Foto : Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H.
InfoLangsa.COM — Padang
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar kembali membuka layanan administrasi kendaraan bermotor dan Surat Izin Mengemudi (SIM) pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, mulai Rabu (25/3/2026).
Layanan yang kembali beroperasi tersebut meliputi pengurusan BPKB, SIM, Samsat, hingga penyelesaian tilang. Pembukaan layanan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa seluruh unit pelayanan di bawah Ditlantas telah kembali berjalan normal.
“Masyarakat sudah dapat mengakses seluruh layanan mulai hari ini,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat dapat langsung mendatangi kantor pelayanan sesuai kebutuhan, baik di kantor Samsat, Satpas, maupun gerai pelayanan SIM terdekat.
Selain membuka kembali layanan, Ditlantas juga memberikan kebijakan khusus berupa kelonggaran bagi masyarakat yang masa berlaku pajak kendaraan maupun SIM-nya habis selama periode libur Lebaran.
Pemilik kendaraan dan pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 18 hingga 24 Maret 2026 masih diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada 25 Maret 2026.
Dalam kebijakan ini, masyarakat tidak akan dikenakan sanksi administratif berupa penerbitan baru. Artinya, perpanjangan tetap dapat dilakukan seperti biasa tanpa harus membuat dokumen baru.
“Kebijakan ini kami berikan sebagai bentuk pelayanan dan keringanan bagi masyarakat,” jelasnya.
Ditlantas Polda Sumbar memastikan seluruh petugas telah siap memberikan pelayanan secara optimal. Proses pelayanan pun diupayakan berjalan cepat, tertib, dan sesuai prosedur.
Masyarakat diimbau untuk membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar proses pengurusan dapat berjalan lancar. Selain itu, masyarakat juga diminta tetap mematuhi aturan selama berada di area pelayanan.
“Petugas kami siap membantu memberikan informasi terkait prosedur yang diperlukan,” tambahnya.
Dengan kembali dibukanya seluruh layanan ini, masyarakat diharapkan segera mengurus administrasi kendaraan maupun SIM yang masa berlakunya telah habis.
Ditlantas Polda Sumbar juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(RP)

















