Kuasa Hukum Rahmadi Bakal Propamkan Penyidik

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Medan
Jawaban saksi ahli yang dihadirkan termohon dalam sidang Praperadilan (Prapid) terhadap penetapan tersangka, Rahmadi warga Tanjung Balai atas dugaan kepemilikan sabu dinilai kurang spesifik terhadap pertanyaan yang diajukan tim Kuasa Hukum.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum pemohon Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan. ‘Seperti misalnya, ketika kami menanyakan soal penggeledahan apakah perlu didampingi aparat desa setempat dan apakah penggeledahan harus dilakukan saat itu juga atau harus menggeser mobil itu terlebih dahulu? Jawaban ahli tidak begitu spesifik menjawab pertanyaan kami,”ungkap Suhandri Umar pada wartawan, Jumat (23/5).

Begitu juga saat Suhandri, menanyakan apakah dibenarkan jika seorang petugas melakukan penganiayaan terhadap seseorang untuk mengakui perbuatannya?. Ahli malah memberikan jawaban teoritis yang kurang bersesuaian dengan pertanyaan yang diajukan.

Pihaknya juga menyesalkan saat penyidik mencantumkan status tersangka terhadap kliennya dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 3 Maret 2025. Anehnya, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memintai keterangan para saksi barulah kliennya ditetapkan tersangka pada, 6 Maret 2024. “Seperti yang dikatakan ahli pidana, Prof Jamin Ginting, ketika terjadi 2 kali penetapan tersangka atau penetapan tersangka di dalam SPDP tanpa 2 alat bukti yang sah maka penetapan tersangka itu batal demi hukum,”jelasnya.

Dikatakan Suhandri, di Prapid kedua ini, pihak termohon mengajukan bukti SPDP. Di mana pada Prapid pertama, termohon mencantumkan tersangka terhadap klien kami di dalam SPDP. Namun di bukti Prapid kedua, tersangka di SPDP dihilangkan termohon.

Sementara, Kepling III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Ridwan menegaskan saat penyidik melakukan penggeledahan mobil, tim aparat desa setempat tidak dilibatkan. Dia juga menegaskan tidak ada aksi provokasi hingga berujung aksi pengrusakan terhadap mobil polisi yang dilakukan oleh masyarakat.

“Kami tidak ada dilibatkan saat penggeledahan. Kami juga pastikan tidak ada masyarakat yang melakukan pengrusakan terhadap mobil polisi,”sebutnya.

Informasi diperoleh, Tim Kuasa Hukum, Rahmadi akan melaporkan tindakan dugaan pemalsuan ke Propam Poldasu.
“Kita akan melanjutkan ini ke Propam Poldasu. Dimana Ketika sidang Prapid kedua termohon mengajukan bukti surat SPDP. Dimana SPDP awal tercantum klien kami sebagai tersangka. Sedangkan di bukti surat Prapid kedua mereka menghilangkan status tersangka di SPDP, kami menilai ini termasuk pemalsuan dan kami akan melaporkan tindakan ini ke Propam Poldasu,”tegasnya.

Seperti diketahui, Rahmadi merupakan warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, mengajukan gugatan praperadilan, atas sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. Gugatan praperadilan itu didaftarkan Rahmadi pada Jumat (21/3), ke Pengadilan Negeri Medan, dengan nomor: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

Sebelumnya, abang kandung Rahmadi, Zainul Amri melaporkan Kompol, DK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut atas dugaan penganiayaan. Laporan itu teregister melalui Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/528 /IV/2025/SPKT Polda Sumatera Utara.

Rizky

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tamiang Gelar Minggu Kasih Bersama Umat Kristiani, Wujudkan POLRI Hadir Di Tengah Masyarakat
Keren! Inovasi Vokasi SMKN 6 Langsa Jadi Buruan Warga di CFD, Dari Cek Kesehatan Gratis Hingga Produk Herbal Karya Siswa
Ketua DPC PPP, EDI SAPUTRA , S.H, M.M Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.
Murhadi AMKG, S,Psi, MM dilantik sebagai ketua IKASMANSA Periode : 2026 – 2030.
Murhadi Fokus Program Peningkatan Mutu dan Kualitas.
Harumkan Nama Daerah, Rolade Kambing Dalica Aceh Antarkan Aceh Tamiang Juara Umum Lomba Masak Meuseuraya Rasa 2026
Hangat dan Penuh Kekeluargaan, Pangdam Iskandar Muda Bersilaturahmi dengan Masyarakat Kota Bakti Pidie
Pangdam Iskandar Muda Kunjungi Kompi C Yonif TP 857/GG di Pidie.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:29

Kapolres Aceh Tamiang Gelar Minggu Kasih Bersama Umat Kristiani, Wujudkan POLRI Hadir Di Tengah Masyarakat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:13

Keren! Inovasi Vokasi SMKN 6 Langsa Jadi Buruan Warga di CFD, Dari Cek Kesehatan Gratis Hingga Produk Herbal Karya Siswa

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:14

Ketua DPC PPP, EDI SAPUTRA , S.H, M.M Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:02

Murhadi AMKG, S,Psi, MM dilantik sebagai ketua IKASMANSA Periode : 2026 – 2030.

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:21

Murhadi Fokus Program Peningkatan Mutu dan Kualitas.

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:54

Hangat dan Penuh Kekeluargaan, Pangdam Iskandar Muda Bersilaturahmi dengan Masyarakat Kota Bakti Pidie

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:17

Pangdam Iskandar Muda Kunjungi Kompi C Yonif TP 857/GG di Pidie.

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:48

Wujud Kepedulian Pemko Langsa: 2.030 Anak Yatim Piatu Terima Santunan Rp 203 Juta Dari Baitul Mal Kota Langsa

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x