Polda Riau Siap Gelar Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Dan Pengancaman Terhadap Wartawan

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah mempersiapkan administrasi gelar perkara terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap seorang wartawan.

Penyidik disebut telah merampungkan rangkaian pemeriksaan saksi beserta ahli guna menentukan langkah hukum lanjutan dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan seorang wartawan bernama Sunggul Marihot yang mengaku menerima pesan suara berisi ancaman melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat (9/1/2026). Selain itu, terdapat unggahan akun Facebook berinisial DL yang diduga memuat penghinaan terhadap dirinya pada Selasa (13/1/2026) malam.

Dugaan intimidasi tersebut diduga berkaitan dengan karya jurnalistik pelapor yang membongkar praktik mafia solar di kawasan Duri.

Menindaklanjuti laporan itu, kepolisian menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/86/II/2026/SPKT/Polda Riau pada Jumat (20/2/2026).

Dalam proses penyelidikan, penyidik menghadirkan ahli bahasa untuk menganalisis unsur kebahasaan dalam unggahan media sosial dan percakapan digital, Rabu (4/3/2026). Selanjutnya, pihak terlapor turut diperiksa oleh penyidik pada Senin (16/3/2026).

Pendalaman perkara berlanjut melalui tes psikologi terhadap pelapor pada Selasa (21/4/2026). Jadwal pemeriksaan sempat mengalami penyesuaian karena bertepatan dengan Ramadan dan Idulfitri.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga meminta keterangan ahli pidana pada Senin (4/5/2026) dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Jumat (8/5/2026).

Mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, SIK, perkembangan penanganan perkara ini disampaikan oleh Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, I Komang Aswatama, SH, SIK, MH.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Setiap laporan masyarakat yang masuk kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini seluruh tahapan penyelidikan masih berjalan, termasuk pendalaman alat bukti digital, keterangan saksi, dan pendapat para ahli. Setelah seluruh administrasi lengkap, perkara ini akan kami gelarkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa penyidik tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan akhir.

“Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara cermat dan berdasarkan fakta hukum. Prinsip kehati-hatian menjadi prioritas agar setiap keputusan yang diambil benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 KUHP dan atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE.

Darwis E Akbar

Berita Terkait

Dugaan Penganiayaan di Lengkosambi Riung Ngada, Warga Diserang Saat Tidur, Pelaku Diduga Bawa Parang
Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
Warga Lhokseumawe Meninggal di Batam Akibat Sesak Napas, Haji Uma dan Permasa Bantu Pemulangan
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan Terima Silaturahmi Pengurus IKAGARA Banda Aceh
Cegah Tawuran Pelajar, Sat Intelkam Polres Aceh Tamiang Koordinasi dengan Dua Sekolah
Bagren Polres Aceh Tamiang Laksanakan Supervisi Perencanaan Program dan Anggaran di Empat Polsek Jajaran
Pemkab Aceh Tamiang Salurkan Bantuan Alat Usaha untuk Pemulihan Ekonomi Pascabencana
Bupati Aceh Tamiang Ikut pendataan Sensus Ekonomi BPS
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:50

Dugaan Penganiayaan di Lengkosambi Riung Ngada, Warga Diserang Saat Tidur, Pelaku Diduga Bawa Parang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:07

Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:59

Warga Lhokseumawe Meninggal di Batam Akibat Sesak Napas, Haji Uma dan Permasa Bantu Pemulangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:16

Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan Terima Silaturahmi Pengurus IKAGARA Banda Aceh

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:46

Cegah Tawuran Pelajar, Sat Intelkam Polres Aceh Tamiang Koordinasi dengan Dua Sekolah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:43

Pemkab Aceh Tamiang Salurkan Bantuan Alat Usaha untuk Pemulihan Ekonomi Pascabencana

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:40

Bupati Aceh Tamiang Ikut pendataan Sensus Ekonomi BPS

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:37

Camat Karang Baru Lantik Ka. Mukim Medang Ara dan Ketua TP PKK Kampung Dalam

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x