Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam BAP Gegerkan Deli Serdang, Kuasa Hukum Minta CB dan ERW Diproses Tegas

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Deli Serdang
Terkuak! Dua Oknum Penyidik Polresta Deli Serdang CB dan ERW Diduga Palsukan Tanda Tangan dalam BAP, Syamsul Desak Kapolda Sumut Copot dan Periksa CB-ERW

Syamsul Desak Kapolda Sumut Periksa Oknum Penyidik CB dan ERW Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam BAP

Skandal BAP di Deli Serdang! Oknum Penyidik CB dan ERW Diduga Palsukan Tanda Tangan demi Menjerat Warga

Diduga Palsukan Tanda Tangan dalam BAP, Dua Oknum Penyidik Polresta Deli Serdang CB dan ERW Dilaporkan ke Polda Sumut

Diduga Rekayasa BAP dan Pemalsuan Tanda Tangan hingga Seret Warga ke Penjara, CB dan ERW Dilaporkan ke Polda Sumut

 

 

*MEDAN,-* Dugaan praktik mencoreng institusi penegak hukum kembali mencuat di Sumatera Utara. Dua oknum penyidik Polresta Deli Serdang berinisial CB dan ERW dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.

Pelapor, Syamsul Erikson Siahaan (54), warga Jalan Setia Budi Lingkungan IV, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, mendatangi Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama kuasa hukumnya, Jamot Samosir, pada Rabu (20/5/2026).

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang disebut-sebut melibatkan dua oknum penyidik tersebut.

Laporan itu tercatat dalam LP Nomor: LP/B/906/VI/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 Juni 2025. Dalam laporan tersebut, CB dan ERW dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Syamsul mengungkapkan, dirinya pernah dimintai keterangan dalam perkara LP/B/203/IV/2022/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tertanggal 19 April 2022. Namun belakangan, ia mengaku terkejut setelah mengetahui tanda tangannya diduga dibubuhkan dalam dokumen BAP tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

“Klien kami tidak pernah menandatangani BAP tersebut. Namun dokumen itu diduga tetap digunakan hingga proses persidangan dan berujung pada putusan terhadap seseorang bernama Hendrik Siahaan,” ungkap Jamot Samosir.

Menurut Syamsul, tindakan tersebut telah merugikan dirinya secara moral maupun hukum. Karena itu, ia meminta Kapolda Sumut, Whisnu Hermawan Februanto, memberikan perhatian serius dan mengusut tuntas dugaan pemalsuan tersebut.

“Kami meminta perkara ini dibuka seterang-terangnya. Jika terbukti, oknum yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera dan tidak mencoreng marwah institusi kepolisian,” tegas Jamot.

Hingga kini, Syamsul Erikson Siahaan mengaku kecewa karena laporan yang telah berjalan hampir satu tahun itu disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ia berharap Polda Sumut segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum yang menyeret nama dua oknum penyidik Polresta Deli Serdang tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait tudingan tersebut, oknum penyidik Polresta Deli Serdang berinisial CB belum memberikan tanggapan dan terkesan bungkam hingga berita ini diterbitkan. *(Rizky)*

Berita Terkait

Keadilan Tertunda, Pelaku Penganiayaan Bebas Melenggang. Korban Dianiaya Dihina Dan Di Lecehkan
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Tanjung Morawa Ungkap Kasus Ganja, 40 Batang Tanaman Diamankan
Door Stop Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang: Mei 2026 Ungkap 28 Kasus, Sita 860 Gram Sabu hingga 40 Batang Ganja
Rutan Kelas I Tangerang Gelar Safari Dakwah Bersama Habib Ahmad Al Habsyi
Harkitnas 2026: IAIN Langsa Ajak Civitas Nyalakan Kembali Semangat Boedi Oetomo
Haji Maop Nahkodai DPW PA Aceh Timur Panglima Asahan Siap Mendukung.
Peringati Harkitnas Ke-118, Kanwil Ditjenpas Aceh Teguhkan Komitmen Jaga Tunas Bangsa dan Kedaulatan Digital
KCBI: Pengadaan Laptop 2024 di Pemkab Bekasi Diduga Sarat Persekongkolan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:45

Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam BAP Gegerkan Deli Serdang, Kuasa Hukum Minta CB dan ERW Diproses Tegas

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:41

Keadilan Tertunda, Pelaku Penganiayaan Bebas Melenggang. Korban Dianiaya Dihina Dan Di Lecehkan

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:41

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Tanjung Morawa Ungkap Kasus Ganja, 40 Batang Tanaman Diamankan

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:36

Door Stop Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang: Mei 2026 Ungkap 28 Kasus, Sita 860 Gram Sabu hingga 40 Batang Ganja

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:21

Rutan Kelas I Tangerang Gelar Safari Dakwah Bersama Habib Ahmad Al Habsyi

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:13

Haji Maop Nahkodai DPW PA Aceh Timur Panglima Asahan Siap Mendukung.

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:08

Peringati Harkitnas Ke-118, Kanwil Ditjenpas Aceh Teguhkan Komitmen Jaga Tunas Bangsa dan Kedaulatan Digital

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:43

KCBI: Pengadaan Laptop 2024 di Pemkab Bekasi Diduga Sarat Persekongkolan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x