Dukung Asta Cita Presiden, Polres Langsa Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu Jaringan Antar Provinsi

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption:
Dua kurir diamankan di Langsa Baro, barang bukti senilai miliaran rupiah disita. (20/05/26)

InfoLangsa.Com – Langsa
Polres Langsa kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus sabu seberat 3.056 gram atau lebih dari 3 kilogram dan mengamankan dua tersangka dalam operasi di wilayah Langsa Baro.

Pengungkapan disampaikan langsung oleh Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto dalam konferensi pers di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Rabu, 20 Mei 2026. Hadir mendampingi Wakapolres Kompol Yasir, Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, Kasipropam Iptu Erizal, Kasi Humas Iptu Rusdianto, dan personel Sat Resnarkoba.

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud dukungan Polri terhadap Program Asta Cita Presiden RI dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

“Hari ini kami merilis pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu 3.056 gram. Ini adalah komitmen kami memerangi jaringan peredaran narkoba lintas provinsi,” ujar AKBP Mughi.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/37/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 17 Mei 2026. Dua tersangka yang diamankan yakni Kamaruddin Bin Jafarudin, 30 tahun, wiraswasta asal Dusun Kuta Batee, Gampong Kuala Geulumpang, Kec. Julok, Aceh Timur, dan Salahuddin Bin Mukhtar, 40 tahun, buruh nelayan asal Dusun Cot Geulumpang, gampong yang sama.

Keduanya ditangkap pada Minggu, 17 Mei 2026 pukul 18.00 WIB di pinggir jalan Gampong Birem Puntong, Kec. Langsa Baro.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:
– 3 paket besar sabu dengan berat total 3.056 gram
– 1 plastik hitam pembungkus
– 2 unit HP merek ZTE dan Realme
– 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox putih tanpa nopol
– Uang tunai Rp460.000 yang diduga hasil transaksi narkoba

Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal menjelaskan, kedua tersangka berperan sebagai kurir jaringan antar provinsi. Sabu tersebut rencananya diedarkan dari Langsa menuju Medan.

Modus mereka sebagai perantara atau kurir dalam transaksi sabu lintas provinsi. Saat ini kami masih kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelas Iptu Sirya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres juga menyebut, pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan 24.448 jiwa. Perhitungan berdasarkan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 8 orang dari total 3.056 gram barang bukti.

“Ini bukan hanya soal menangkap pelaku, tapi menyelamatkan masa depan generasi muda dari ancaman narkoba yang merusak,” tegas AKBP Mughi.

KAPOLRES LANGSA AKBP MUGHI PRASETYO HABRIANTO
“Ini komitmen kami memerangi jaringan narkoba lintas provinsi. Bukan hanya menangkap pelaku, tapi menyelamatkan 24 ribu generasi muda dari bahaya narkoba.”
#WarOnDrugs#

Polres Langsa memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan tegas, pengembangan jaringan, serta sinergi dengan masyarakat untuk menciptakan wilayah hukum yang bersih dari peredaran narkoba.

#Sumber Humas Polres Langsa
#PolresLangsa
#WarOnDrugs
#InfoLangsa.Com

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam BAP Gegerkan Deli Serdang, Kuasa Hukum Minta CB dan ERW Diproses Tegas
Keadilan Tertunda, Pelaku Penganiayaan Bebas Melenggang. Korban Dianiaya Dihina Dan Di Lecehkan
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Tanjung Morawa Ungkap Kasus Ganja, 40 Batang Tanaman Diamankan
Door Stop Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang: Mei 2026 Ungkap 28 Kasus, Sita 860 Gram Sabu hingga 40 Batang Ganja
Rutan Kelas I Tangerang Gelar Safari Dakwah Bersama Habib Ahmad Al Habsyi
Harkitnas 2026: IAIN Langsa Ajak Civitas Nyalakan Kembali Semangat Boedi Oetomo
Haji Maop Nahkodai DPW PA Aceh Timur Panglima Asahan Siap Mendukung.
Peringati Harkitnas Ke-118, Kanwil Ditjenpas Aceh Teguhkan Komitmen Jaga Tunas Bangsa dan Kedaulatan Digital
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:45

Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam BAP Gegerkan Deli Serdang, Kuasa Hukum Minta CB dan ERW Diproses Tegas

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:41

Keadilan Tertunda, Pelaku Penganiayaan Bebas Melenggang. Korban Dianiaya Dihina Dan Di Lecehkan

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:41

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Tanjung Morawa Ungkap Kasus Ganja, 40 Batang Tanaman Diamankan

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:36

Door Stop Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang: Mei 2026 Ungkap 28 Kasus, Sita 860 Gram Sabu hingga 40 Batang Ganja

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:21

Rutan Kelas I Tangerang Gelar Safari Dakwah Bersama Habib Ahmad Al Habsyi

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:13

Haji Maop Nahkodai DPW PA Aceh Timur Panglima Asahan Siap Mendukung.

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:08

Peringati Harkitnas Ke-118, Kanwil Ditjenpas Aceh Teguhkan Komitmen Jaga Tunas Bangsa dan Kedaulatan Digital

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:43

KCBI: Pengadaan Laptop 2024 di Pemkab Bekasi Diduga Sarat Persekongkolan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x