Rakor Implementasi Nilai-nilai Syari’at Islam, Optimalkan Penyelenggaran Keistimewaan Aceh

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 11:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Kota Langsa
Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Nilai-nilai Syari’at Islam dalam rangka pengoptimalan penyelenggaraan Keistimewaan Aceh, Jum’at 21 November 2025 di Aula Setdakot Langsa.

Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE, diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ali Musafah, SE, Ketua Majelis Tuha Peut Wali Nanggroe Abati Azhari, beserta Perwakilan Forkopimda, Pimpinan OPD, Majelis Fatwa, Majelis Tuha Lapan, Tuha Peut Wali Nanggroe dan tamu undangan lainnya.

Asisten II Pemko Langsa Ali Musafah pada kesempatan itu mengatakan Aceh memiliki kekhususan dan keistimewaan yang diberikan oleh negara, salah satunya adalah kewenangan dalam penyelenggaraan Syari’at Islam.

“Keistimewaan ini bukan hanya sebuah kehormatan, tetapi juga amanah besar yang wajib kita jalankan dengan penuh tanggung jawab dan kebijaksanaan.” ungkapnya.

Implementasi nilai-nilai Syari’at Islam tidak hanya berbicara mengenai penegakan hukum atau regulasi, tetapi juga mencakup pembinaan akhlak, pendidikan moral, penguatan keluarga, tata kelola pemerintahan yang berintegritas.

“Adapun tujuan dari semua ini tidak lain untuk terciptanya kehidupan sosial yang berlandaskan nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil ‘alamin,” pungkasnya.

Dalam konteks penerapan Syari’at Islam harus selaras dengan visi pembangunan daerah yang menempatkan masyarakat sebagai pusat kemajuan. Oleh karena itu, koordinasi seperti yang kita laksanakan hari ini menjadi sangat penting untuk menyatukan langkah, memperkuat sinergi, serta menyamakan persepsi antar instansi terkait.

Kemudian, Ketua Majelis Tuha Peut Wali Nanggroe Abati Azhari dalam rapat koordinasi itu memaparkan adapun pokok pembahasan terkait Dinul Islam di Kota Langsa yakni :
1. Pembahasan terkait penyelenggaraan Keistimewaan Aceh yang dilaksanakan melalui lembaga Wali Nanggroe.
2. Pemabahasan terkait pola prilaku masyarakat yang bertentangan dengan nilai-nilai syari’at islam.
3. Pembahasan terkait dengan Geuchik dan Mukim yang tidak sesuai dengan Qanun Aceh No 8 Tahun 2014 tentang pokok-pokok syari’at islam.
4. Pembahasan terkait dengan penggunaan lahan oleh pengusaha yang berdampak negative pada kesejahteraan masyarakat.
5. Pembahasan terkait Pageu Nanggroe.
6. Standarisasi adat dan kehidupan kemasyarakatan harus sesuia dengan nilai-nilai syari’at islam.
7. Kendala instansi vertikal terkait dalam penyelesaian persoalan kemasyarakatan yang sesuai dengan nilai-nilai syari’at islam.
8. Dan hal-hal lain yang diperlukan untuk dibahas.

Redaksi

Berita Terkait

Penurunan Material MCK di Jeumpa Sikureung, Satgas TMMD Percepat Pembangunan Fasilitas Sanitasi.
Komsos Humanis, TMMD Hadir Sebagai Sahabat Warga.
Menembus Debu Demi Asa: Satgas TMMD Ke-127 TA. 2026 Hadir Menghidupkan Akses dan Harapan di Jeumpa Sikureng.
Viral di TikTok, Tuduhan Nikah Siri dan Foto Tak Pantas Seret Nama Dirut RSUD Depati Hamzah
H. Razuardi, MT Resmikan Dapur Makanan Bergizi Gratis SPPG Cot Gapu Satu
Polres Aceh Timur Saweu Sikulah
Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Perhatikan Kasus Anak di NTT
Walikota Langsa Lantik dan Serahkan SK Pengangkatan 1.352 PPPK Paruh Waktu
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 10:01

Prestasi Membaggakan, 15 Siswa MAN 4 Bireuen Lulus SNBP 2026. Meharumkan Sekolah.

Jumat, 3 April 2026 - 09:18

DPW A–PPI Sumut menyoroti Harga cabai anjlok menyentuh Rp.8.000. Ratusan petani Deli Serdang Rugi besar .

Jumat, 3 April 2026 - 08:17

17 Siswa SMA Negeri 1 Samalanga Lulus SNBP 2026. Prestasi Gemilang Meharumkan Sekolah.

Jumat, 3 April 2026 - 03:21

Komunitas Donasi Rabi’ah Al Adawiyah Salurkan Bantuan ke Kampung Mendale, Disambut Hangat oleh Reje

Jumat, 3 April 2026 - 03:15

Wabup Aceh Tamiang Sambut Satgas IPDN Gelombang III, Perkuat Pemulihan Pascabanjir

Kamis, 2 April 2026 - 23:08

Yusnar Al-Banjari Terpilih Pimpin WMHPS Sergai Periode 2026–2028

Kamis, 2 April 2026 - 11:25

Terbukti Bersalah, Mantan Keuchik Karieng Kecamatan Peudada divonis penjara 3 tahun 6 bulan

Kamis, 2 April 2026 - 10:21

Prabowo Perintahkan BNPB Langsung Terjun ke Lokasi Terdampak Gempa di Sulut dan Malut

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x