Kuasa Hukum Rahmadi Bakal Propamkan Penyidik

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Medan
Jawaban saksi ahli yang dihadirkan termohon dalam sidang Praperadilan (Prapid) terhadap penetapan tersangka, Rahmadi warga Tanjung Balai atas dugaan kepemilikan sabu dinilai kurang spesifik terhadap pertanyaan yang diajukan tim Kuasa Hukum.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum pemohon Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan. ‘Seperti misalnya, ketika kami menanyakan soal penggeledahan apakah perlu didampingi aparat desa setempat dan apakah penggeledahan harus dilakukan saat itu juga atau harus menggeser mobil itu terlebih dahulu? Jawaban ahli tidak begitu spesifik menjawab pertanyaan kami,”ungkap Suhandri Umar pada wartawan, Jumat (23/5).

Begitu juga saat Suhandri, menanyakan apakah dibenarkan jika seorang petugas melakukan penganiayaan terhadap seseorang untuk mengakui perbuatannya?. Ahli malah memberikan jawaban teoritis yang kurang bersesuaian dengan pertanyaan yang diajukan.

Pihaknya juga menyesalkan saat penyidik mencantumkan status tersangka terhadap kliennya dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 3 Maret 2025. Anehnya, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memintai keterangan para saksi barulah kliennya ditetapkan tersangka pada, 6 Maret 2024. “Seperti yang dikatakan ahli pidana, Prof Jamin Ginting, ketika terjadi 2 kali penetapan tersangka atau penetapan tersangka di dalam SPDP tanpa 2 alat bukti yang sah maka penetapan tersangka itu batal demi hukum,”jelasnya.

Dikatakan Suhandri, di Prapid kedua ini, pihak termohon mengajukan bukti SPDP. Di mana pada Prapid pertama, termohon mencantumkan tersangka terhadap klien kami di dalam SPDP. Namun di bukti Prapid kedua, tersangka di SPDP dihilangkan termohon.

Sementara, Kepling III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Ridwan menegaskan saat penyidik melakukan penggeledahan mobil, tim aparat desa setempat tidak dilibatkan. Dia juga menegaskan tidak ada aksi provokasi hingga berujung aksi pengrusakan terhadap mobil polisi yang dilakukan oleh masyarakat.

“Kami tidak ada dilibatkan saat penggeledahan. Kami juga pastikan tidak ada masyarakat yang melakukan pengrusakan terhadap mobil polisi,”sebutnya.

Informasi diperoleh, Tim Kuasa Hukum, Rahmadi akan melaporkan tindakan dugaan pemalsuan ke Propam Poldasu.
“Kita akan melanjutkan ini ke Propam Poldasu. Dimana Ketika sidang Prapid kedua termohon mengajukan bukti surat SPDP. Dimana SPDP awal tercantum klien kami sebagai tersangka. Sedangkan di bukti surat Prapid kedua mereka menghilangkan status tersangka di SPDP, kami menilai ini termasuk pemalsuan dan kami akan melaporkan tindakan ini ke Propam Poldasu,”tegasnya.

Seperti diketahui, Rahmadi merupakan warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, mengajukan gugatan praperadilan, atas sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. Gugatan praperadilan itu didaftarkan Rahmadi pada Jumat (21/3), ke Pengadilan Negeri Medan, dengan nomor: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

Sebelumnya, abang kandung Rahmadi, Zainul Amri melaporkan Kompol, DK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut atas dugaan penganiayaan. Laporan itu teregister melalui Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/528 /IV/2025/SPKT Polda Sumatera Utara.

Rizky

Berita Terkait

PASCASARJANA IAIN LANGSA PROMOSIKAN PROGRAM S2 & S3 KE GURU & ASN KEMENAG ACEH TENGAH
Disdagperinkop Dan UKM Mengelar Pelatihan Tata Kelola Dan Manajemen Koperasi.
Hari Kelima, Walikota Langsa Tinjau Penyaluran Bantuan dan Tambah Fasilitas Demi Kenyamanan Warga
Bangun Kolaborasi Strategis, Kalapas Sambangi Kantor DPRK Aceh Timur
Autodebet Misterius? ASN DKI Pertanyakan Pemotongan Gaji ke-13 dan Dana Tabungan
BABINSA KORAMIL 03 SERUWAY TURUN LANGSUNG: KOMSOS & DAMPINGI PETANI DI DESA BINAAN
Polres Langsa Gelar Lomba Stand Up Comedy Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Langsa Buka Turnamen Voli Antar Personel dan Bhayangkari
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:51

PASCASARJANA IAIN LANGSA PROMOSIKAN PROGRAM S2 & S3 KE GURU & ASN KEMENAG ACEH TENGAH

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:38

Disdagperinkop Dan UKM Mengelar Pelatihan Tata Kelola Dan Manajemen Koperasi.

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:37

Hari Kelima, Walikota Langsa Tinjau Penyaluran Bantuan dan Tambah Fasilitas Demi Kenyamanan Warga

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:23

Bangun Kolaborasi Strategis, Kalapas Sambangi Kantor DPRK Aceh Timur

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:57

Autodebet Misterius? ASN DKI Pertanyakan Pemotongan Gaji ke-13 dan Dana Tabungan

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:18

Polres Langsa Gelar Lomba Stand Up Comedy Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:03

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Langsa Buka Turnamen Voli Antar Personel dan Bhayangkari

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:54

SIAPLAH, Solusi Atasi Lemahnya Pengawasan Izin Lingkungan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x