InfoLangsa.Com – Medan
Ketika mempertanyakan seberapa baik negara hadir untuk melayani masyarakatnya, ukuran yang sesungguhnya bukan terletak pada besarnya anggaran, megahnya infrastruktur, atau banyaknya program yang diumumkan pemerintah.
Ukuran paling nyata justru terlihat dalam pengalaman sehari-hari masyarakat ketika berhadapan dengan pelayanan publik.
Mulai dari mengurus administrasi kependudukan, mengakses layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, membuat laporan hukum, hingga masuk ke ranah hukum tertinggi seperti Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi, seluruhnya memperlihatkan bagaimana negara memposisikan warganya.
Disinilah saat seorang pemerhati pelayanan publik dan sekaligus seorang Jurnalis bernama Bung Joe Sidjabat mengamati secara gamblang, apakah masyarakat diposisikan sebagai subjek yang dihormati haknya atau sekadar pelengkap dalam sistem birokrasi pelayanan Hukum.
Terlebih dengan persoalan yang dialami oleh seorang ibu berinisial ‘KCRP’, dimana telah hampir delapan tahun bergulir kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam upaya mencari keadilan sebagai warga negara yang baik.
Seluruh elemen pelayanan publik ini sejatinya berakar pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Namun, untuk memahami apakah hak-hak tersebut benar-benar dijalankan, diperlukan pendekatan berbasis data. Data merupakan cermin paling objektif untuk menakar kualitas pelayanan publik yang terjadi di lapangan.
Dalam beberapa tahun terakhir, data hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa masih terdapat berbagai tantangan dalam implementasi pelayanan publik yang harus dibenahi secara serius.
Selama hampir delapan tahun lamanya untuk memperjuangkan haknya, Ibu KCRP mengaku merasakan kecewa dimana dinamika sistem Pelayanan hukum di Indonesia yang saat ini berjalan dan hampir menemui jalan buntu.
Mulai dari proses di tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, seluruhnya menjadi pengalaman berharga sekaligus catatan kritis terhadap sistem yang ada.
“Perjuangan ini bukan hanya untuk saya pribadi, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas bahwa hak itu harus diperjuangkan, dan negara wajib hadir untuk melindunginya”, tegas Bung Joe Sidjabat yang juga adalah Pimpinan Umum Media Siber Nusantara ID.
Ia berharap, seluruh lembaga pelayanan publik, khususnya di bidang hukum, dapat melakukan pembenahan secara menyeluruh. Mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan sistem pengawasan, hingga penerapan sanksi tegas bagi oknum yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Dalam dua tahun terakhir, kembali dikatakan Bung Joe, Ibu KCRP secara aktif menggunakan haknya untuk menyampaikan pengaduan ke berbagai pihak, termasuk Pihak Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan dan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, bersama tim awak media yang turut mengawal proses tersebut.
Persoalan yang telah berlangsung lama ini tentu menguras banyak waktu, tenaga, pikiran, serta biaya dalam memperjuangkan keadilan yang seadil-adilnya.
Namun sangat disayangkan, dari hasil Fakta Kebenaran di lapangan, progres yang terlihat masih menunjukkan adanya berbagai kendala yang perlu diperbaiki.
Beberapa oknum terduga penyelenggara negara dinilai kurang kooperatif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, kondisi ini juga menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap haknya semakin meningkat. “Ibu KCRP sebagai bagian dari masyarakat telah menunjukkan bahwa warga negara memiliki keberanian dan keyakinan untuk menyampaikan pengaduan kepada lembaga berwenang, dengan harapan dapat memperoleh keadilan tanpa adanya pihak yang dirugikan”, ucap Bung Joe lagi.
Kedepan, diharapkannya seluruh penyelenggara pelayanan publik dapat lebih responsif, transparan, dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dapat terus terjaga dan meningkat.
Dengan demikian, amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dapat benar-benar diwujudkan dalam praktik nyata, sehingga negara hadir secara utuh sebagai pelayan masyarakat

















