Terbukti Bersalah, Mantan Keuchik Karieng Kecamatan Peudada divonis penjara 3 tahun 6 bulan

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 11:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Bireuen
Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen mendengarkan pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng pada tahun anggaran 2018 hingga 2022 atas nama Terdakwa Irfan Bin Sufyan
Kamis ( 02/04/06 ).

Dalam amar putusan, majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menyatakan Terdakwa Irfan Bin Sufyan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukum pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dengan denda Rp.100.000.000 (seratus juta) dengan subsidair penjara selama 60 hari dan menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.549,306,935 (lima ratus empat puluh Sembilan juta tiga ratus enam ribu Sembilan ratus tiga puluh lima rupiah).

Bahwa vonis tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Terhadap putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari.

Sebelumnya akibat perbuatan terdakwa selaku Keuchik Gampong Karieng yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukannya yang melaksanakan pengelolaan APBG tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak melakukan pengawasan selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan gampong, mencairkan anggaran APBG tanpa didasari dengan bukti pendukung, tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang sah sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 549.306.935,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus enam ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah.

Sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bireuen atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun 2022 Nomor : 700.1.2.3/136/INK-LHAPKKN/2025 tanggal 06 November 2025.

HENDRI

Berita Terkait

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kanwil Ditjenpas Aceh Teguhkan Komitmen Kebangsaan dan Integritas Aparatur
Wisuda di JCC, Haji Uma Raih Gelar Magister Ilmu Politik, Putranya Lulus Sarjana Ilmu Komunikasi.
Upacara Hari Lahir Pancasila di Polda Sumsel, Perkuat Semangat Kebangsaan dan Harmoni Sosial
Walikota Langsa: Pancasila Bintang Penuntun, Kokohkan Persatuan Di Tengah Keberagaman
Babinsa Sertu Riki Bantu Petani Rawat Tanaman Kacang Panjang
Dandim 0117/Aceh Tamiang Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026
Kapoksahli Pangdam IM Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Blang Padang Banda Aceh
Kabid Humas Polda Sumsel Memberi Apresiasi Atas Kinerja Polres OKU, Bersama Polsek Lengkiti Menangani Perkara Kasus Pembunuhan Hanya Hitungan Jam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 11:17

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kanwil Ditjenpas Aceh Teguhkan Komitmen Kebangsaan dan Integritas Aparatur

Senin, 1 Juni 2026 - 11:14

Wisuda di JCC, Haji Uma Raih Gelar Magister Ilmu Politik, Putranya Lulus Sarjana Ilmu Komunikasi.

Senin, 1 Juni 2026 - 11:09

Upacara Hari Lahir Pancasila di Polda Sumsel, Perkuat Semangat Kebangsaan dan Harmoni Sosial

Senin, 1 Juni 2026 - 10:24

Walikota Langsa: Pancasila Bintang Penuntun, Kokohkan Persatuan Di Tengah Keberagaman

Senin, 1 Juni 2026 - 10:00

Babinsa Sertu Riki Bantu Petani Rawat Tanaman Kacang Panjang

Senin, 1 Juni 2026 - 09:44

Kapoksahli Pangdam IM Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Blang Padang Banda Aceh

Senin, 1 Juni 2026 - 01:06

Kabid Humas Polda Sumsel Memberi Apresiasi Atas Kinerja Polres OKU, Bersama Polsek Lengkiti Menangani Perkara Kasus Pembunuhan Hanya Hitungan Jam

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:51

Deninteldam Ii/sriwijaya Gerebek Sarang Narkoba Di Lahat, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x