MONITORING DAN EVALUASI SDM, RUTAN KELAS I TANGERANG IKUTI SOSIALISASI DISIPLIN PEGAWAI BERDASARKAN PP NOMOR 94 TAHUN 2021

- Penulis

Senin, 22 Juni 2026 - 07:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Tangerang
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten melalui sosialisasi kepegawaian terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Senin (22/6).

Bertempat di Rutan Kelas I Tangerang, kegiatan tersebut menghadirkan Tim Sumber Daya Manusia (SDM) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten yang dipimpin oleh Ketua Tim SDM Kanwil Ditjenpas Banten, Eka Yogaswara. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pegawai Rutan Kelas I Tangerang sebagai bentuk penguatan pemahaman terhadap regulasi kepegawaian serta peningkatan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin. Dalam sambutannya, Irhamuddin menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut serta mengajak seluruh pegawai untuk mengikuti kegiatan dengan baik sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap aturan disiplin ASN.

“Sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi kita seluruh jajaran Rutan Kelas I Tangerang untuk kembali memahami kewajiban, larangan, serta konsekuensi yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dengan memahami aturan yang berlaku, diharapkan seluruh pegawai dapat melaksanakan tugas secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Irhamuddin.

Dalam kegiatan tersebut, Eka Yogaswara menyampaikan materi terkait ketentuan disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Materi yang disampaikan mencakup kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PNS, larangan yang harus dihindari, serta mekanisme pemberian hukuman disiplin bagi pegawai yang melakukan pelanggaran.

“Sosialisasi ini merujuk kepada hal-hal yang harus kita ketahui bersama terkait dengan peraturan kedisiplinan Pegawai. Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 telah dijelaskan mengenai kewajiban yang harus dijalankan oleh PNS, larangan-larangan yang tidak diperbolehkan, serta tingkat dan jenis hukuman disiplin bagi pegawai. Hal ini perlu dipahami bersama agar pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai ASN dapat berjalan dengan baik sesuai prosedur,” jelas Eka Yogaswara.

Selanjutnya, disampaikan mengenai jenis-jenis hukuman disiplin yang terbagi menjadi hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Penjelasan tersebut meliputi kategori pelanggaran, jangka waktu pemberian hukuman, serta langkah-langkah yang harus dilakukan oleh instansi apabila terdapat pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi SDM serta sosialisasi disiplin pegawai ini, diharapkan seluruh jajaran Rutan Kelas I Tangerang semakin memahami aturan kepegawaian, meningkatkan kedisiplinan, serta mampu menjaga integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.

Zainal

Berita Terkait

Tim Gabungan Bea Cukai Langsa-Medan Gagalkan Penyelundupan 3 Moge Ilegal, Kerugian Negara Rp1,8 Miliar
Diduga Pengawasan Lemah: CV Nurdin Bersaudara, PT Konindo Panorama Konsultan & DPRKPCK Jatim Disorot
Seleksi Internasional, IAIN Langsa Uji 392 Calon Mahasiswa Asing Secara Daring
Hadiri RDP Dugaan Penyerobotan Lahan di DPRD Madina, Ketua DPW Formabes Sumut : Hak Masyarakat Akan Tetap Kami Perjuangkan
Kredibilitas CV Nurdin Bersaudara Diragukan, PT Konindo Panorama Konsultan Gagal Pengawasan Proyek SPAM
REUNCONG ACEH, MENDUKUNG NAMA KOMJEN WAHYU WIDADA MENGUAT, SOSOK PROFESIONAL LAYAK PIMPIN POLRI
Wali Kota Langsa Serahkan Baitul Mal Award 2026, Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat yang Amanah dan Transparan
Gajah Liar Ditemukan Mati di Areal HGU PT MPLI, Polsek Tamiang Hulu Amankan Lokasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:46

Tim Gabungan Bea Cukai Langsa-Medan Gagalkan Penyelundupan 3 Moge Ilegal, Kerugian Negara Rp1,8 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:43

Diduga Pengawasan Lemah: CV Nurdin Bersaudara, PT Konindo Panorama Konsultan & DPRKPCK Jatim Disorot

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36

Seleksi Internasional, IAIN Langsa Uji 392 Calon Mahasiswa Asing Secara Daring

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:32

Hadiri RDP Dugaan Penyerobotan Lahan di DPRD Madina, Ketua DPW Formabes Sumut : Hak Masyarakat Akan Tetap Kami Perjuangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:57

Kredibilitas CV Nurdin Bersaudara Diragukan, PT Konindo Panorama Konsultan Gagal Pengawasan Proyek SPAM

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:46

Wali Kota Langsa Serahkan Baitul Mal Award 2026, Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat yang Amanah dan Transparan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:06

Gajah Liar Ditemukan Mati di Areal HGU PT MPLI, Polsek Tamiang Hulu Amankan Lokasi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:40

CFD Langsa Makin Ramai, Wali Kota dan Wawako Hadir di Tengah Ribuan Warga

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x