DPRK Aceh Tamiang Gelar Rapat Paripurna Dalam Kegiatan PAW Melantik Erwati Is, SH Sisa Masa Jabatan 2024-2029.

- Penulis

Senin, 26 Mei 2025 - 14:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Aceh Tamiang
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Tamiang menggelar rapat paripurna dalam rangka Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Aceh Tamiang Sisa Masa Jabatan 2024-2029 bertempat di ruang sidang utama gedung DPRK Aceh Tamiang Desa. Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.

Kegiatan Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang dilaksanakan pada hari Senin 26-05-2025 jam 16.35 Wib untuk melantik saudari Erawati IS, SH. menggantikan Saudara Joko Irawan, SH, yang telah meninggal dunia. Dari Fraksi Partai Golkar.

Hadir dalam kegiatan Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang Dalam Rangka Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Aceh Tamiang Sisa Masa Jabatan 2024-2029
– Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH,
– Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail SE.i,
– Dandim 0117/Atam diwakili oleh Kasdim 0117/Atam Mayor CPM Lili Fitriadi,
– Kapolres Aceh Tamiang diwakili oleh Wakapolres Aceh Tamiang Kompol Dheny Firmandika, S.A.B., S.I.K,
– Kajari Aceh Tamiang diwakili staf Intel Kajari Aceh Tamiang Doni Saragi, SH.,MH,
– Pengadilan Negeri Kualasimpang diwakili Hakim Galih Erlangga, SH.,MH,
– Wakil Ketua I DPRK Aceh Tamiang Syaiful Bahri, SH.,MH.
– Wakil ketua II DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur, SE,
– Ketua MPU Aceh Tamiang. Syahrijal Darwis, MA,
– Danyon 111/KB diwakili oleh Pasi Log Lettu Inf. M. Nazar,
– Ketua MPD Aceh Tamiang H, Mustaqin
– Para Anggota DPRK Aceh Tamiang ,
– Para Kepala SKPK Aceh Tamiang,
– Para Tamu Undangan

Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH, Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang Dalam Rangka Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Aceh Tamiang Sisa Masa Jabatan 2024-2029 dan sidang ini di buka dan dinyatakan terbuka untuk umum’.

Selanjutnya Sekretaris DPRK Aceh Tamiang membacakan Keputusan Gubernur Aceh “Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/2771/2025 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRK Aceh Tamiang Joko Irawan, SH, Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/2772/2025 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang Erawati IS, SH.

Kemudian acara dilanjutkan Pengucapan sumpah yang dipandu oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH,.serta Penanda Tanganan Berita Acara
Pengucapan Sumpah/Janji sebagai Anggota DPRK Aceh Tamiang.
(Disaksikan oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang dan Pengukuh Sumpah).

Acara selanjutnya Sambutan Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol. (Purn) Drs. Armia Fahmi, SH.,MH yang diwakili oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail, SE.I

Dalam sambutannya Wakil Bupati mengatakan “Mengawali sambutan ini, Kami selaku Pimpinan Daerah mengucapkan selamat atas dilantiknya Erawati, SH sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang menggantikan Almarhum Joko Irawan yang telah berpulang kerahmatullah beberapa waktu yang lalu,

Sejenak tadi sama-sama telah Kita ikuti secara khidmat Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRK Aceh Tamiang, yang juga disaksikan oleh Allah SWT dan Kita semua yang berhadir disini, hal ini bermakna bahwa Saudara telah sah menjadi Wakil Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang, Di Pundak Saudara lah kepentingan dan amanat masyarakat Aceh Tamiang ini dititipkan dengan segala tugas, fungsi, dan kewenangan yang telah diatur oleh Undang-Undang”, Pungkas Ismail.

Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang Dalam Rangka Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Aceh Tamiang Sisa Masa Jabatan 2024-2029 selesai pada pukul 17.30 WIB berjalan dengan tertib, aman dan lancar.

Kegiatan rapat peresmian pengangkatan Pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Tamiang sisa masa jabatan Tahun 2024-2029 merupakan sebuah proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRK Aceh Tamiang.

Selain itu terdapatnya kekosongan 1 (satu) kursi anggota DPRK Aceh Tamiang yang disebabkan oleh meninggal dunianya Anggota DPRK Aceh Tamiang Joko Irawan, SH dari Partai Golkar sehingga dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Tamiang kepada Sdri. Erawati IS, SH.

Mendorong pihak Eksekutif dan Legislatif di wilayah Kab. Aceh Tamiang agar dapat saling berkolaborasi untuk berupaya membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Tamiang kedepannya ( Jon )

Berita Terkait

Komitmen IAIN Menuju UIN: Transformasi untuk Mutu, Kemandirian, dan Kontribusi Bangsa
Wapres Gibran Bakal Diundang Hadiri MUNAS III PJS, Seminar Nasional dan Pelantikan Pengurus DPD-DPC se-Indonesia
Mahkamah Syar’Iyah Salurkan Ratusan Paket Daging Kurban untuk Pegawai Dan Masyarakat Sekitarnya.
Cipayung Biak Numfor Desak DPD KNPI Papua Terbitkan SK Caretaker Baru, Beri Ultimatum Dua Hari
Masih Berstatus Saksi Meskipun Fakta Sidang Terbuka! KCBI Desak KPK Tersangkakan Pejabat Pemkab Bekasi Penerima Fee Proyek
Selama 36 Hari, 37 Orang Bandit Jalanan Kena Tembak Polrestabes
SIM Digital Sah dan Setara dengan SIM Fisik, Korlantas Polri Tegaskan Keabsahannya
POLRES OKI DAN BRIMOB PERBAIKI JEMBATAN MERAH PUTIH DI DESA JERMUN
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:30

Komitmen IAIN Menuju UIN: Transformasi untuk Mutu, Kemandirian, dan Kontribusi Bangsa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:37

Wapres Gibran Bakal Diundang Hadiri MUNAS III PJS, Seminar Nasional dan Pelantikan Pengurus DPD-DPC se-Indonesia

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:06

Mahkamah Syar’Iyah Salurkan Ratusan Paket Daging Kurban untuk Pegawai Dan Masyarakat Sekitarnya.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:07

Cipayung Biak Numfor Desak DPD KNPI Papua Terbitkan SK Caretaker Baru, Beri Ultimatum Dua Hari

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:53

Masih Berstatus Saksi Meskipun Fakta Sidang Terbuka! KCBI Desak KPK Tersangkakan Pejabat Pemkab Bekasi Penerima Fee Proyek

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:26

SIM Digital Sah dan Setara dengan SIM Fisik, Korlantas Polri Tegaskan Keabsahannya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:22

POLRES OKI DAN BRIMOB PERBAIKI JEMBATAN MERAH PUTIH DI DESA JERMUN

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:16

POLRES OKI DAN BRIMOB PERBAIKI JEMBATAN MERAH PUTIH DI DESA JERMUN

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x