Pekanbaru
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah mempersiapkan administrasi gelar perkara terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap seorang wartawan.
Penyidik disebut telah merampungkan rangkaian pemeriksaan saksi beserta ahli guna menentukan langkah hukum lanjutan dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan seorang wartawan bernama Sunggul Marihot yang mengaku menerima pesan suara berisi ancaman melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat (9/1/2026). Selain itu, terdapat unggahan akun Facebook berinisial DL yang diduga memuat penghinaan terhadap dirinya pada Selasa (13/1/2026) malam.
Dugaan intimidasi tersebut diduga berkaitan dengan karya jurnalistik pelapor yang membongkar praktik mafia solar di kawasan Duri.
Menindaklanjuti laporan itu, kepolisian menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/86/II/2026/SPKT/Polda Riau pada Jumat (20/2/2026).
Dalam proses penyelidikan, penyidik menghadirkan ahli bahasa untuk menganalisis unsur kebahasaan dalam unggahan media sosial dan percakapan digital, Rabu (4/3/2026). Selanjutnya, pihak terlapor turut diperiksa oleh penyidik pada Senin (16/3/2026).
Pendalaman perkara berlanjut melalui tes psikologi terhadap pelapor pada Selasa (21/4/2026). Jadwal pemeriksaan sempat mengalami penyesuaian karena bertepatan dengan Ramadan dan Idulfitri.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga meminta keterangan ahli pidana pada Senin (4/5/2026) dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Jumat (8/5/2026).
Mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, SIK, perkembangan penanganan perkara ini disampaikan oleh Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, I Komang Aswatama, SH, SIK, MH.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini seluruh tahapan penyelidikan masih berjalan, termasuk pendalaman alat bukti digital, keterangan saksi, dan pendapat para ahli. Setelah seluruh administrasi lengkap, perkara ini akan kami gelarkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa penyidik tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan akhir.
“Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara cermat dan berdasarkan fakta hukum. Prinsip kehati-hatian menjadi prioritas agar setiap keputusan yang diambil benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 KUHP dan atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE.
Darwis E Akbar

















