Pj Keuchik Paya Dua Diduga Langgar Aturan, Pemecatan Perangkat Desa Picu Polemik di Aceh Timur

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Aceh Timur
Kebijakan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Paya Dua, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, berinisial FS, menuai polemik setelah diduga memberhentikan sejumlah perangkat desa secara sepihak tanpa prosedur yang jelas.

Informasi yang dihimpun, sedikitnya 10 perangkat desa diberhentikan, di antaranya melalui keputusan yang dinilai tidak sesuai mekanisme. Para perangkat yang diberhentikan mengaku masih berstatus aktif dan memiliki Surat Keputusan (SK) sah yang ditandatangani oleh keuchik definitif sebelumnya.

Salah seorang perangkat desa yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan tanpa alasan yang jelas maupun kesalahan fatal.
“Kami masih aktif dan memiliki SK. Tapi tiba-tiba diberhentikan tanpa sebab yang jelas. Ini sangat merugikan kami,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh Pj Keuchik tersebut dan menilai keputusan itu telah merugikan perangkat desa secara administratif maupun moral.

Secara regulasi, kewenangan pemberhentian perangkat desa memang berada di tangan kepala desa atau penjabatnya. Namun, proses tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perangkat desa hanya dapat diberhentikan karena alasan tertentu, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, usia, pelanggaran hukum, atau tidak lagi memenuhi syarat. Selain itu, pemberhentian juga wajib melalui prosedur, termasuk rekomendasi tertulis dari camat.

Namun dalam kasus ini, para perangkat desa mengaku tidak pernah menerima SK pemberhentian secara resmi, serta tidak ada musyawarah atau rapat sebelumnya yang melibatkan perangkat desa, masyarakat, Tuha Peut (BPD), maupun unsur lain seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Para perangkat desa yang diberhentikan kini meminta perhatian serius dari Camat Peudawa, Iskandarsyah, agar segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami meminta keadilan dan berharap camat segera mengambil tindakan. Jika perlu, lakukan evaluasi terhadap Pj Keuchik yang saat ini juga menjabat sebagai Sekcam Peudawa,” tegasnya.

Mereka juga menilai keputusan yang diambil Pj Keuchik cenderung sepihak dan tidak mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Sementara saat di konfirmasi media ini camat peudawa Iskandar mengatakan permasalahan ini akan segera di selesaikan dalam waktu dekat dan kita juga telah meminta pj Keuchik untuk di berhenti penyaringan perangkat baru.Pungkasnya.

Sementara itu tokoh masyarakat paya dua meminta kepada camat peudawa agar segera mencopot jabatan PJ Keuchik tersebut yang di duga telah membuat gaduh pada desa kami.

Zainal

Berita Terkait

Kampung Medang Ara kecamatan karang baru memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw 1448 H
Maulid Nabi UPTD SMP Negeri 1 Peusangan Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu.
PW SEMMI Sulsel Kecam Sikap Bintang Wahyu Saputra, Ingatkan Jangan Ajarkan Kader Membangun Sekat Di Tubuh SEMMI
DePA-RI: Merebut Kepercayaan Publik, Mewujudkan UU Perampasan Aset
Terima Aspirasi Warga, Pemko Langsa Pastikan Jadup Tahap III Telah Diusulkan dan Berproses
Peringati World Cleanup Day 2026, Pemkab Aceh Tamiang Gelar Aksi Bersih Sampah dan Reboisasi Pascabanjir
Jadup Tahap Tiga Sudah Kita Usulkan, Demo Adalah Hak Warga Negara
BPK Aceh Diminta Audit SKPA, Tarmizi Age Soroti Lambannya Realisasi Anggaran TKD
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 05:34

Kampung Medang Ara kecamatan karang baru memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw 1448 H

Minggu, 27 September 2026 - 04:50

Maulid Nabi UPTD SMP Negeri 1 Peusangan Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu.

Minggu, 27 September 2026 - 03:21

PW SEMMI Sulsel Kecam Sikap Bintang Wahyu Saputra, Ingatkan Jangan Ajarkan Kader Membangun Sekat Di Tubuh SEMMI

Sabtu, 26 September 2026 - 17:08

DePA-RI: Merebut Kepercayaan Publik, Mewujudkan UU Perampasan Aset

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09

Peringati World Cleanup Day 2026, Pemkab Aceh Tamiang Gelar Aksi Bersih Sampah dan Reboisasi Pascabanjir

Sabtu, 26 September 2026 - 11:17

Jadup Tahap Tiga Sudah Kita Usulkan, Demo Adalah Hak Warga Negara

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10

BPK Aceh Diminta Audit SKPA, Tarmizi Age Soroti Lambannya Realisasi Anggaran TKD

Sabtu, 26 September 2026 - 08:08

Membanggakan! Kepala SMA Unggul CND Langsa Raih Gelar Magister, Bukti Komitmen Majukan Pendidikan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x