KUHP Baru Berlaku, Polri Tak Lagi Tampilkan Wajah Tersangka ke Publik

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 11:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Makassar
Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 diberlakukan secara penuh oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Penerapan aturan baru tersebut membawa sejumlah perubahan mendasar dalam proses penegakan hukum, salah satunya mengenai larangan menampilkan tersangka kepada publik.

Dalam ketentuan baru tersebut, aparat penegak hukum tidak lagi diperbolehkan menghadirkan atau mempertontonkan tersangka dalam konferensi pers maupun rilis resmi. Kebijakan ini merupakan implementasi Pasal 91 KUHP, yang menegaskan bahwa penyidik dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, perubahan tersebut menjadi pedoman baru bagi seluruh jajaran kepolisian dalam menangani perkara pidana.

“Memang ada yang berbeda dilakukan kami penegak hukum kepolisian dalam penanganan pelaku tindak pidana. Sebelumnya setiap rilis kasus kami menghadirkan tersangka, namun mulai tahun 2026 tidak lagi menghadirkan tersangka. Yang melakukan rilis hanya penyidik,” ujar Kombes Pol Arya Perdana.

Menurutnya, status tersangka bukanlah putusan bersalah, melainkan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Oleh karena itu, setiap penyidik wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Status tersangka seseorang yang diduga melakukan tindak pidana bukanlah vonis bersalah, melainkan bagian dari proses hukum yang masih berjalan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kombes Arya menjelaskan bahwa KUHP baru tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi pidana, tetapi juga menempatkan aspek keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan kemanusiaan sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana.

“Dengan adanya KUHP baru, hukum tidak hanya bicara soal sanksi, tetapi juga tentang keadilan dan kemanusiaan. Identitas dan wajah tersangka tidak lagi menjadi konsumsi publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Penerapan ketentuan tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum serta mendorong praktik penegakan hukum yang lebih profesional, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia.

(Red)

Berita Terkait

Peringati Harganas Ke-33, Wabup Ismail Tekankan Pentingnya Peran Aktif Ayah untuk Pembangunan Keluarga
BUMDesma Peusangan Jaya LKD Luncurkan Unit Usaha Baru Jual Beli Barang Bekas, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Sirkular.
Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, BPMA – PT Aceh Energy dan Pemkab Bireuen Gelar Khitan Ceria 2026 bagi 200 Anak
WARGA LHOK BANIE APRESIASI PENYALURAN BANTUAN BANJIR PEMKO LANGSA
Perempuan di Sampit Dibakar oleh Pacarnya
Wabup Ismail Terima Bantuan 54 Unit Rumah Hunian dari Laznas Al Irsyad
Wali Kota Langsa Tutup Festival Santri Meuseuraya II: Lahirkan Generasi Qurani
DANRAMIL 08/RANTAU HADIRI SERAH TERIMA RUMAH ACEH MANDIRI DI ALUR MANIS
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 13:36

Peringati Harganas Ke-33, Wabup Ismail Tekankan Pentingnya Peran Aktif Ayah untuk Pembangunan Keluarga

Senin, 29 Juni 2026 - 12:25

BUMDesma Peusangan Jaya LKD Luncurkan Unit Usaha Baru Jual Beli Barang Bekas, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Sirkular.

Senin, 29 Juni 2026 - 11:48

KUHP Baru Berlaku, Polri Tak Lagi Tampilkan Wajah Tersangka ke Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 09:41

Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, BPMA – PT Aceh Energy dan Pemkab Bireuen Gelar Khitan Ceria 2026 bagi 200 Anak

Senin, 29 Juni 2026 - 06:43

WARGA LHOK BANIE APRESIASI PENYALURAN BANTUAN BANJIR PEMKO LANGSA

Senin, 29 Juni 2026 - 03:47

Wabup Ismail Terima Bantuan 54 Unit Rumah Hunian dari Laznas Al Irsyad

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:31

Wali Kota Langsa Tutup Festival Santri Meuseuraya II: Lahirkan Generasi Qurani

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:07

DANRAMIL 08/RANTAU HADIRI SERAH TERIMA RUMAH ACEH MANDIRI DI ALUR MANIS

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x