Terungkap dari iCloud, Polisi Tangkap Duo Pencuri iPhone di Langsa

- Penulis

Sabtu, 20 September 2025 - 09:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – LANGSA
Pelarian dua pencuri telepon genggam berakhir setelah polisi melacak posisi ponsel curian lewat fitur iCloud. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa menangkap RA (39), warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, dan MA (27), warga Kota Lintang, Aceh Tamiang, pada Kamis (18/9/2025).

Kasat Reskrim Polres Langsa AKP Muhammad Hasbi menjelaskan, pelacakan menunjukkan sinyal ponsel berada di Gampong Jawa Muka, Kota Langsa. Tim Resmob bersama korban kemudian menyisir lokasi hingga menemukan iPhone yang disembunyikan RA di dalam tas hitam berlapis plastik putih.

“RA mengaku mencuri dua unit iPhone bersama MA. Dari pengakuannya, kami kemudian menangkap MA di sebuah rumah di kawasan Gampong Jawa Muka,” kata Hasbi, Sabtu (20/9/2025).

Modus pencurian dilakukan dengan mencongkel jendela rumah korban. Ponsel kemudian diambil menggunakan kayu panjang. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan dua iPhone, masing-masing tipe 14 Pro Max dan 11, serta peralatan untuk membobol sepeda motor.

“Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Hasbi.(*)
Redaksi

Berita Terkait

Kadis PUPR: Tambahan Anggaran Rp 1 Miliar, Jalan Kota Idi Rayeuk Diaspal Bulan Oktober.
BERAWAL DARI SALAH PESANAN DUA KARYAWAN MIE GACOAN SALING CEKCOK HINGGA BERUJUNG PENGEROYOKAN
Sat Samapta Polres Aceh Tamiang Laksanakan Patroli Dialogis, Ciptakan Rasa Aman di Masyarakat
Mobil Avanza Terbakar di Gudang Bengkel Mengwi, Diduga Korsleting Listrik
Babinsa Koramil 02/Karang Baru Laksanakan Verifikasi Data Warga Pra Sejahtera Untuk Penyaluran Bantuan Sosial
Pemkab Aceh Tamiang Dorong Penguatan Layanan Kesehatan, Rumah Sakit Putri Bidadari Segera Dibangun di Aceh Tamiang
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar, menyerahkan Hunian Tetap (Huntap) tahap II kepada 312 KK masyarakat terdampak bencana.
Polres Langsa Ungkap 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Nilainya Capai Rp13,2 Miliar
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 13:56

Kadis PUPR: Tambahan Anggaran Rp 1 Miliar, Jalan Kota Idi Rayeuk Diaspal Bulan Oktober.

Senin, 28 September 2026 - 13:50

BERAWAL DARI SALAH PESANAN DUA KARYAWAN MIE GACOAN SALING CEKCOK HINGGA BERUJUNG PENGEROYOKAN

Senin, 28 September 2026 - 11:26

Sat Samapta Polres Aceh Tamiang Laksanakan Patroli Dialogis, Ciptakan Rasa Aman di Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 08:45

Mobil Avanza Terbakar di Gudang Bengkel Mengwi, Diduga Korsleting Listrik

Senin, 28 September 2026 - 08:40

Babinsa Koramil 02/Karang Baru Laksanakan Verifikasi Data Warga Pra Sejahtera Untuk Penyaluran Bantuan Sosial

Senin, 28 September 2026 - 08:29

Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar, menyerahkan Hunian Tetap (Huntap) tahap II kepada 312 KK masyarakat terdampak bencana.

Senin, 28 September 2026 - 08:01

Polres Langsa Ungkap 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Nilainya Capai Rp13,2 Miliar

Senin, 28 September 2026 - 00:27

Pengusaha Sukses Edi Saputra ( Edi Obama) Beserta Isteri Sri Selisna Devi Hadiri Pembukaan Sepak Bola HUT Bireuen Ke 27 Tahun.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x