupun rilis resmi. Kebijakan ini merupakan implementasi Pasal 91 KUHP, yang menegaskan bahwa penyidik dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, perubahan tersebut menjadi pedoman baru bagi seluruh jajaran kepolisian dalam menangani perkara pidana.

“Memang ada yang berbeda dilakukan kami penegak hukum kepolisian dalam penanganan pelaku tindak pidana. Sebelumnya setiap rilis kasus kami menghadirkan tersangka, namun mulai tahun 2026 tidak lagi menghadirkan tersangka. Yang melakukan rilis hanya penyidik,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.

Menurutnya, status tersangka bukanlah putusan bersalah, melainkan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Oleh karena itu, setiap penyidik wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Status tersangka seseorang yang diduga melakukan tindak pidana bukanlah vonis bersalah, melainkan bagian dari proses hukum yang masih berjalan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kombes Arya menjelaskan bahwa KUHP baru tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi pidana, tetapi juga menempatkan aspek keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan kemanusiaan sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana.

“Dengan adanya KUHP baru, hukum tidak hanya bicara soal sanksi, tetapi juga tentang keadilan dan kemanusiaan. Identitas dan wajah tersangka tidak lagi menjadi konsumsi publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Penerapan ketentuan tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum serta mendorong praktik penegakan hukum yang lebih profesional, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia.

(Red)

Berita Terkait

DePA-RI: Merebut Kepercayaan Publik, Mewujudkan UU Perampasan Aset
Terima Aspirasi Warga, Pemko Langsa Pastikan Jadup Tahap III Telah Diusulkan dan Berproses
Peringati World Cleanup Day 2026, Pemkab Aceh Tamiang Gelar Aksi Bersih Sampah dan Reboisasi Pascabanjir
Jadup Tahap Tiga Sudah Kita Usulkan, Demo Adalah Hak Warga Negara
BPK Aceh Diminta Audit SKPA, Tarmizi Age Soroti Lambannya Realisasi Anggaran TKD
Membanggakan! Kepala SMA Unggul CND Langsa Raih Gelar Magister, Bukti Komitmen Majukan Pendidikan
49 WNI Ditahan di Madagaskar Diduga Korban TPPO, 3 Diantanya Warga Aceh , Haji Uma Surati Kemenlu
INDONESIA FEST MERIAHKAN HUT TNI KE-81 DI BLANG BINTANG, KOTA LANGSA TURUT TAMPILKAN PRODUK UMKM
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 17:08

DePA-RI: Merebut Kepercayaan Publik, Mewujudkan UU Perampasan Aset

Sabtu, 26 September 2026 - 13:23

Terima Aspirasi Warga, Pemko Langsa Pastikan Jadup Tahap III Telah Diusulkan dan Berproses

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09

Peringati World Cleanup Day 2026, Pemkab Aceh Tamiang Gelar Aksi Bersih Sampah dan Reboisasi Pascabanjir

Sabtu, 26 September 2026 - 11:17

Jadup Tahap Tiga Sudah Kita Usulkan, Demo Adalah Hak Warga Negara

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10

BPK Aceh Diminta Audit SKPA, Tarmizi Age Soroti Lambannya Realisasi Anggaran TKD

Sabtu, 26 September 2026 - 06:30

49 WNI Ditahan di Madagaskar Diduga Korban TPPO, 3 Diantanya Warga Aceh , Haji Uma Surati Kemenlu

Sabtu, 26 September 2026 - 05:05

INDONESIA FEST MERIAHKAN HUT TNI KE-81 DI BLANG BINTANG, KOTA LANGSA TURUT TAMPILKAN PRODUK UMKM

Jumat, 25 September 2026 - 19:09

SMK Negeri 7 Kota Lhokseumawe gelar ekstrakurikuler Public Speaking

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x