MEDAN | infolangsa.com
Polda Sumatera Utara melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman 26 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia yang ditampung disebuah rumah di Jalan Sedar, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (16/05/2025).
Dari pengungkapan tersebut ditangkap tiga orang terduga pelaku berinisial MF, K, dan HR sebagai agen pengiriman. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan.
Kepada wartawan, pada Minggu (18/05/2025), Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol. Siti Rohani Tampubolon mengatakan pengungkapan tersebut setelah para pelaku berhasil 6 kali memgirimÄ·an Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
“Para tersangka sudah sekira 6 kali mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal,” ujarnya sembari menyebut untuk jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang dikirimkan masih dalam pendalamannya.
Lanjut Kompol Siti, modus yang dilakukan para agen yang ada di Malaysia dan Indonesia secara verbal mengajak pekerja.
Dari penyidikan, modusnya para agen ada yang berada di Malaysia dan Indonesia melakukan perekrutan. Dan jika ada Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan berangkat, maka agen memberikan nomor telepon tersangka sehingga para tersangka yang diamankan itu menjemput Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang dan juga dari Loket Bus untuk selanjutnya dibawa ke penampungan sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono, menjelaskan, 26 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan. Mereka berasal dari NTT (12 orang), NTB (2), Aceh (7), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Sumut (2), dan Riau (1).
“Ada 26 orang Warga Negara Indonesia atau Calon Pekerja Migran Nonprosedural yang kami amankan,” kata Kombes Sumaryono.
Sebutnya, pengungkapan dilakukan, pada Jumat (16/05/2025), setelah pihaknya mendapat informasi soal pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Tim TPPO Ditreskrimum Polda Sumatera Utara langsung menuju lokasi dan menemukan para korban.
Hasil penyelidikan, lanjutnya mengungkap bahwa para korban dijanjikan akan bekerja sebagai asisten rumah tangga, buruh pabrik, dan buruh perkebunan dengan gaji 1.500 Ringgit Malaysia (Rp. 5,7 Juta) per Bulan.
Untuk keberangkatan, mereka diminta membayar Rp. 5 Juta per orang kepada agen.
“Mereka membayar Rp. 5 Juta ke orang yang mau mengirimkan ke Malaysia. Rencananya mau berangkat pakai kapal tongkang,” ungkap Sumaryono.
Sementara, sebelum dikirim, para korban lebih dulu ditampung di Kabupaten Deli Serdang setelah datang dari Daerah asal.
“Sebanyak 26 korban kini telah diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor : 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Subs Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor : 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana 10 Tahun penjara,” pungkasnya.(***)




















