Polemik RJ Ari Ubenz Memanas, Dugaan Intimidasi Korban Jadi Sorotan Publik

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – METRO
Penanganan perkara yang menyeret bos debt collector Ari Ubenz kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, muncul dugaan adanya intimidasi terhadap korban dalam proses pengajuan Restorative Justice (RJ) yang tengah berjalan.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya upaya Restorative Justice yang diajukan oleh pihak terlapor kepada korban. Namun, menurut kuasa hukum korban, Asep Prasinggih, SH, proses RJ tersebut seharusnya belum dapat dilanjutkan karena terdapat poin-poin kesepakatan yang hingga kini diduga belum dipenuhi oleh pihak terdakwa.

Menurut Asep, pihaknya telah menyampaikan surat kepada aparat penegak hukum agar permohonan Restorative Justice tersebut tidak ditindaklanjuti terlebih dahulu sampai seluruh kesepakatan yang menjadi syarat penyelesaian benar-benar dipenuhi.

“Jika syarat yang disepakati belum dilaksanakan, maka dasar untuk melanjutkan proses Restorative Justice patut dipertanyakan,” ujar Asep.

Yang menjadi perhatian, lanjutnya, adalah adanya dugaan tindakan yang dinilai tidak lazim ketika oknum dari institusi kejaksaan disebut mendatangi langsung rumah korban untuk meminta penandatanganan berkas terkait proses tersebut. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai independensi dan profesionalitas penanganan perkara.

Asep bahkan menduga adanya upaya yang mengarah pada tekanan psikologis terhadap korban agar proses Restorative Justice dapat berjalan sesuai keinginan pihak tertentu. Dugaan tersebut, menurutnya, perlu dijawab secara terbuka oleh pihak kejaksaan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kami meminta adanya penjelasan yang transparan terkait dasar dan mekanisme yang dilakukan dalam proses ini. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada perlakuan khusus terhadap pihak tertentu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Asep mengaku hingga saat ini pihaknya kesulitan memperoleh penjelasan terkait sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan kepada pihak kejaksaan. Ia juga menyebut korban saat ini tidak dapat ditemui sehingga menambah tanda tanya dalam perkembangan perkara tersebut.

Munculnya dugaan intimidasi ini tentu menjadi perhatian serius. Sebab, Restorative Justice sejatinya dibangun atas prinsip kesukarelaan, kesepakatan yang utuh, serta perlindungan terhadap hak-hak korban. Apabila terdapat unsur tekanan atau syarat yang belum terpenuhi, maka proses tersebut berpotensi menimbulkan polemik dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang. Transparansi menjadi kunci agar tidak muncul spekulasi yang semakin memperkeruh proses hukum yang sedang berjalan.

 

Mentoring Spesialis Perkuat Kompetensi FPKTP Tangani Kasus Dyspepsia

InfoLangsa.Com – Palembang
Sebanyak 160 fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FPKTP) mengikuti kegiatan Mentoring Spesialis bertema “Tatalaksana Pemeriksaan USG pada Kasus Dyspepsia” yang digelar oleh BPJS Kesehatan Cabang Palembang pada 3 Juni 2026

Sebagai upaya memperkuat kemampuan tenaga medis dalam menangani kasus lebih dini tanpa harus langsung merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan (FPKTL).

Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dengan melibatkan 60 FPKTP secara luring dan 100 FPKTP secara daring. Peserta terdiri atas tenaga medis dari Puskesmas, Klinik Pratama hingga Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD).

Melalui kegiatan ini, tenaga medis mendapatkan pendampingan langsung dari dokter spesialis terkait pemanfaatan pemeriksaan ultrasonografi (USG) pada penanganan kasus dyspepsia agar pemeriksaan dilakukan secara tepat indikasi dan sesuai standar pelayanan medis.

Dyspepsia sendiri merupakan kumpulan keluhan pada saluran cerna bagian atas yang sering dikenal masyarakat sebagai gangguan lambung atau sakit maag. Gejalanya dapat berupa nyeri atau rasa tidak nyaman di ulu hati, perut terasa penuh lebih cepat, mual, kembung, hingga sensasi terbakar di dada atau perut atas. Meski umum terjadi, penanganan yang kurang tepat dapat membuat pasien menjalani pemeriksaan atau rujukan yang sebenarnya masih dapat ditangani di FPKTP.

