Tutup Laporan DPP KAMPUD, OMBUDSMAN Lampung: BPN Bandar Lampung Terbukti Maladministrasi Terkait Blokir 26 SHM

- Penulis

Minggu, 26 April 2026 - 10:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Kota Bandar Lampung, 

Kepala OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S. Sos menegaskan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung di bawah komando Ulin Nuha, S. SiT, M.M telah melakukan maladministrasi penyimpangan prosedur dalam upaya pencatatan blokir 21 SHM dan SHGB atas nama DMP dengan mekanisme pencatatan blokir yang dilakukan berdasarkan pengajuan dari penegak hukum.

Demikian disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan melalui surat nomor: T/070/LM.29.09/IV/2026 pada 22 April 2026 yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H perihal penutupan laporan.

Selain itu, Kepala BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dinyatakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung telah melakukan praktik maladminitrasi berupa penundaan berlarut terhadap pengaduan keberatan atas jawaban Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam permohonan penghapusan pencatatan blokir 26 SHM dan SHGB atas nama DMP yang diajukan oleh DPP KAMPUD pada 3 Maret 2025.

Menanggapi hal ini, Seno Aji yang merupakan Ketua Umum DPP KAMPUD dan sebagai penerima kuasa dari principal pemilik 26 SHM yang diblokir berharap agar momentum ini menjadi dasar evaluasi dan perbaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang transparan, akuntabilitas, efisien, cepat, menghormati hak asasi manusia serta memberikan perlindungan atas hak tanah milik principal.

“Dengan dinyatakannya oleh Ombudsman RI bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung telah melakukan praktik maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam pencatatan blokir 21 SHM milik principal, serta melakukan praktik maladministrasi berupa penundaan berlarut terhadap pengaduan keberatan permohonan penghapusan catatan blokir 26 SHM dan SHGB yang diajukan DPP KAMPUD, maka harapannya Kepala Kantor Pertanahan agar menyelanggarakan pelayanan publik dikelola secara transparan, cepat, efektif, berkeadilan, sesuai ketentuan yang berlaku dan memberi kepastian serta kemanfaatan hukum”, kata Seno Aji pada Minggu (26/4/2026).

Selain itu, Seno Aji menilai praktik maladministrasi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tersebut telah merugikan baik materiil maupun imateriil principal selaku pemilik 26 SHM dan SHGB tersebut.

“Sudah sepatutnya dalam memutuskan suatu kebijakan yang berdampak pada pelayanan publik dan hak keperdataan seseorang dan/atau masyarakat maka Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung harus menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan asas perlindungan terhadap hak asasi manusia sehingga tidak merugikan baik materiil maupun imateriil, sebagaimana tertuang dalam UU tentang administrasi Pemerintahan”, pungkas Seno Aji.

Untuk diketahui, sebelumnya DPP KAMPUD telah melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung pada saat itu di bawah komando Albert Muntarie, S.T, M.H ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait pencatatan blokir terhadap 26 SHM bidang tanah atas nama DMP pada Selasa (24/6/2025).

Dengan adanya blokir tersebut, DPP KAMPUD menilai dilakukan tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai ketentuan, sehingga pemilik tidak dapat melakukan akses pelayanan publik dalam bentuk apapun, tentunya keadaan ini telah merugikan pemilik baik materiil maupun imateriil. (Redaksi)

Berita Terkait

Unggul 88 Suara, Ponirin Terpilih Jadi Datok Paya Tampah 2026-2031 di Pilkades Karang Baru
Dugaan Korupsi Proyek Koperasi di Sampang, Warga Sebut Bangunan Bak Bom Waktu
Tahap Krusial Tercapai, Satgas TMMD 128 Aceh Timur Cor Balok Rumah Ibu Rugaiyah: Pondasi Hunian Layak Makin Kokoh
Hari ke-5 TMMD 128 Aceh Timur: Satgas Kebut Timbun & Ratakan Jalan Penghubung Desa, Buka Akses Ekonomi Warga
Sentuhan Kuas Satgas TMMD 128 Aceh Timur, Rumah Asuh Pak Solehan Kini Tampak Lebih Indah dan Layak Huni
Masuki Tahap Kritis, Satgas TMMD 128 Aceh Timur Olah 1 Hektare Lahan Tidur Jadi Kebun Produktif di Alue Canang
Prajurit TNI dan Warga Gotong Royong Percepat Pembangunan Jembatan Aramco di Bener Meriah
Babinsa Komsos Dengan Petani, Di Gubug Sawah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 14:28

Unggul 88 Suara, Ponirin Terpilih Jadi Datok Paya Tampah 2026-2031 di Pilkades Karang Baru

Minggu, 26 April 2026 - 10:45

Tutup Laporan DPP KAMPUD, OMBUDSMAN Lampung: BPN Bandar Lampung Terbukti Maladministrasi Terkait Blokir 26 SHM

Minggu, 26 April 2026 - 10:37

Dugaan Korupsi Proyek Koperasi di Sampang, Warga Sebut Bangunan Bak Bom Waktu

Minggu, 26 April 2026 - 06:26

Tahap Krusial Tercapai, Satgas TMMD 128 Aceh Timur Cor Balok Rumah Ibu Rugaiyah: Pondasi Hunian Layak Makin Kokoh

Minggu, 26 April 2026 - 06:15

Hari ke-5 TMMD 128 Aceh Timur: Satgas Kebut Timbun & Ratakan Jalan Penghubung Desa, Buka Akses Ekonomi Warga

Minggu, 26 April 2026 - 05:50

Masuki Tahap Kritis, Satgas TMMD 128 Aceh Timur Olah 1 Hektare Lahan Tidur Jadi Kebun Produktif di Alue Canang

Minggu, 26 April 2026 - 05:40

Prajurit TNI dan Warga Gotong Royong Percepat Pembangunan Jembatan Aramco di Bener Meriah

Minggu, 26 April 2026 - 05:36

Babinsa Komsos Dengan Petani, Di Gubug Sawah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x