InfoLangsa.Com – Ogan Komering Ilir
Jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang remaja berinisial SH (18) di Desa Margo Bakti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI. Kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, seorang terduga pelaku berinisial MCA (18) berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim gabungan Satreskrim Polres OKI, Satintelkam Polres OKI, dan Polsek Mesuji yang langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah rumah di Blok E Desa Margo Bakti. Saat kejadian, korban SH berada di dalam kamar bersama MCA. Tidak lama kemudian terdengar suara letusan yang mengakibatkan korban mengalami luka tembak di bagian perut.
Korban sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Petugas yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan dan keterangan yang diperoleh, tim gabungan berhasil mengamankan MCA pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver, satu buah selongsong peluru, satu buah proyektil, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif. Dalam waktu kurang dari 12 jam, terduga pelaku berhasil diamankan. Saat ini penyidik masih terus mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang ada agar penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional dan objektif,” ujar AKBP Eko Rubiyanto.
Menurutnya, penyidik juga masih mendalami asal-usul senjata api yang ditemukan di lokasi kejadian, termasuk legalitas kepemilikannya.
“Kami akan memeriksa seluruh aspek yang berkaitan dengan perkara ini secara menyeluruh untuk memastikan proses hukum berjalan secara komprehensif dan transparan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta mengingatkan masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin.
“Polda Sumsel menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya kepemilikan atau penyimpanan senjata api ilegal di lingkungan sekitarnya,” katanya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kronologi lengkap kejadian, asal-usul senjata api, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. (DEA)

















