Polda Riau Siap Gelar Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Dan Pengancaman Terhadap Wartawan

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah mempersiapkan administrasi gelar perkara terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap seorang wartawan.

Penyidik disebut telah merampungkan rangkaian pemeriksaan saksi beserta ahli guna menentukan langkah hukum lanjutan dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan seorang wartawan bernama Sunggul Marihot yang mengaku menerima pesan suara berisi ancaman melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat (9/1/2026). Selain itu, terdapat unggahan akun Facebook berinisial DL yang diduga memuat penghinaan terhadap dirinya pada Selasa (13/1/2026) malam.

Dugaan intimidasi tersebut diduga berkaitan dengan karya jurnalistik pelapor yang membongkar praktik mafia solar di kawasan Duri.

Menindaklanjuti laporan itu, kepolisian menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/86/II/2026/SPKT/Polda Riau pada Jumat (20/2/2026).

Dalam proses penyelidikan, penyidik menghadirkan ahli bahasa untuk menganalisis unsur kebahasaan dalam unggahan media sosial dan percakapan digital, Rabu (4/3/2026). Selanjutnya, pihak terlapor turut diperiksa oleh penyidik pada Senin (16/3/2026).

Pendalaman perkara berlanjut melalui tes psikologi terhadap pelapor pada Selasa (21/4/2026). Jadwal pemeriksaan sempat mengalami penyesuaian karena bertepatan dengan Ramadan dan Idulfitri.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga meminta keterangan ahli pidana pada Senin (4/5/2026) dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Jumat (8/5/2026).

Mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, SIK, perkembangan penanganan perkara ini disampaikan oleh Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, I Komang Aswatama, SH, SIK, MH.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Setiap laporan masyarakat yang masuk kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini seluruh tahapan penyelidikan masih berjalan, termasuk pendalaman alat bukti digital, keterangan saksi, dan pendapat para ahli. Setelah seluruh administrasi lengkap, perkara ini akan kami gelarkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa penyidik tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan akhir.

“Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara cermat dan berdasarkan fakta hukum. Prinsip kehati-hatian menjadi prioritas agar setiap keputusan yang diambil benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 KUHP dan atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE.

Darwis E Akbar

Berita Terkait

PW SEMMI Sulsel Kecam Sikap Bintang Wahyu Saputra, Ingatkan Jangan Ajarkan Kader Membangun Sekat Di Tubuh SEMMI
DePA-RI: Merebut Kepercayaan Publik, Mewujudkan UU Perampasan Aset
Terima Aspirasi Warga, Pemko Langsa Pastikan Jadup Tahap III Telah Diusulkan dan Berproses
Peringati World Cleanup Day 2026, Pemkab Aceh Tamiang Gelar Aksi Bersih Sampah dan Reboisasi Pascabanjir
Jadup Tahap Tiga Sudah Kita Usulkan, Demo Adalah Hak Warga Negara
BPK Aceh Diminta Audit SKPA, Tarmizi Age Soroti Lambannya Realisasi Anggaran TKD
Membanggakan! Kepala SMA Unggul CND Langsa Raih Gelar Magister, Bukti Komitmen Majukan Pendidikan
49 WNI Ditahan di Madagaskar Diduga Korban TPPO, 3 Diantanya Warga Aceh , Haji Uma Surati Kemenlu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 03:21

PW SEMMI Sulsel Kecam Sikap Bintang Wahyu Saputra, Ingatkan Jangan Ajarkan Kader Membangun Sekat Di Tubuh SEMMI

Sabtu, 26 September 2026 - 17:08

DePA-RI: Merebut Kepercayaan Publik, Mewujudkan UU Perampasan Aset

Sabtu, 26 September 2026 - 13:23

Terima Aspirasi Warga, Pemko Langsa Pastikan Jadup Tahap III Telah Diusulkan dan Berproses

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09

Peringati World Cleanup Day 2026, Pemkab Aceh Tamiang Gelar Aksi Bersih Sampah dan Reboisasi Pascabanjir

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10

BPK Aceh Diminta Audit SKPA, Tarmizi Age Soroti Lambannya Realisasi Anggaran TKD

Sabtu, 26 September 2026 - 08:08

Membanggakan! Kepala SMA Unggul CND Langsa Raih Gelar Magister, Bukti Komitmen Majukan Pendidikan

Sabtu, 26 September 2026 - 06:30

49 WNI Ditahan di Madagaskar Diduga Korban TPPO, 3 Diantanya Warga Aceh , Haji Uma Surati Kemenlu

Sabtu, 26 September 2026 - 05:05

INDONESIA FEST MERIAHKAN HUT TNI KE-81 DI BLANG BINTANG, KOTA LANGSA TURUT TAMPILKAN PRODUK UMKM

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x