InfoLangsa.Com – Langsa
DPW BPI KPNPA RI-Aceh mengecam keras insiden pengeroyokan brutal yang terjadi di dalam kantor Polda Metro Jaya pada Rabu, 25 Maret 2026. Insiden ini melibatkan warga Aceh, Faisal Amsco (50), yang dikeroyok oleh sekitar 20 orang preman suruhan di markas Polda Metro Jaya.
Ketua DPW BPI KPNPA RI-Aceh, Chaidir Hasballah, SE, MH, CPM, CPArb, CPCLE, menyatakan bahwa pihaknya mendesak agar kasus ini dibongkar secara terang-benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi. “Apalagi kasus ini melibatkan seorang anggota DPR RI aktif yang berinisial FEA diduga sebagai aktor penting dalam insiden ini,” tegas Chaidir.
Chaidir menegaskan bahwa jika terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat, maka harus diproses hukum tanpa kompromi. “Kasus pengeroyokan ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, dari orang-orang suruhan atau preman-preman bayaran sampai kepada aktornya,” tambahnya.
DPW BPI KPNPA RI-Aceh meminta agar pihak kepolisian Polda Metro Jaya dan Mabes Polri segera memproses dan mengusut hukum secara tuntas tanpa pandang bulu dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. “Hukum harus benar-benar ditegakan. Ini kasus sangat memalukan karena para preman suruhan oleh FEA datang ke Mabes Polda Metro Jaya, di kantor RKPA PPA Lantai 2 Polda Metro Jaya Jaksel, sengaja datang kesana untuk mengeroyok Faisal Amsco warga Kota Langsa-Aceh yang sekarang menetap di Kabayoran Jakarta Selatan,” tegas Chaidir.
Dalam laporan yang diterima, insiden pengeroyokan terjadi saat Faisal Amsco bersama pengacaranya, R.I. Marpaung, SH, MH, sedang mengikuti konfrontir penyidik Polda Metro Jaya. Tiba-tiba, sekelompok preman yang diduga suruhan FEA menyerang membabi buta korban di lokasi tersebut, yang seharusnya menjadi tempat paling aman.
“Pada saat kejadian di lokasi penyerangan tersebut juga ada FEA bersama para pelaku pengeroyokan. Oleh karena itu, kami sebagai warga Aceh meminta untuk segera mengusut dan memproses hukum secara tuntas sesuai dengan undang-undang hukum yang berlaku karena ini bukanlah sekedar kasus kekerasan biasa. Ini terjadi di rumah penegak hukum. Bila ini benar terjadi ada pembiaran, maka ini adalah kegagalan serius aparat dalam menjaga wibawa hukum yang terus menjadi sorotan masyarakat Indonesia,” tegas Chaidir.
(Redaksi)

















