InfoLangsa.Com – Palembang
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir berinisial IT dan seorang oknum PNS Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan berinisial AK alias L sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Palembang, Rabu (3/6/2026).
Menurut Ketut, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, IT dan AK alias L ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
Berawal dari Pengurusan Proyek
Kasus ini bermula pada 2 Desember 2024 saat tersangka AK diduga mempertemukan seorang rekanan berinisial H dengan IT yang ketika itu masih berstatus calon Wakil Bupati PALI. Pertemuan tersebut berlangsung di kediaman IT dan diduga membahas pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat serta drainase di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Dalam pertemuan itu, korban H diduga diminta menyiapkan uang komitmen sebesar Rp1 miliar sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan proyek tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, H kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp872,5 juta. Penyerahan pertama sebesar Rp437 juta dilakukan secara tunai melalui tersangka AK di kediaman H di kawasan Jalan Inspektur Marzuki, Palembang.
Penyidikan Masih Berkembang
Kejati Sumsel menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berlanjut. Tim penyidik saat ini melakukan pendalaman terhadap aliran dana yang diduga terkait dengan praktik suap tersebut, termasuk melakukan penggeledahan dan pengumpulan alat bukti tambahan.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut seiring perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Ketut Sumedana.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah aktif dan diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan proyek pemerintah daerah. Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
(DEA)

















