Foto : Direktur Perumda Tirta Peusada Aceh Timur Iskandar, SH “Penjelasan Resmi Keterlambatan Pembayaran Gaji Karyawan dan Sikap Tegas terhadap Penyebaran Informasi Tidak Benar”(24/4/26)
InfoLangsa.Com – Idi, 24 April 2026
Sehubungan dengan beredarnya informasi di tengah masyarakat terkait keterlambatan pembayaran gaji karyawan Perumda Tirta Peusada selama 3 (tiga) bulan, bersama ini kami menyampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:
1.Kondisi Pasca Bencana Banjir
Keterlambatan pembayaran gaji terjadi sebagai dampak langsung dari bencana banjir yang melanda wilayah operasional, yang mengakibatkan terganggunya sistem produksi, distribusi air, serta penurunan signifikan penerimaan perusahaan. Kondisi ini termasuk dalam kategori keadaan kahar (force majeure) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1244 dan 1245, di mana keadaan di luar kendali berdampak pada kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban secara normal.
2.Komitmen Perusahaan terhadap Hak Karyawan
Perumda Tirta Peusada menegaskan bahwa pembayaran gaji merupakan kewajiban yang tetap menjadi prioritas perusahaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Saat ini, perusahaan tengah melakukan langkah-langkah pemulihan keuangan dan berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran gaji secara bertahap sesuai kemampuan keuangan yang ada.
3.Tanggung Jawab sebagai Perusahaan Daerah
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah, Perumda Tirta Peusada tetap berupaya menjaga pelayanan kepada masyarakat di tengah keterbatasan pasca bencana, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
4.Sikap terhadap Penyebaran Informasi Tidak Benar (Hoaks)
Kami menyayangkan adanya pemberitaan dan informasi yang tidak akurat serta berpotensi menyesatkan publik. Terkait hal tersebut, kami menegaskan bahwa:
●Setiap pihak wajib menyampaikan informasi yang benar dan berimbang.
●Penyebaran berita bohong dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. UU No. 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45A ayat (1)**.
●Selain itu, tindakan pencemaran nama baik dan fitnah juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan 311.
Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi tidak benar untuk segera melakukan klarifikasi secara terbuka. Apabila tidak ada itikad baik, Perumda Tirta Peusada akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Perumda Tirta Peusada (Tertanda) Direktur (Redaksi)

















