Ringkus Tiga Tersangka Satres Narkoba Polres Langsa Amankan 2,3 Kg Sabu Dan 2,1 Kg Ganja.

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Langsa
Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika serta meringkus tiga tersangka.

Dalam pengungkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.352 gram atau 2,3 kilogram sabu dan 2.162 gram atau 2,1 kilogram ganja.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto didampingi Wakapolres, Kompol Hendra Marlan, Kasat Narkoba, AKP Mulyadi dan Kasi Propam, Iptu Erizal, saat konferensi pers, Rabu 18 Juni 2025.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VI/2025 tertanggal 4 Juni 2025. Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa.

Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, lokasi transaksi berpindah-pindah mulai dari Sungai Pauh, Birem Bayeun hingga Sungai Raya, sebelum akhirnya petugas mendeteksi aktivitas mencurigakan di Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKP Mulyadi, membuntuti dua orang pria yang dicurigai dan melakukan penggerebekan di Gampong Alue Merbo.

“Kedua tersangka, AF (28), warga Gampong Keude, kec darul aman, BU (47), keduanya warga Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur,” ujar Kapolres seraya menambahkan bersama tersangka turut diamankan
satu paket besar sabu yang dibungkus kemasan Teh Merk Guanyinwang.

Lanjut Kapolres, petugas melanjutkan penggeledahan di rumah AF dan berhasil mengamankan satu paket besar sabu dan tiga paket sedang yang disembunyikan di semak-semak.

“Total sabu yang disita dari kedua tersangka mencapai 2.352 gram atau 2,3 kilogram lebih,” terang Kapolres.

Pengungkapan Ganja

Kasus kedua didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VI/2025 tanggal 14 Juni 2025. Informasi dari masyarakat mengarah pada aktivitas transaksi ganja di Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur.

Petugas berhasil meringkus tersangka SI (42), warga Gampong Cot Trueng, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara dan mengamankan dua paket besar ganja di dalam tas ranselnya.

Sambung Kapolres, kepada petugas tersangka mengaku membawa ganja dari Aceh Utara untuk diedarkan di Kota Langsa.

“Modus para tersangka adalah sebagai perantara atau kurir dari luar kota untuk mengedarkan narkotika di wilayah Langsa,” ujar AKBP Mughi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) untuk sabu dan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) untuk ganja dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres Langsa juga menyampaikan bahwa salah satu pelaku dengan inisial TF masih dalam pengejaran.

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan narkoba yang merusak masa depan bangsa.

“Perang terhadap narkoba adalah tugas bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” kata AKBP Mughi lagi.

Sumber Humas Polres Langsa
Redaksi InfoLangsa.Com

Berita Terkait

Wagub Aceh Silaturrahmi dengan Abu Paya Pasi, Perkuat Sinergi Ulama dan Umara
Peringatan May Day Kondusif, Kapoldasu Sumbang Hadiah Motor
Hadir di Pelantikan Bunda & Dewan Pakar PGRI, Bupati Armia Pahmi: Ini Momentum Perkuat Pendidikan Pascabencana
Hadir di Pelantikan Bunda & Dewan Pakar PGRI, Bupati Armia Pahmi: Ini Momentum Perkuat Pendidikan Pascabencana
JIWAI TUGAS & TANGGUNG JAWAB:
Ketua TP-PKK Bireuen Tekankan Peran Orang Tua dalam Imunisasi Anak. 
Aksi May Day Partai Buruh Berlangsung Humanis
Tak Sekadar Tinjau, Wagub Aceh Dorong Akselerasi Perbaikan Infrastruktur Daerah
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:52

Wagub Aceh Silaturrahmi dengan Abu Paya Pasi, Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:45

Peringatan May Day Kondusif, Kapoldasu Sumbang Hadiah Motor

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:16

Hadir di Pelantikan Bunda & Dewan Pakar PGRI, Bupati Armia Pahmi: Ini Momentum Perkuat Pendidikan Pascabencana

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:12

Hadir di Pelantikan Bunda & Dewan Pakar PGRI, Bupati Armia Pahmi: Ini Momentum Perkuat Pendidikan Pascabencana

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:38

JIWAI TUGAS & TANGGUNG JAWAB:

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:54

Aksi May Day Partai Buruh Berlangsung Humanis

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:48

Tak Sekadar Tinjau, Wagub Aceh Dorong Akselerasi Perbaikan Infrastruktur Daerah

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:34

TMMD 128 Kodim 0104/Atim Gelar Gotong Royong Bersihkan Masjid Baburrahman Jelang Sholat Jumat

Berita Terbaru

News

JIWAI TUGAS & TANGGUNG JAWAB:

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:38

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x