Kuasa Hukum Desak Penahanan Terhadap Tersangka Pencabulan Anak 4,5 Tahun di Wilkum Polres Taput

- Penulis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Tapanuli Utara
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) resmi menetapkan SS (45) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tapanuli Utara.

Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam surat resmi yang diterima oleh kuasa hukum keluarga korban dari Dalihan Natolu Law Firm, Daniel Simangunsong, S.H., M.H.

Dalam surat pertama, yaitu Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: K/…/X/2025/Reskrim, penyidik menyatakan bahwa penyidikan dimulai sejak 5 Juni 2025 terhadap dugaan tindak pidana “Pencabulan terhadap Anak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara surat kedua, yakni Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/…/X/2025/Reskrim, menyebutkan bahwa penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan SS sebagai tersangka.

Kronologi Peristiwa
Kasus ini berawal ketika korban, seorang balita perempuan berusia 4,5 tahun, sempat dititipkan oleh ayah kandungnya kepada pihak keluarga pada Januari 2025.

Beberapa waktu kemudian, sang ibu mulai curiga ketika anaknya mengeluh kesakitan saat buang air kecil. Setelah diperiksa, terlihat adanya luka pada area sensitif anak. Sang ibu segera membawa anaknya ke klinik untuk mendapat pertolongan medis.

Pihak klinik kemudian menyarankan agar dilakukan visum et repertum melalui kepolisian. Awalnya, keluarga mendatangi Polres Balige, namun karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Tapanuli Utara, laporan resmi kemudian dibuat di Polres Tapanuli Utara pada 19 Januari 2025.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman oleh Unit PPA Polres Tapanuli Utara, akhirnya pada 28 Oktober 2025 penyidik memanggil kembali pelapor, anak korban, dan saksi untuk pemeriksaan tambahan. Di hari yang sama, surat penetapan tersangka diterima oleh kuasa hukum ibu korban.

Daniel Simangunsong, S.H., M.H., selaku Direktur Dalihan Natolu Law Firm menyampaikan bahwa kabar penetapan tersangka ini menjadi titik terang bagi keluarga korban.

“Setelah sekian lama menunggu proses hukum, akhirnya kami mendapat kabar bahwa terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukti bahwa hukum masih berpihak kepada pencari keadilan, meski dari kalangan kecil sekalipun,” ujar Daniel.
Sementara itu, ibu korban tidak kuasa menahan haru ketika mendengar kabar tersebut.

*“Terima kasih Tuhan, akhirnya kami orang tak punya bisa mendapat keadilan untuk anak saya,” ucapnya lirih sambil menangis.*
Kuasa Hukum juga Desak agar nantinya dilakukan Penahanan terhadap Tersangka.

“Kami berharap Polres Tapanuli Utara segera menindaklanjuti dengan penahanan, demi menjamin rasa aman dan keadilan bagi korban yang masih anak-anak,” tegas Daniel.

Andi Hakim S.H.,M.H yang juga merupakan Tim Kuasa Hukum Dalihan Natolu Law Firm mengingatkan, “Penyidik memiliki Kewenangan untuk melakukan Penahanan sebagaimana yang diatur didalam Pasal 20 KUHAP, terlebih lagi syarat untuk dilakukannya Penahanan sebagaimana yang diatur didalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP telah terpenuhi. Ia juga mengatakan, Penahanan ini berfungsi agar mencegah Tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. *

Rizky

Berita Terkait

Babinsa dampingi Perawatan Dan Pembersihan Gulma Tanaman Kacang Tanah Dilakukan Babinsa Koramil Rantau
PTN Dukung Tuntutan Aksi Massa, Desak Audit dan Evaluasi Pimpinan PLN
Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026
Warga Lahat Laporkan Dugaan Penyerobotan dan Perusakan Lahan ke Polda Sumsel
Peluh, Pohon, dan Peluk Hangat: Potret Lengkap Kemanunggalan TNI-Rakyat di TMMD Reg-128 Alue Canang
Menimbang “Pertumbuhan Memiskinkan” di Morowali Utara: Antara Realitas Empiris dan Agenda Perbaikan Tata Kelola
Penurunan Material MCK di Jeumpa Sikureung, Satgas TMMD Percepat Pembangunan Fasilitas Sanitasi.
Komsos Humanis, TMMD Hadir Sebagai Sahabat Warga.
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:36

Wabup Ismail Buka Program Tahsin Alqur’an BKMT Aceh Tamiang

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:24

KORAMIL 09/NURUSSALAM WUJUDKAN KETAHAN PANGAN TERINTEGRASI DI ACEH TIMUR

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:48

Babinsa Tak Pernah Tinggalkan Rakyat, Sertu Agus Kawal Bantuan untuk Korban Kebakaran di Aceh Timur

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:36

Fisik Prima, Tugas Maksimal: Kodim 0104/Aceh Timur Perkuat Kesiapan Prajurit Lewat Olahraga Rutin

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:30

Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat: Aksi Babinsa Kodim 0117/ATAM di 3 Kecamatan

Jumat, 26 Juni 2026 - 03:47

10 MUHARAM, DESA MEDANG ARA SANTUNI 24 ANAK YATIM & 3 DISABILITAS

Jumat, 26 Juni 2026 - 03:36

Sempat Berpindah Lokasi, Pelaku Pelecehan Anak Akhirnya Diamankan Tim URC Polres Langsa

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:34

500 Masayarkat Tergabung PMPKKBSUSU Gelar Syukuran Penutupan Galian C Di Bantaran Sungai Ular yang Digagas Satgas Elang Biru DPP Garpu Nasdem

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x