InfoLangsa.Com – Aceh Tamiang
Himbau pencegahan dan hentikan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dalam wilayah hukum (Wilkum) Polres Aceh Tamiang, Kapolres AKBP Muliadi, S.H., M.H., kembali mengeluarkan maklumat terkait dan sampaikan pesan adanya sanksi hukum bagi pelakunya.
Kapolres berpesan, salah satu upaya dan perbuatan seorang warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum adalah ikut memelihara, menjaga, dan melestarikan hutan, serta mencegah terjadinya kebakaran hutan karena dapat membahayakan lingkungan hidup, Senin, 30 Maret 2026.
“Mari kita semua menjadi warga negara memiliki kesadaran terhadap aturan hukum dilandasi norma-norma dan nilai-nilai luhur sebagai anak negeri yang cinta lingkungan serta selalu menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan dan hutan dari berbagai potensi ancaman sehingga dapat mengarah pada gangguan ketertiban masyarakat (Guankamtibmas),” pesan AKBP Muliadi, S.H., M.H.
Kapolres menegaskan bahwa apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan melawan hukum karena sudah diatur dalam ketentuan aturan regulasi negara diikat dengan sanksi hukum yang mengikat dengan rujukan hukum pidana penjara.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar benar-benar memperhatikan larangan ini dan kami himbau kepada para pemerintah desa agar menyampaikan kepada masyarakat nya agar tidak melakukan tindakan Karhutla diwilayahnya masing-masing,” pesan Kapolres Aceh Tamiang.
Kapolres menegaskan, “Jika terdapat terjadinya tindakan dan perbuatan Karhutla setelah kami lakukan himbauan ini maka pihak kami akan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku terkesan bandel dan membangkang aturan hukum,” tegas AKBP Muliadi.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat dalam Wilkum Aceh Tamiang, terutama berdomisili diwilayah pinggiran hutan dan lahan perkebunan agar bersama menjaga dan memelihara kelestarian hutan dan menghindari pencemaran lingkungan serta kerusakan lingkungan dari berbagai aktivitas dianggap melanggar hukum.*
Redaksi

















