Himbau Stop Karhutla, Kapolres Aceh Tamiang: Memelihara Hutan Salah Satu Upaya Taat Hukum

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 06:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Aceh Tamiang
Himbau pencegahan dan hentikan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dalam wilayah hukum (Wilkum) Polres Aceh Tamiang, Kapolres AKBP Muliadi, S.H., M.H., kembali mengeluarkan maklumat terkait dan sampaikan pesan adanya sanksi hukum bagi pelakunya.

Kapolres berpesan, salah satu upaya dan perbuatan seorang warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum adalah ikut memelihara, menjaga, dan melestarikan hutan, serta mencegah terjadinya kebakaran hutan karena dapat membahayakan lingkungan hidup, Senin, 30 Maret 2026.

“Mari kita semua menjadi warga negara memiliki kesadaran terhadap aturan hukum dilandasi norma-norma dan nilai-nilai luhur sebagai anak negeri yang cinta lingkungan serta selalu menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan dan hutan dari berbagai potensi ancaman sehingga dapat mengarah pada gangguan ketertiban masyarakat (Guankamtibmas),” pesan AKBP Muliadi, S.H., M.H.

Kapolres menegaskan bahwa apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan melawan hukum karena sudah diatur dalam ketentuan aturan regulasi negara diikat dengan sanksi hukum yang mengikat dengan rujukan hukum pidana penjara.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar benar-benar memperhatikan larangan ini dan kami himbau kepada para pemerintah desa agar menyampaikan kepada masyarakat nya agar tidak melakukan tindakan Karhutla diwilayahnya masing-masing,” pesan Kapolres Aceh Tamiang.

Kapolres menegaskan, “Jika terdapat terjadinya tindakan dan perbuatan Karhutla setelah kami lakukan himbauan ini maka pihak kami akan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku terkesan bandel dan membangkang aturan hukum,” tegas AKBP Muliadi.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat dalam Wilkum Aceh Tamiang, terutama berdomisili diwilayah pinggiran hutan dan lahan perkebunan agar bersama menjaga dan memelihara kelestarian hutan dan menghindari pencemaran lingkungan serta kerusakan lingkungan dari berbagai aktivitas dianggap melanggar hukum.*

Redaksi

Berita Terkait

Penutup sementara jembatan gantung desa lubuk sidup penghubung desa Ara sembilan kecamatan sekerak Kabupaten Aceh Tamiang
Kelompok Motor Insieme Bagi-Bagi Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke-81
Camat Langsa Kota Ajak Warga Kibarkan Merah Putih Sambut HUT RI ke-81
Asisten I: “Memperkuat Keluarga Berarti Memperkokoh Masa Depan Bangsa”.
Baitul Mal dan Dinsos Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran Gampong Batee Puteh
Wabup Aceh Tamiang Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBK 2027
Bimtek Kepenulisan Budaya Lokal Dorong Pelestarian Budaya Aceh Tamiang
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Badan Kesbangpol Aceh Tamiang membagikan Bendera merah putih dan Bingkisan kemerdekaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:59

Penutup sementara jembatan gantung desa lubuk sidup penghubung desa Ara sembilan kecamatan sekerak Kabupaten Aceh Tamiang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:23

Kelompok Motor Insieme Bagi-Bagi Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:52

Camat Langsa Kota Ajak Warga Kibarkan Merah Putih Sambut HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:21

Asisten I: “Memperkuat Keluarga Berarti Memperkokoh Masa Depan Bangsa”.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:40

Baitul Mal dan Dinsos Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran Gampong Batee Puteh

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:08

Bimtek Kepenulisan Budaya Lokal Dorong Pelestarian Budaya Aceh Tamiang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:05

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Badan Kesbangpol Aceh Tamiang membagikan Bendera merah putih dan Bingkisan kemerdekaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:50

Dugaan Penganiayaan di Lengkosambi Riung Ngada, Warga Diserang Saat Tidur, Pelaku Diduga Bawa Parang

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x