Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Tanjung Morawa Ungkap Kasus Ganja, 40 Batang Tanaman Diamankan

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Sumut – Deli Serdang
Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (17/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZFA (43) yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 38 bungkus paket diduga berisikan narkotika jenis ganja serta 40 batang tanaman diduga narkotika jenis ganja yang masih tertanam di lahan sayuran yang dikelola oleh terduga pelaku.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel pada Minggu (17/5/2026) sekira pukul 17.30 WIB terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis ganja di kawasan Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H, Rabu (20/05/2026).

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja. Saat dilakukan pemeriksaan, personel menemukan satu plastik asoi warna kuning yang berisi 38 bungkus paket diduga ganja.

Selanjutnya, personel melakukan pemeriksaan lanjutan ke sebuah ladang sayuran yang dikelola oleh terduga pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 40 batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, personel menemukan puluhan batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam di lahan sayuran yang dikelola terduga pelaku. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana menjual dan menanam narkotika jenis ganja. Terduga pelaku juga mengaku tanaman ganja tersebut telah ada selama kurang lebih satu tahun dan disebut sudah dua hingga tiga kali dipanen. Dalam satu kali panen, terduga pelaku mengaku dapat menjual sekitar 30 hingga 40 ketengan dengan harga Rp10 ribu per ketengan, yang menurut pengakuannya dipasarkan di kawasan rel kereta api Tembung Pasar VII.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Tanjung Morawa sebelum dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, penyidik Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang masih melakukan proses penyidikan, termasuk pengembangan terhadap asal barang bukti dan jaringan melalui keterangan terduga pelaku serta pendalaman informasi lainnya. *(Rizky)*

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam BAP Gegerkan Deli Serdang, Kuasa Hukum Minta CB dan ERW Diproses Tegas
Keadilan Tertunda, Pelaku Penganiayaan Bebas Melenggang. Korban Dianiaya Dihina Dan Di Lecehkan
Door Stop Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang: Mei 2026 Ungkap 28 Kasus, Sita 860 Gram Sabu hingga 40 Batang Ganja
Rutan Kelas I Tangerang Gelar Safari Dakwah Bersama Habib Ahmad Al Habsyi
Harkitnas 2026: IAIN Langsa Ajak Civitas Nyalakan Kembali Semangat Boedi Oetomo
Haji Maop Nahkodai DPW PA Aceh Timur Panglima Asahan Siap Mendukung.
Peringati Harkitnas Ke-118, Kanwil Ditjenpas Aceh Teguhkan Komitmen Jaga Tunas Bangsa dan Kedaulatan Digital
KCBI: Pengadaan Laptop 2024 di Pemkab Bekasi Diduga Sarat Persekongkolan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:45

Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam BAP Gegerkan Deli Serdang, Kuasa Hukum Minta CB dan ERW Diproses Tegas

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:41

Keadilan Tertunda, Pelaku Penganiayaan Bebas Melenggang. Korban Dianiaya Dihina Dan Di Lecehkan

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:41

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Tanjung Morawa Ungkap Kasus Ganja, 40 Batang Tanaman Diamankan

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:36

Door Stop Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang: Mei 2026 Ungkap 28 Kasus, Sita 860 Gram Sabu hingga 40 Batang Ganja

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:21

Rutan Kelas I Tangerang Gelar Safari Dakwah Bersama Habib Ahmad Al Habsyi

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:13

Haji Maop Nahkodai DPW PA Aceh Timur Panglima Asahan Siap Mendukung.

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:08

Peringati Harkitnas Ke-118, Kanwil Ditjenpas Aceh Teguhkan Komitmen Jaga Tunas Bangsa dan Kedaulatan Digital

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:43

KCBI: Pengadaan Laptop 2024 di Pemkab Bekasi Diduga Sarat Persekongkolan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x