Terbukti Bersalah, Mantan Keuchik Karieng Kecamatan Peudada divonis penjara 3 tahun 6 bulan

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 11:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Bireuen
Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen mendengarkan pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng pada tahun anggaran 2018 hingga 2022 atas nama Terdakwa Irfan Bin Sufyan
Kamis ( 02/04/06 ).

Dalam amar putusan, majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menyatakan Terdakwa Irfan Bin Sufyan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukum pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dengan denda Rp.100.000.000 (seratus juta) dengan subsidair penjara selama 60 hari dan menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.549,306,935 (lima ratus empat puluh Sembilan juta tiga ratus enam ribu Sembilan ratus tiga puluh lima rupiah).

Bahwa vonis tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Terhadap putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari.

Sebelumnya akibat perbuatan terdakwa selaku Keuchik Gampong Karieng yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukannya yang melaksanakan pengelolaan APBG tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak melakukan pengawasan selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan gampong, mencairkan anggaran APBG tanpa didasari dengan bukti pendukung, tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang sah sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 549.306.935,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus enam ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah.

Sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bireuen atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun 2022 Nomor : 700.1.2.3/136/INK-LHAPKKN/2025 tanggal 06 November 2025.

HENDRI

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan BNPB Langsung Terjun ke Lokasi Terdampak Gempa di Sulut dan Malut
Respons Cepat TNI Tangani Dampak Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara
Antisipasi Balap Liar dan Kriminalitas, Patroli Blue Light Satlantas Polres Aceh Tamiang Digelar Hingga Dini Hari
Polres Aceh Tamiang Berikan Pengamanan di SPBU Guna Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Prestasi Membanggakan, 140 Peserta Didik Madrasah Aliyah Bireuen Lulus SNBP 2026, Empat Tembus Kedokteran.
Dandim 0117/Aceh Tamiang Pimpin Tradisi Penerimaan Warga Baru
Audiensi bersama IDH, Bupati Armia sarankan beberapa poin pemulihan ekonomi masyarakat
Halal Bihalal ASN bersama Wakil Bupati Pemkab Aceh Tamiang Momentum Mempererat Silaturrahmi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 11:25

Terbukti Bersalah, Mantan Keuchik Karieng Kecamatan Peudada divonis penjara 3 tahun 6 bulan

Kamis, 2 April 2026 - 10:21

Prabowo Perintahkan BNPB Langsung Terjun ke Lokasi Terdampak Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 2 April 2026 - 10:14

Respons Cepat TNI Tangani Dampak Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara

Kamis, 2 April 2026 - 07:39

Antisipasi Balap Liar dan Kriminalitas, Patroli Blue Light Satlantas Polres Aceh Tamiang Digelar Hingga Dini Hari

Kamis, 2 April 2026 - 07:35

Polres Aceh Tamiang Berikan Pengamanan di SPBU Guna Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Kamis, 2 April 2026 - 04:18

Dandim 0117/Aceh Tamiang Pimpin Tradisi Penerimaan Warga Baru

Kamis, 2 April 2026 - 03:05

Audiensi bersama IDH, Bupati Armia sarankan beberapa poin pemulihan ekonomi masyarakat

Kamis, 2 April 2026 - 02:59

Halal Bihalal ASN bersama Wakil Bupati Pemkab Aceh Tamiang Momentum Mempererat Silaturrahmi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x