Polda Sumut Belum Ungkap Motif Pembacokan 2 Jaksa Deliserdang, Kajatisu Langsung Tuding Godol Otak Pelaku, LSM TKN Kenziro : Jangan Dahului Wewenang Penyidik Polri

- Penulis

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Medan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto mengungkapkan adanya indikasi kuat keterlibatan Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam aksi kekerasan terhadap jaksa di Kejari Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga, SH.

Pernyataan itu terlalu prematur dan tendesius sehingga dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Ketua Harian DPW Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Kenziro Kompas Nusantara (LSM TKN) Sumut, Sastra Sembiring, meminta Kajati Sumut agar berbicara berdasarkan bukti dan data yang akurat.

“Jangan membuat kegaduhan, sudah jelas pengacara tersangka pembacok jaksa mengatakan bahwa Jaksa Jhon Wesli diduga memeras sehingga pelaku Alpa Patria alias Kepot sakit hati karena sering dimintai uang. Dia merasa sudah dijadikan seperti “ATM Berjalan”. Seharusnya ini dahulu yang dikembangkan dan didalami,” kata Sastra, Kamis (29/05/2025).

Menurut Sastra, jika statmen pengacara tersangka Kepot itu tidak benar, pihak kepolisian harus mengungkap motif yang sebenarnya ke publik.

“Seandainya pernyataan pengacara Kepot itu tidak mendasar, penyidik Polda Sumut bisa menjelaskan apa motif dari kejadian itu ke publik. Bapak Kajati Sumut jangan memperkeruh situasi, seakan-akan si Godol atau Edy Suranta Gurusinga Ini merupakan otak pelaku dari pembacokan jaksa itu,” ujarnya.

“Kajatisu harus ingat kasus ini masih dalam wewenang penyidik Polri. Biarkan penyidik bekerja secara profesional sesuai bukti dan data yang akurat. Jangan ada praduga upaya “penggiringan” sesuai keinginan oknum tertentu,” tandasnya.

Menurut Sastra, Godol adalah DPO kasus dugaan kepemilikan senjata api. Tapi kasus itu pernah terbantahkan oleh majelis hakim PN Lubuk Pakam di persidangan.

“Hakim PN Lubuk Pakam memvonis bebas Godol berdasarkan fakta dan keyakinan majelis hakim saat itu meski pun dituntut 8 tahun oleh JPU,” ujarnya.
“Kemudia kejaksaan melakukan kasasi dan MA memvonis Godol dengan hukuman 1 tahun penjara. Kita berpraduga kasus ini banyak kejanggalan.

kenapa Mahkamah Agung hanya memvonis 1 tahun si Godol jika memang merasa putusan PN Lubuk Pakam itu tidak benar. Seharusnya Godol ini dihukum lebih tinggi seperti tuntutan jaksa sebelumnya, tapi kenapa hanya 1 tahun,” ungkap Sastra.

“Jadi kami tegaskan agar Kajati Sumut jangan membuat statmen yang tidak berdasarkan bukti dan fakta hukum karena dapat melukai hati masyarakat dan keluarga Edi Suranta Gurusinga alias Godol,” terangnya.

Ia juga meminta semua pihak agar tidak mudah termakan isu yang tidak benar sebelum fakta dan bukti itu nyata.

“Ya, kita meminta semua pihak agar tidak mudah termakan isu yang dapat melukai semua pihak. Meskipun Godol berstatus terpidana atas kasus Senpi, ia juga memiliki hak yang sama di negara ini. Jangan sampai kejaksaan menghilangkan hak kehidupan Edi dan keluarganya,” ujarnya.

Rizky

Berita Terkait

DPD ABMA Bireuen dan GPPM Gelar Donor Darah, 42 Kantong Darah Terkumpul
Peringatan Nuzulul Qur’an Di Masjid Agung Sultan Jeumpa, Wabup Bireuen Ajak Masyarakat Amalkan AL-QUR’AN
Peringatan Nuzulul Qur’an Di Masjid Agung Sultan Jeumpa, Wabup Bireuen Ajak Masyarakat Amalkan AL-QUR’AN
Bahas Percepatan Huntap, Bupati Bireuen Temui Mendagri di Banda Aceh
Pastikan Pekerjaan Maksimal, Kasdim 0111/Bireuen Tinjau Pembangunan Jalan TMMD.
Sentuhan Kepedulian Satgas TMMD, Kebahagiaan Sederhana untuk Anak-Anak di Desa Jeumpa Sikureung
Pastikan Ketersediaan Material TMMD, Kasdim 0111/Bireuen Tinjau Lokasi Pengambilan Material di Desa Alu Lam Saba.
Pastikan Pekerjaan Maksimal, Kasdim 0111/Bireuen Tinjau Pembangunan Jalan TMMD.
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:06

DPD ABMA Bireuen dan GPPM Gelar Donor Darah, 42 Kantong Darah Terkumpul

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:03

Peringatan Nuzulul Qur’an Di Masjid Agung Sultan Jeumpa, Wabup Bireuen Ajak Masyarakat Amalkan AL-QUR’AN

Sabtu, 7 Maret 2026 - 06:55

Peringatan Nuzulul Qur’an Di Masjid Agung Sultan Jeumpa, Wabup Bireuen Ajak Masyarakat Amalkan AL-QUR’AN

Sabtu, 7 Maret 2026 - 06:49

Bahas Percepatan Huntap, Bupati Bireuen Temui Mendagri di Banda Aceh

Sabtu, 7 Maret 2026 - 06:45

Pastikan Pekerjaan Maksimal, Kasdim 0111/Bireuen Tinjau Pembangunan Jalan TMMD.

Sabtu, 7 Maret 2026 - 06:39

Pastikan Ketersediaan Material TMMD, Kasdim 0111/Bireuen Tinjau Lokasi Pengambilan Material di Desa Alu Lam Saba.

Sabtu, 7 Maret 2026 - 06:35

Pastikan Pekerjaan Maksimal, Kasdim 0111/Bireuen Tinjau Pembangunan Jalan TMMD.

Sabtu, 7 Maret 2026 - 06:32

Rumah Sasaran Ke-4 TMMD Kodim 0111/Bireuen Rampung, Harapan Baru bagi Warga Desa Jeumpa Sikureung.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x