Foto: Pekerja saat pembersihan lahan kebun PT Rebung Permai Jaya
InfoLangsa.Com – Aceh Tamiang
Badan Usaha Milik Daerah BUMD PT Rebung Permai Jaya berhasil menyetorkan Pendapatan Asli Daerah PAD tahap pertama sebesar Rp500 juta ke Pemkab Aceh Tamiang. Setoran itu berasal dari pengelolaan kebun kelapa sawit eks HGU PT Desa Jaya Alur Jambu seluas 429 hektare, meski kondisi kebun belum stabil pasca bencana hidrometeorologi akhir 2025.
Keberhasilan ini disampaikan Plt. Direktur Utama PT Rebung Permai Jaya Muhammad Nasir, S.T, didampingi Direktur Operasional Syamsul Bihar, Selasa 17/6/2026.
*Kondisi Kebun Rusak, Tapi Komitmen PAD Jalan*
Nasir menjelaskan, dari total 429 hektare, hanya sekitar 60% tanaman yang masih bisa dipanen optimal. Sebanyak 182 hektare sawit berusia 20 tahun dan 247 hektare berusia 36 tahun. Sisanya masih diselimuti semak belukar, anakan kayu, dan rerumputan akibat minim perawatan sebelumnya.
“Kondisi kebun 60 persen belum bisa dipanen maksimal karena masih semak belukar. Langkah pertama yang kami lakukan adalah pembersihan lahan bekas HGU PT Desa Jaya yang kini menjadi aset daerah dan dikelola BUMD Rebung Permai,” kata Nasir.
Ia menegaskan prinsip “semua buah harus terpanen”. Saat ini sisa sekitar 30% lahan yang masih semak. Tahap berikutnya adalah membuka akses jalan produksi agar TBS mudah dikeluarkan ke tempat pengumpulan.
*Target PAD Rp1,1 Miliar, Bupati Apresiasi*
Meski menghadapi tantangan, manajemen optimis target PAD yang dibebankan Pemkab bisa tercapai tahun ini. Sebelumnya Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol Purn Drs. Armia Pahmi, M.H, mengapresiasi setoran Rp500 juta tersebut.
“Terima kasih kepada manajemen PT Rebung Permai Jaya yang telah menjaga kepercayaan Pemkab Aceh Tamiang dan berhasil menyetor PAD tahap pertama Rp500 juta ke BPKD. Ini bukti nyata komitmen mengelola aset daerah secara profesional, transparan, dan produktif,” ujar Bupati Armia.
Bupati menargetkan PT Rebung Permai Jaya mampu berkontribusi PAD lebih dari Rp1,1 miliar per tahun. “Potensi perkebunan ini besar. Kita berharap pengelolaan yang semakin baik akan meningkatkan produktivitas dan memberi kontribusi lebih besar bagi daerah,” tegasnya.
Aset 429 hektare ini merupakan barang bukti sitaan negara dari perkara PT Desa Jaya Alur Jambu yang resmi diserahkan Kejari Aceh Tamiang ke Pemkab pada 21 Oktober 2025. Tak lama setelah serah terima, banjir besar melanda dan merusak sebagian besar areal kebun.
Pemkab Aceh Tamiang berharap pengelolaan aset melalui BUMD menjadi motor penggerak ekonomi daerah dan sumber PAD berkelanjutan untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
#PTRebungPermaiJaya #BUMDAcehTamiang #PADAcehTamiang #SawitAcehTamiang #InfoLangsa* (Jon)

















