Dukung Asta Cita Presiden, Polres Langsa Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu Jaringan Antar Provinsi

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption:
Dua kurir diamankan di Langsa Baro, barang bukti senilai miliaran rupiah disita. (20/05/26)

InfoLangsa.Com – Langsa
Polres Langsa kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus sabu seberat 3.056 gram atau lebih dari 3 kilogram dan mengamankan dua tersangka dalam operasi di wilayah Langsa Baro.

Pengungkapan disampaikan langsung oleh Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto dalam konferensi pers di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Rabu, 20 Mei 2026. Hadir mendampingi Wakapolres Kompol Yasir, Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, Kasipropam Iptu Erizal, Kasi Humas Iptu Rusdianto, dan personel Sat Resnarkoba.

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud dukungan Polri terhadap Program Asta Cita Presiden RI dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

“Hari ini kami merilis pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu 3.056 gram. Ini adalah komitmen kami memerangi jaringan peredaran narkoba lintas provinsi,” ujar AKBP Mughi.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/37/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 17 Mei 2026. Dua tersangka yang diamankan yakni Kamaruddin Bin Jafarudin, 30 tahun, wiraswasta asal Dusun Kuta Batee, Gampong Kuala Geulumpang, Kec. Julok, Aceh Timur, dan Salahuddin Bin Mukhtar, 40 tahun, buruh nelayan asal Dusun Cot Geulumpang, gampong yang sama.

Keduanya ditangkap pada Minggu, 17 Mei 2026 pukul 18.00 WIB di pinggir jalan Gampong Birem Puntong, Kec. Langsa Baro.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:
– 3 paket besar sabu dengan berat total 3.056 gram
– 1 plastik hitam pembungkus
– 2 unit HP merek ZTE dan Realme
– 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox putih tanpa nopol
– Uang tunai Rp460.000 yang diduga hasil transaksi narkoba

Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal menjelaskan, kedua tersangka berperan sebagai kurir jaringan antar provinsi. Sabu tersebut rencananya diedarkan dari Langsa menuju Medan.

“Modus mereka sebagai perantara atau kurir dalam transaksi sabu lintas provinsi. Saat ini kami masih kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelas Iptu Sirya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres juga menyebut, pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan 24.448 jiwa. Perhitungan berdasarkan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 8 orang dari total 3.056 gram barang bukti.

“Ini bukan hanya soal menangkap pelaku, tapi menyelamatkan masa depan generasi muda dari ancaman narkoba yang merusak,” tegas AKBP Mughi.

KAPOLRES LANGSA AKBP MUGHI PRASETYO HABRIANTO
“Ini komitmen kami memerangi jaringan narkoba lintas provinsi. Bukan hanya menangkap pelaku, tapi menyelamatkan 24 ribu generasi muda dari bahaya narkoba.”
#WarOnDrugs#

Polres Langsa memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan tegas, pengembangan jaringan, serta sinergi dengan masyarakat untuk menciptakan wilayah hukum yang bersih dari peredaran narkoba.

#Sumber Humas Polres Langsa
#PolresLangsa
#WarOnDrugs
#InfoLangsa.Com

Berita Terkait

Kampung Medang Ara kecamatan karang baru memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw 1448 H
Maulid Nabi UPTD SMP Negeri 1 Peusangan Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu.
PW SEMMI Sulsel Kecam Sikap Bintang Wahyu Saputra, Ingatkan Jangan Ajarkan Kader Membangun Sekat Di Tubuh SEMMI
DePA-RI: Merebut Kepercayaan Publik, Mewujudkan UU Perampasan Aset
Terima Aspirasi Warga, Pemko Langsa Pastikan Jadup Tahap III Telah Diusulkan dan Berproses
Peringati World Cleanup Day 2026, Pemkab Aceh Tamiang Gelar Aksi Bersih Sampah dan Reboisasi Pascabanjir
Jadup Tahap Tiga Sudah Kita Usulkan, Demo Adalah Hak Warga Negara
BPK Aceh Diminta Audit SKPA, Tarmizi Age Soroti Lambannya Realisasi Anggaran TKD
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 05:34

Kampung Medang Ara kecamatan karang baru memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw 1448 H

Minggu, 27 September 2026 - 04:50

Maulid Nabi UPTD SMP Negeri 1 Peusangan Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu.

Minggu, 27 September 2026 - 03:21

PW SEMMI Sulsel Kecam Sikap Bintang Wahyu Saputra, Ingatkan Jangan Ajarkan Kader Membangun Sekat Di Tubuh SEMMI

Sabtu, 26 September 2026 - 17:08

DePA-RI: Merebut Kepercayaan Publik, Mewujudkan UU Perampasan Aset

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09

Peringati World Cleanup Day 2026, Pemkab Aceh Tamiang Gelar Aksi Bersih Sampah dan Reboisasi Pascabanjir

Sabtu, 26 September 2026 - 11:17

Jadup Tahap Tiga Sudah Kita Usulkan, Demo Adalah Hak Warga Negara

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10

BPK Aceh Diminta Audit SKPA, Tarmizi Age Soroti Lambannya Realisasi Anggaran TKD

Sabtu, 26 September 2026 - 08:08

Membanggakan! Kepala SMA Unggul CND Langsa Raih Gelar Magister, Bukti Komitmen Majukan Pendidikan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x