ICW: Opini WTP BPK Kini Jadi Komoditas Politik dan Alat Pencitraan Kepala Daerah

- Penulis

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – JAKARTA
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah saat ini tidak lagi mencerminkan kualitas tata kelola keuangan yang baik. Menurut lembaga antikorupsi tersebut, opini WTP telah berubah menjadi komoditas yang diburu kepala daerah demi kepentingan politik dan fiskal.

Staf Investigasi ICW, Azhim, mengatakan bahwa predikat WTP kini lebih sering dijadikan alat pencitraan dibandingkan sebagai indikator keberhasilan pengelolaan keuangan daerah.

“Predikat WTP tidak lagi dimaknai sebagai hasil pengelolaan keuangan yang baik, tetapi diburu kepala daerah sebagai tiket mendapatkan insentif fiskal dan alat pencitraan politik,” ujar Azhim dalam keterangannya, Sabtu (13/6).

Menurutnya, opini audit yang diterbitkan BPK saat ini telah mengalami pergeseran makna dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

“Opini audit BPK sudah menjadi komoditas dagang,” tegasnya.

ICW menyoroti kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Muara Enim, Edison, bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BPK terkait proses audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Kasus tersebut, menurut ICW, menjadi gambaran bahwa opini audit dapat dipengaruhi oleh praktik korupsi yang merusak integritas lembaga pemeriksa keuangan negara.

Selain itu, ICW menilai kebijakan pemotongan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) justru berpotensi menciptakan ruang baru bagi praktik korupsi. Pemerintah daerah disebut terdorong untuk memperoleh opini WTP dengan berbagai cara agar tetap mendapatkan insentif fiskal dan tambahan alokasi dana dari pemerintah pusat.

“Situasi ini membuat sebagian daerah berlomba-lomba mengejar WTP demi memperoleh keuntungan fiskal dan mempertahankan citra positif di mata publik,” kata Azhim.

ICW juga mengkritisi putusan pengadilan yang dinilai terlalu ringan terhadap sejumlah pelaku korupsi yang berkaitan dengan BPK. Salah satunya adalah vonis terhadap mantan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, dalam perkara korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS).

Menurut ICW, hukuman yang dijatuhkan belum memberikan efek jera dan justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa risiko melakukan korupsi relatif kecil.

“Hukuman serendah ini gagal menjadi early warning system, justru angin segar bagi oknum pejabat BPK lain yang berniat serupa,” ujarnya.

Lebih lanjut, ICW menyoroti mekanisme pemilihan anggota BPK yang dinilai sarat kepentingan politik. Mayoritas pimpinan BPK yang pernah terjerat kasus korupsi disebut memiliki latar belakang partai politik atau pernah menjadi anggota DPR.

Padahal, kata ICW, DPR merupakan lembaga yang juga menjadi objek pemeriksaan keuangan negara sehingga kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Rekrutmen anggota BPK sangat politis. DPR memilih anggota BPK, sementara DPR juga merupakan pihak yang seharusnya diawasi dan diperiksa,” kata Azhim.

ICW juga menilai sistem pengawasan internal di tubuh BPK belum berjalan efektif. Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat BPK selama ini justru terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun penyidikan Kejaksaan Agung, bukan melalui mekanisme pengawasan internal lembaga tersebut.

“Pengawasan internal BPK gagal total. Hampir seluruh kasus terbongkar lewat OTT KPK atau Kejagung, bukan oleh Majelis Kehormatan Kode Etik BPK,” pungkasnya.

Pernyataan ICW tersebut menambah sorotan publik terhadap integritas sistem audit keuangan negara, khususnya dalam menjaga independensi dan kredibilitas opini audit yang selama ini menjadi salah satu tolok ukur akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

(DEA)

Berita Terkait

DePA-RI: Merebut Kepercayaan Publik, Mewujudkan UU Perampasan Aset
Terima Aspirasi Warga, Pemko Langsa Pastikan Jadup Tahap III Telah Diusulkan dan Berproses
Peringati World Cleanup Day 2026, Pemkab Aceh Tamiang Gelar Aksi Bersih Sampah dan Reboisasi Pascabanjir
Jadup Tahap Tiga Sudah Kita Usulkan, Demo Adalah Hak Warga Negara
BPK Aceh Diminta Audit SKPA, Tarmizi Age Soroti Lambannya Realisasi Anggaran TKD
Membanggakan! Kepala SMA Unggul CND Langsa Raih Gelar Magister, Bukti Komitmen Majukan Pendidikan
49 WNI Ditahan di Madagaskar Diduga Korban TPPO, 3 Diantanya Warga Aceh , Haji Uma Surati Kemenlu
INDONESIA FEST MERIAHKAN HUT TNI KE-81 DI BLANG BINTANG, KOTA LANGSA TURUT TAMPILKAN PRODUK UMKM
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 17:08

DePA-RI: Merebut Kepercayaan Publik, Mewujudkan UU Perampasan Aset

Sabtu, 26 September 2026 - 13:23

Terima Aspirasi Warga, Pemko Langsa Pastikan Jadup Tahap III Telah Diusulkan dan Berproses

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09

Peringati World Cleanup Day 2026, Pemkab Aceh Tamiang Gelar Aksi Bersih Sampah dan Reboisasi Pascabanjir

Sabtu, 26 September 2026 - 11:17

Jadup Tahap Tiga Sudah Kita Usulkan, Demo Adalah Hak Warga Negara

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10

BPK Aceh Diminta Audit SKPA, Tarmizi Age Soroti Lambannya Realisasi Anggaran TKD

Sabtu, 26 September 2026 - 06:30

49 WNI Ditahan di Madagaskar Diduga Korban TPPO, 3 Diantanya Warga Aceh , Haji Uma Surati Kemenlu

Sabtu, 26 September 2026 - 05:05

INDONESIA FEST MERIAHKAN HUT TNI KE-81 DI BLANG BINTANG, KOTA LANGSA TURUT TAMPILKAN PRODUK UMKM

Jumat, 25 September 2026 - 19:09

SMK Negeri 7 Kota Lhokseumawe gelar ekstrakurikuler Public Speaking

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x