Diduga Dijanjikan Proyek, Warga Palembang Somasi Wakil Bupati PALI dan Dua Pihak Lainnya

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Palembang
Seorang warga Kota Palembang berinisial HRZ mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat dugaan penipuan terkait janji proyek di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Atas persoalan tersebut, HRZ melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada seorang oknum Wakil Bupati PALI, oknum ajudannya, serta seorang aparatur sipil negara yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten PALI.

Kuasa hukum HRZ, Advokat Konar Zuber, menjelaskan somasi tersebut tertuang dalam Surat Somasi Nomor: 01/K2-SMS/IV/2026 tertanggal 26 April 2026.

“Benar, kami telah melayangkan surat somasi kepada pihak-pihak yang kami nilai berkaitan dengan dugaan kerugian yang dialami klien kami,” ujar Konar saat dikonfirmasi.

Menurut Konar, kliennya mengaku awalnya dijanjikan akan memperoleh proyek di wilayah Kabupaten PALI setelah dipertemukan dengan salah satu pihak yang kini menjadi ter-somasi.

Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, kliennya disebut diminta menyiapkan sejumlah dana sebagai syarat untuk memperoleh proyek yang dijanjikan.

“Klien kami kemudian menyerahkan sejumlah uang tunai pada 20 Desember 2024 melalui perantara yang disebut bertindak atas arahan pihak tertentu,” katanya.

Selain penyerahan uang secara tunai, HRZ juga mengaku melakukan dua kali transfer dana tambahan pada 25 dan 31 Desember 2024 ke rekening yang disebut atas nama salah satu pihak yang disomasi.

Namun, hingga April 2026, proyek yang dijanjikan tersebut disebut tidak pernah terealisasi. Upaya meminta kejelasan dan pengembalian dana yang telah dilakukan HRZ juga, menurut kuasa hukumnya, belum membuahkan hasil.

“Klien kami merasa dirugikan karena proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Ketika berusaha meminta kejelasan, klien kami mengaku kesulitan menemui pihak-pihak yang bersangkutan,” ujar Konar.

Melalui somasi tersebut, pihaknya meminta pengembalian seluruh dana yang diklaim telah diserahkan kliennya, baik secara tunai maupun transfer, termasuk kompensasi atas beban bunga pinjaman bank yang disebut turut ditanggung kliennya.

Konar menegaskan, apabila somasi tersebut tidak mendapat tanggapan dalam batas waktu yang telah ditentukan, kliennya akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut melalui jalur pidana maupun perdata.

“Apabila somasi ini tidak diindahkan, kami akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku atas dugaan penipuan dan atau penggelapan,” tegasnya.

Ia menambahkan, surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi, antara lain Mahkamah Agung RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, Polda Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, serta Pemerintah Kabupaten PALI.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Wakil Bupati PALI yang disebut dalam somasi tersebut belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan maupun panggilan WhatsApp.

Sementara itu, pihak lainnya yang turut disebut dalam somasi juga belum memberikan respons meskipun telah dihubungi beberapa kali. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

(DEA)

Berita Terkait

Dugaan Penganiayaan di Lengkosambi Riung Ngada, Warga Diserang Saat Tidur, Pelaku Diduga Bawa Parang
Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
Warga Lhokseumawe Meninggal di Batam Akibat Sesak Napas, Haji Uma dan Permasa Bantu Pemulangan
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan Terima Silaturahmi Pengurus IKAGARA Banda Aceh
Cegah Tawuran Pelajar, Sat Intelkam Polres Aceh Tamiang Koordinasi dengan Dua Sekolah
Bagren Polres Aceh Tamiang Laksanakan Supervisi Perencanaan Program dan Anggaran di Empat Polsek Jajaran
Pemkab Aceh Tamiang Salurkan Bantuan Alat Usaha untuk Pemulihan Ekonomi Pascabencana
Bupati Aceh Tamiang Ikut pendataan Sensus Ekonomi BPS
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:50

Dugaan Penganiayaan di Lengkosambi Riung Ngada, Warga Diserang Saat Tidur, Pelaku Diduga Bawa Parang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:07

Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:59

Warga Lhokseumawe Meninggal di Batam Akibat Sesak Napas, Haji Uma dan Permasa Bantu Pemulangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:16

Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan Terima Silaturahmi Pengurus IKAGARA Banda Aceh

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:46

Cegah Tawuran Pelajar, Sat Intelkam Polres Aceh Tamiang Koordinasi dengan Dua Sekolah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:43

Pemkab Aceh Tamiang Salurkan Bantuan Alat Usaha untuk Pemulihan Ekonomi Pascabencana

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:40

Bupati Aceh Tamiang Ikut pendataan Sensus Ekonomi BPS

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:37

Camat Karang Baru Lantik Ka. Mukim Medang Ara dan Ketua TP PKK Kampung Dalam

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x