InfoLangsa.Com – Deli Serdang
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut dikabarkan mengamankan sejumlah truk pengangkut material galian C ilegal di sekitar pintu keluar Tol H Anif, Kamis malam (21/5/2026).
Informasi dari warga menyebutkan, truk-truk tersebut membawa tanah timbun dari lokasi galian C ilegal di Kecamatan Sibiru-biru dan Namorambe, Deli Serdang. Namun hingga Jumat (22/5/2026), Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi.

Kanit 4 Tipidter Ditkrimsus Polda Sumut Kompol Rudi Silalahi yang dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak memberikan jawaban. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan meminta wartawan mengirimkan data waktu dan lokasi penangkapan agar bisa dikoordinasikan dengan Dirkrimsus.

Warga menyayangkan hanya truk yang diamankan, sementara alat berat di lokasi galian C ilegal tidak disita.
“Truk pembawa tanah timbunnya diamankan, tapi alat beratnya tidak. Wajar kami menduga beberapa galian C ilegal dibekingi oknum APH,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Warga meminta Kapolri dan Panglima TNI turun langsung dan menindak tegas oknum anggota yang terlibat. Mereka menilai pembiaran galian C ilegal terus terjadi, terutama di Dusun VIII Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kec. Sibiru-biru, yang disebut menyumbang kerusakan lingkungan dan banjir.

Warga juga menyoroti pernyataan Kadis Perindag ESDM Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap yang dinilai terkesan membiarkan. Dalam video yang beredar, Dedi justru menyarankan pengusaha galian C ilegal mengurus izin, bukan menghentikan aktivitas.
“Padahal jelas galian C ilegal merusak DAS. Seharusnya dihentikan dan diproses hukum. Ini kami duga ada ‘pesta babi’ di Sumut,” kata warga.
Pantauan wartawan, truk-truk pengangkut tanah timbun dari galian C ilegal di Namo Cancan rutin melintas menuju proyek perumahan mewah Pesona Indah Cemara (PIC) di Sampali, Percut Sei Tuan. Truk bertonase berat itu melintas di jalan kabupaten dan provinsi, menyebabkan kerusakan jalan.
Sebelumnya, Kadis Perindag ESDM Sumut mengaku sudah mengetahui dan akan menurunkan tim ke lapangan. Namun aktivitas galian C ilegal disebut tetap berjalan.

Kabid Pengembangan SDA DPMPTSP Sumut Aziz Batubara menyebut ada perusahaan yang mengantongi izin, tetapi diduga menggunakan izin tersebut di lokasi berbeda. Sementara CV Nitra Eka Pratama di Namo Pakam sudah punya SIPB, namun belum melengkapi dokumen lingkungan sehingga belum boleh beroperasi.
Warga meminta Ditreskrimsus Polda Sumut dan Pemkab Deli Serdang segera bertindak. “Jangan sampai warga yang jadi korban akibat keserakahan pengusaha galian C tak berizin,” ujarnya. . (Rizky & Tim)

















