Masih Berstatus Saksi Meskipun Fakta Sidang Terbuka! KCBI Desak KPK Tersangkakan Pejabat Pemkab Bekasi Penerima Fee Proyek

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Bekasi
LSM KCBI menyoroti tajam bergulirnya kasus dugaan pengaturan proyek atau “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. LSM KCBI mempertanyakan mengapa sejumlah nama pejabat yang disebut menerima aliran dana hingga 10% dari nilai proyek masih berstatus saksi, padahal fakta persidangan sudah terbuka lebar di hadapan publik.

LSM KCBI melalui Koordinator Nasional Luhut Sinaga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera menaikkan status hukum para oknum pejabat penerima fee proyek. LSM KCBI menilai seluruh unsur pidana korupsi telah terpenuhi secara gamblang, sehingga tidak ada alasan menahan status mereka sebatas saksi.

LSM KCBI menegaskan kejanggalan status hukum yang hanya menyeret tiga orang tersangka. “Sampai hari ini kasus besar ini hanya bertengger pada tiga tersangka. Padahal dari awal pengungkapan hingga persidangan, fakta di sidang sangat jelas menyebut sejumlah pejabat menerima aliran dana. Itu masuk suap dan gratifikasi. Apalagi yang ditunggu KPK?” tegas Luhut Sinaga, Sabtu (30/5/2026).

LSM KCBI memaparkan bukti yang terungkap di ruang sidang sudah kuat dan lengkap. LSM KCBI mencatat adanya pengakuan pemberi, bukti penerimaan uang, serta penyalahgunaan wewenang untuk mengatur pemenang proyek tertentu. LSM KCBI menyebut semua itu sejalan dengan UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

LSM KCBI mengkritisi terpenuhinya empat unsur pidana sekaligus dalam perkara ini. “Kalau kita cermati fakta persidangan, unsur suap-menyuap ada, pemberi dan penerima ada, penyalahgunaan jabatan ada, indikasi gratifikasi dan perbuatan curang juga ada. Keempat kategori itu terpenuhi sesuai bukti. Kenapa mereka masih dibiarkan berstatus saksi seolah tidak bersalah?” ujar Luhut.

LSM KCBI menilai kondisi ini memicu spekulasi dan keresahan publik. LSM KCBI melihat masyarakat mulai mempertanyakan keberanian dan keseriusan penegak hukum. Publik menunggu kepastian: apakah KPK masih mendalami atau ada hal lain yang menghambat proses hukum berjalan adil.

LSM KCBI memperingatkan agar KPK tidak “masuk angin” dalam menangani kasus ini. “Jangan sampai KPK dianggap melindungi. Rakyat menunggu bukti nyata, bukan pengungkapan yang berhenti di tengah jalan. Bukti lengkap dan pengakuan sudah ada, status hukum harus segera dinaikkan. Jangan biarkan pelaku yang jelas mengambil uang negara berjalan bebas,” tegas Luhut.

LSM KCBI menegaskan kasus ini menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah. LSM KCBI menilai jika pejabat penerima fee tidak diproses setara pihak lain, maka keadilan hukum hanya akan menjadi jargon kosong tanpa kepastian.

LSM KCBI menutup dengan tuntutan tegas tanpa tebang pilih. “Kami minta KPK tegas. Jangan pandang pangkat atau jabatan. Siapa pun yang menerima uang haram dari pengaturan proyek wajib disangkakan dan diadili. Hukum harus sama untuk semua, tidak boleh ada yang diistimewakan,” pungkas Luhut Sinaga. (C)’

Berita Terkait

PW SEMMI Sulsel Kecam Sikap Bintang Wahyu Saputra, Ingatkan Jangan Ajarkan Kader Membangun Sekat Di Tubuh SEMMI
DePA-RI: Merebut Kepercayaan Publik, Mewujudkan UU Perampasan Aset
Terima Aspirasi Warga, Pemko Langsa Pastikan Jadup Tahap III Telah Diusulkan dan Berproses
Peringati World Cleanup Day 2026, Pemkab Aceh Tamiang Gelar Aksi Bersih Sampah dan Reboisasi Pascabanjir
Jadup Tahap Tiga Sudah Kita Usulkan, Demo Adalah Hak Warga Negara
BPK Aceh Diminta Audit SKPA, Tarmizi Age Soroti Lambannya Realisasi Anggaran TKD
Membanggakan! Kepala SMA Unggul CND Langsa Raih Gelar Magister, Bukti Komitmen Majukan Pendidikan
49 WNI Ditahan di Madagaskar Diduga Korban TPPO, 3 Diantanya Warga Aceh , Haji Uma Surati Kemenlu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 03:21

PW SEMMI Sulsel Kecam Sikap Bintang Wahyu Saputra, Ingatkan Jangan Ajarkan Kader Membangun Sekat Di Tubuh SEMMI

Sabtu, 26 September 2026 - 17:08

DePA-RI: Merebut Kepercayaan Publik, Mewujudkan UU Perampasan Aset

Sabtu, 26 September 2026 - 13:23

Terima Aspirasi Warga, Pemko Langsa Pastikan Jadup Tahap III Telah Diusulkan dan Berproses

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09

Peringati World Cleanup Day 2026, Pemkab Aceh Tamiang Gelar Aksi Bersih Sampah dan Reboisasi Pascabanjir

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10

BPK Aceh Diminta Audit SKPA, Tarmizi Age Soroti Lambannya Realisasi Anggaran TKD

Sabtu, 26 September 2026 - 08:08

Membanggakan! Kepala SMA Unggul CND Langsa Raih Gelar Magister, Bukti Komitmen Majukan Pendidikan

Sabtu, 26 September 2026 - 06:30

49 WNI Ditahan di Madagaskar Diduga Korban TPPO, 3 Diantanya Warga Aceh , Haji Uma Surati Kemenlu

Sabtu, 26 September 2026 - 05:05

INDONESIA FEST MERIAHKAN HUT TNI KE-81 DI BLANG BINTANG, KOTA LANGSA TURUT TAMPILKAN PRODUK UMKM

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x