InfoLangsa.Com – Metro, Lampung
Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/12/I/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 6 Januari 2026. Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung.
Berdasarkan keterangan pelapor, saat kejadian korban sedang duduk di trotoar dekat gerobak dagangannya. Tiba-tiba korban didatangi tiga orang laki-laki yang tidak dikenal. Setelah terjadi cekcok mulut, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh para pelaku.
Dua pelaku memegangi kedua tangan korban, sementara secara bersama-sama melakukan pemukulan ke arah tubuh korban. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menusukkannya ke arah badan korban hingga menyebabkan luka.
Tidak hanya itu, korban juga dipukul menggunakan sebuah gendang kecil yang mengenai bagian kepala sebanyak tiga kali. Saat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari, korban kembali dilempari helm oleh salah satu pelaku. Pelapor yang mencoba melerai juga turut menjadi sasaran lemparan helm.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian perut dan tangan kanan serta lecet pada telapak tangan kanan. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD Ahmad Yani Metro.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 14.39 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di wilayah Metro Pusat.
Berbekal informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial DDS (26), warga Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat hasil visum dan kartu berobat korban dari RSUD Ahmad Yani Metro.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Metro menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Metro.
(DEA)

