Dalam sesi mentoring, dr. Hafizzanovian, Sp.PD menekankan bahwa penggunaan USG pada kasus Dyspepsia bukan ditujukan untuk memperluas pemeriksaan ataupun kepentingan administrasi klaim, melainkan sebagai alat bantu klinis agar dokter dapat menegakkan diagnosa secara lebih akurat dan menentukan tindak lanjut yang sesuai dengan kondisi pasien.
“Pendekatan yang dibangun dalam kegiatan ini adalah meningkatkan kemampuan klinis tenaga medis di FPKTP sehingga keputusan penanganan menjadi lebih tepat.

Dengan pemanfaatan USG yang sesuai indikasi, kasus dapat dipetakan lebih baik dan pasien yang masih dapat ditangani di tingkat pertama tidak perlu langsung dirujuk,” ungkapnya

Dalam sesi mentoring.
Selain memahami kapan pemeriksaan USG diperlukan, peserta juga mendapatkan pembahasan mengenai interpretasi hasil pemeriksaan dan kaitannya dengan penatalaksanaan pasien Dyspepsia.

“Harapannya transfer pengetahuan dari dokter spesialis kepada tenaga medis di FPKTP dapat memperkuat kepercayaan diri tenaga medis dalam mengambil keputusan klinis berbasis indikasi medis,” ungkap Edy Surlis, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang.

Dari sisi pelayanan publik, penguatan kompetensi ini diharapkan memberi manfaat langsung bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Peserta dapat memperoleh layanan yang lebih cepat dan tepat di FPKTP, tanpa harus menempuh proses rujukan apabila kondisi masih dapat ditangani di FPKTP.

Kegiatan mentoring spesialis menjadi salah satu langkah penguatan mutu layanan yang berfokus pada peningkatan kapasitas tenaga medis. Dengan diagnosa yang semakin akurat dan penanganan yang lebih optimal di FPKTP, kualitas layanan kesehatan bagi peserta JKN diharapkan terus meningkat sekaligus mendukung pelayanan yang efektif dan berkesinambungan.

(DEA)

Berita Terkait

Dugaan Penganiayaan di Lengkosambi Riung Ngada, Warga Diserang Saat Tidur, Pelaku Diduga Bawa Parang
Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
Warga Lhokseumawe Meninggal di Batam Akibat Sesak Napas, Haji Uma dan Permasa Bantu Pemulangan
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan Terima Silaturahmi Pengurus IKAGARA Banda Aceh
Cegah Tawuran Pelajar, Sat Intelkam Polres Aceh Tamiang Koordinasi dengan Dua Sekolah
Bagren Polres Aceh Tamiang Laksanakan Supervisi Perencanaan Program dan Anggaran di Empat Polsek Jajaran
Pemkab Aceh Tamiang Salurkan Bantuan Alat Usaha untuk Pemulihan Ekonomi Pascabencana
Bupati Aceh Tamiang Ikut pendataan Sensus Ekonomi BPS
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:50

Dugaan Penganiayaan di Lengkosambi Riung Ngada, Warga Diserang Saat Tidur, Pelaku Diduga Bawa Parang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:07

Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:59

Warga Lhokseumawe Meninggal di Batam Akibat Sesak Napas, Haji Uma dan Permasa Bantu Pemulangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:16

Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan Terima Silaturahmi Pengurus IKAGARA Banda Aceh

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:46

Cegah Tawuran Pelajar, Sat Intelkam Polres Aceh Tamiang Koordinasi dengan Dua Sekolah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:43

Pemkab Aceh Tamiang Salurkan Bantuan Alat Usaha untuk Pemulihan Ekonomi Pascabencana

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:40

Bupati Aceh Tamiang Ikut pendataan Sensus Ekonomi BPS

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:37

Camat Karang Baru Lantik Ka. Mukim Medang Ara dan Ketua TP PKK Kampung Dalam

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x